BELA NEGARA
DASAR HUKUM
UUD 1945
Pasal 27 Ayat 3
(Berhak dan wajib membela negara)
Pasal 30 Ayat 1
(berhak dan wajib pertahanan keamanan negara)
Pasal 30 Ayat 2
SISHANKAMRATA
TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama
rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Pasal 30 Ayat 3
TNI AD, AL, AU
bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Pasal 30 Ayat 4
POLRI
Melindungi
Mengayomi
Melayani masyarakat
menegakkan hukum
Pasal 30 Ayat 5
TNI dan POLRI diatur lebih lanjut
TAP MPR
No. IV/MPR/1999 tentang Garis Besar Haluan Negara
Bab IV: Ketetapan Arah Kebijaksanaan
Pertahanan dan Keamanan
pengembangan kemampuan SISHANKAMRATA yang bertumpu pada kekuatan rakyat
TNI dan Polri sebagai kekuatan utama
mewujudkan kebersamaan TNI, Polri, dan rakyat.
UU
No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 2: Fungsi POLRI
Pemeliharaan keamanan dan ketertiban
Penegak Hukum
Perlindungan
pengayoman
pelayanan kepada masyarakat
No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
Pasal 68: wajib ikut upaya pembelaan negara
MANFAAT
Membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas dan pengaturan kegiatan lain.
Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
Membentuk mental dan fisik yang tangguh.
Menanamkan rasa kecintaan pada Bangsa dan Patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.
Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.
Membentuk Iman dan Taqwa pada Agama yang dianut oleh individu.
Berbakti pada orang tua, bangsa, agama.
Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.
Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin.
Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.
Implementasi
Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga. (lingkungan keluarga)
Membentuk keluarga yang sadar hukum (lingkungan keluarga)
Meningkatkan iman dan takwa dan iptek (lingkungan sekolah)
Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah (lingkun- gan sekolah)
Menciptakan suasana rukun, damai, dan aman dalam mas- yarakat (lingkungan masyarakat)
Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama (lingkungan masyarakat)
Mematuhi peraturan hukum yang berlaku (lingkungan negara)
Membayar pajak tepat pada waktunya (lingkungan negara)
Kesadaran untuk melestarikan kekayaan budaya, terutama kebudayaan daerah yang beraneka ragam.
Untuk para pelajar, bisa diwujudkan dengan sikap rajin belajar.
Meninggalkan korupsi.