Koperasi

NAMA : LINTANG SEKAR PUTRI
NIM : 20201101007
TUGAS MIND MAPPING IPS

Pengertian

Koperasi berasal dari kata cooperation
yang artinya bekerja sama.

Koperasi adalah suatu organisasi
atau sekumpulan orang yang
melakukan usaha bersama.

Kegiatan

1. Menyediakan kebutuhan anggota.

2. Membeli dan menjual hasil produksi anggota.

3. Membantu anggota
dalam memperoleh
bahan baku industry dan pemasarannya.

4. Menjalankan produksi barang.

5. Melayani kredit bagi anggota yang
memerlukan bantuan modal.

6. Mengembangkan usaha-usaha
yang menguntungkan masyarakat.

Tujuan

1. Meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

2. Membangun tatanan perekonomian nasional agar terwujud masyarakat yang maju, adil dan makmur

Ciri-ciri

1. Merupakan badan usaha

2. Berasaskan kekeluargaan

3. Berwatak sosial

4. Bersifat non-kapitalis

5. Berdasar prinsip swadaya, swakerta dan swasembada

6. Lebih mengutamakan kepentingan anggota

Manfaat

1. Menyediakan barang-barang
dengan harga lebih murah.

2. Memberikan pinjaman modal usaha

3. Mempermudah mendapatkan
bahan baku pertanian/industry
dengan mudah dan murah.

4. Menghindari persaingan yang
tidak sehat antarsesama
anggota koperasi

5. Memudahkan pemasaran
barang hasil produksi anggota.

6. Memperoleh sisa hasil usaha
sesuai dengan jasa masing-masing

7. Anggota dapat belajar bertanggung jawab.

8. Tempat belajar berorganisasi.

Jenis-jenis

Jenis Usaha dan Keanggotannya

Kegiatan di Lingkungan Kita

1. Koperasi Unit Desa

2. Koperasi Simpan Pinjam.

3. Koperasi Sekolah.

4. Koperasi Konsumsi

5. Koperasi Produksi.

6. Koperasi Pegawai Negeri (KPN)

SEJARAH

1. Digagas oleh Robert Owen (1771-1858)

2. Bermula pada abad ke-18

3. Lahir pertama kali di Inggris,
di Kota Rochdale pada tahun 1844

Gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan berbadan
hukum dan biasanya berkedudukan di ibukota negara.

Koperasi Indonesia didirikan pada tanggal 12 Juli 1960 oleh Drs. Moh. Hatta. Pada waktu itu beliau menjabat sebagai Wakil Presiden. Menurut beliau ekonomi kerakyatanlah yang bisa mensejahterakan rakyat Indonesia.

Tingkatan

Koperasi Primer

Koperasi yang paling sedikit
terdiri dari 20 anggota

Koperasi Gabungan

Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 3 koperasi pusat yang berbadan hukum meliputi satu daerah tingkat provinsi.

Koperasi Induk

Koperasi Pusat

Gabungan dari paling
sedikit 5 koperasi primer

Bentuk

Koperasi Primer

Koperasi Sekunder

Koperasi yang terdiri dari gabungan mencakup
beberapa daerah kerja yang luas dibandingkan
dengan koperasi primer.

Landasan

Undang-Undang No. 25 Tahun 1992

1. Landasan idiil

2. Landasan struktural

3. Landasan mental

3. Landasan operasional

Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Prinsip

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan besarnya jasa usaha tiap anggota

4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

5. Kemandirian

6. Pendidikan Perkoperasian

7. Kerjasama Antar Koperasi

Lambang

1. Rantai

2. Gigi roda

3. Padi dan kapas

4. Timbangan

5. Bintang dan perisai

6. Pohon beringin