Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia

A. Sistem Hukum di Indonesia

1.Makna dan Karakteristik hukum

a. pengertian hukum
peraturan-peraturan bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut berakibat adanya hukuman

b. unsur,ciri,kaidah, dan sifat hukum

1)unsur hukum
-Peraturan tingkah laku manusia.
-Peraturan diadakan oleh lembaga resmi dan berwajib.
-Peraturan itu bersifat memaksa.
-Sanksi bagi para pelanggar peraturan itu adalah tegas.

2) ciri hukum
yaitu adanya perintah atau larangan yang harus dipatuhi setiap orang. Agar tata tertib dalam masyarakat dapat terpelihara dan terlaksana dengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata terib itu untuk ditaati yang disebut hukum.

3) kaidah hukum
merupakan segala peraturan yng ada yng telah dibuat secara resmi oleh pemegang kekuasaan yng sifatnya mengikat setiap orang dan pemberlakuanya merupakan paksaan yng harus ditaati apabila telah terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi tertentu.

4) sifat hukum
ukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Hukum itu mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat. Hukum itu juga dapat memaksa tiap-tiap orang untuk mematuhi tata tertib atau peraturan dalam kemasyarakatan.

2.Penggolongan Hukum

a.menurut sumber nya

1.hukum undang-undang
2.hukum adat dan hukum kebiasaan
3.hukum yurisprudensi
4.hukum traktat

b.menurut bentuknya

1)hukum tertulis
hukum tertulis adalah Hukum yang hidup dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/ adat atau dalam praktik ketatanegaraan/ konverasi.

2)hukum tidak tertulis
kalau hukum tidak tertulis adalah hukum yang tidak dituangkan/ dicantumkan dalam peraturan Perundang-undangan.

c.menurut tempat berlakunya

1)hukum nasional
merupakan hukum yang berlaku di dalam suatu negara tertentu

2)hukum internasional
merupakan hukum yang mengatur gubungan antara dua negara atau lebih yang berlaku secara universal, baik secara keseluruhan maupun bagi negara yang mengikat diri dalam perjanjian internasional (traktat)

3)hukum asing
merupakan hukum yang berlaku di dalam wilayah negara lain

d.menurut waktu berlakunya

1) lus constitutum (hukum positif/berlaku sekarang)
2) lus contituendum (hukum negatif/akan datang)
3) hukum universal, hukum asasi atau hukum alam

e.menurut cara mempertahankannya

1)hukum material
merupakan hukum yang mengatur hubungan antaraanggota masyarakat yang berpaku secara umum tentang hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan untuk dilakukan. contohnya, hukum dagang dan hukum pidana

2)hukum formal
merupakan hu8kum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan menegakkan serta melaksanakan hukum material dan bagaimana cara menuntutnya apabila *hak seseorang telah dilanggar oleh orang lain, conothnya, KUHP

e.menurut sifat nya

1)hukum yang memaksa
merupakan hukum yang dalam keadaan apapun harus di taati dan bersifat mutlak daya ikatnya.

2)hukum yang mengatur atau melengkapi
merupakan kaidah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian

g.menurut wujudnya

1)hukum objektif
merupakan dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu

2)hukum subjektif (hak)
merupakan hukum yang tiimbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih

h.menurut pribadi yang diatur nya

Menurut pribadi yang diaturnya, hukum digolongkan ke dalam:Hukum yang berlaku bagi golongan warga negara tertentu (hukum satu golongan).Hukum yang berlaku bagi semua golongan warga negara tertentu (hukum semua golongan).Hukum antar golongan, hukum yang mengatur hubungan dua orang atau lebih yang masing-masing tunduk pada sistem hukum yang berlainan (hukum antargolongan).

i.menurut isi masalah yang diaturnya

- Hukum publik :
Berdasarkan isi masalah
Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antar warga Negara dan Negara yang menyangkut kepentingan umum.

- Hukum Privat Hukum privat:
yaitu hukum yang mengatur hubungan antar sesama manusia dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.

