riba
(safira suci athika/41/4d)
dasar hukum
haram
menurut Al-Qur'an, sunnah,
dan 'ijma ulama
dasar hukum menurut Al-Qur'an
Firman Allah QS Al Baqarah/2:275
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ﴿٢٧٥﴾
Artinya, ”…Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
pengertian
bahasa
berarti bertambah atau berlebihan
istilah
pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli, maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip mua’amalat dalam Islam
macam-macam riba
riba fadhl
adalah tukar menukar atau jual beli antara dua buah barang yang sama jenisnya, namun tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarnya, atau jual beli yang mengandung unsur riba pada barang yang sejenis dengan adanya tambahan pada salah satu benda tersebut
riba na'siah
yaitu mengambil keuntungan dari pinjam meminjam atau atau tukar menukar barang yang sejenis maupun yang tidak sejenis karena adanya keterlambatan waktu pembayaran
riba qardi
adalah meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang meminjam
riba yad
yaitu pengambilan keuntungan dari proses jual beli dimana sebelum terjadi serah terima barang antara penjual dan pembeli sudah berpisah
hikmah adanya riba
menghindari tipu daya di antara sesama manusia
melindungi harta sesama muslim agar tidak dimakan dengan batil
memotivasi orang muslim untuk menginvestasi hartanya pada usaha-usaha yang bersih dari penipuan, jauh dari apa saja yang dapat menimbulkan kesulitan dan kemarahan di antara kaum muslimin
membuka pintu-pintu kebaikan di depan orang muslim agar ia mencari bekal untuk akhirat
menjauhkan orang muslim dari sesuatu yang menyebabkan kebinasaan karena pemakan riba adalah orang yang zalim dan akibat kezaliman adalah kesusahan
rajin mensyukuri nikmat allah swt. dengan cara memanfaatkan untuk kebaikan serta tidak menyia-nyiakan nikmat tersebut
melakukan praktik jual beli dan utang piutang secara baik menurut islam
contoh riba
seseorang melakukan jual beli barang jenis sama dengan jumlah berbeda
seseorang mengenakan kepada orang lain tambahan pinjaman dengan memperhitungkan waktu yang ditangguhkan
seseorang meninggalkan majelis akad sebelum saling menyerah terimakan barang
seseorang menarik keuntungan dari orang yang meminjam dengan menggunakn bunga pinjaman yang tinggi