3. tujuan hukum

Hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia, agar kepentingan-kepentingannya terlindungi, maka hukum seyogyanya dilaksanakan secara nyata. Hukum berfungsi sebagai pengatur pergaulan hidup secara damai. Hukum menghendaki perdamaian

4.fungsi hukum

Fungsi hukum adalah menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul di dalam kehidupan bersosial.

Tujuan Hukum adalah untuk sebagai tata terbit dalam masyarakat yang ditujukan untuk kehidupan sosial yang damai dan adil.

5.sumber hukum indonesia

Sumber sumber hukum adalah sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan peraturan.
Sumber sumber hukum ada 2 jenis yaitu:
1.Sumber hukum materil,yakni sumber sumber hukum yg ditinjau dari berbagai perspektif

2.Sumber sumber hukum formiil,yakni UU,Jurisprudentie,traktat dan doktrin

6.tata hukum indonesia

tata Hukum Indonesia adalah sebuah hukum yang dilakukan oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah Indonesia. Dalam pelaksanaannya, tata hukum Indonesia dibentuk setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada saat itu pula kemudian dibuat sebuah bentuk dari tatanan hukum yang disebut menjadi tata hukum Indonesia. Penggunaan dari tata hukum Indonesia sendiri terbentuk didalam :
-Proklamasi Kemerdekaan
-Pembukaan UUD 1945

B. Mencermati Sistem Peradilan di Indonesia

1. Pengertian dan Tujuan

Sistem peradilan di Indonesia adalah sebuah sistem yang mencakup seluruh perangkat keadilan demi terciptanya keadilan bagi semua pihak berdasarkan pandangan, teori, dan asas yang ada di Indonesia.

Tujuan sistem peradilan di Indonesia adalah untuk mencegah makin banyaknya kejahatan di Indonesia, mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan, membuat pelaku kejahatan jera terhadap kejahatannya, serta untuk membuat masyarakat puas karena kasus kejahatan sudah ditangani secara adil.

2. dasar hukum

Dasar hukum terbentuknya lembaga peradilan nasional: Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24 (kekuasaan kehakiman), Pasal 24A (Mahkamah Agung), Pasal 24B (Komusi Yudisial), dan Pasal 24C (Mahkamah Konstitusi) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.5 Mar 201

3. klasifikasi lembaga peradilan

Klasifikasi lembaga peradilan di Indonesia membagi pengadilan ke dalam 4 kelompok umum, antara lain sebagai berikut:
-Peradilan UMUM
-Peradilan AGAMA
-Peradilan TUN (Tata Usaha Negara)
-Peradilan MILITER

4. perangkat lembaga peradilan

a. mahkamah agung (MA)
b. mahkamah konstitusi (MK)
c. komisi yudisial (KY)
d.pengadilan di lingkungan peradilan umum
e. pengadilan di lingkungan peradilana gama
f. pengadilan di lingkungan peradilan militer
g. pengadilan di lingkungan peradilan tata usaha negara

5.peran lembaga peradilan

Secara umum, peran lembaga peradilan sendiri adalah untuk menegakkan dan juga menerapkan hukum yang berlaku di Indonesia. Lembaga peradilan Indonesia tidak bisa dilepaskan dari konsep kekuasaan negara, khususnya di bidang kehakiman

C. Menampilkan Sikap Yang Sesuai dengan Hukum

1. Sikap yang Sesuai dengan hukum

HUKUM adalah salah satu norma yang berlaku. Sifat norma hukum ini mengatur, mengikat dan memaksa. Maksud mengatur adalah bahwa tujuan hukum agar menjamin ketertiban, melindungi hak-hak masing-masing orang dan lain sebagainya. Maksud mengikat adalah berlaku bagi siapa saja tanpa tebang pilih. Maksud memaksa adalah pelaksanaannya bisa dipaksakan dan apabila ada yang melanggar akan dikenai sanksi.

2. sikap yang bertentangan dengan hukum berserta sanksinya

Perilaku yang tidak sesuai dengan hukum merupakan perilaku yang pengaturannya tedapat dalam KUH Pidana atau kuh perdata dapat di berikan sanksi berat