Tindak Pidana Kekerasan Dalam Proses Belajar Mengajar Ditinjau Dari
Perspektif Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen
Tujuan
Penelitian
Untuk mengetahui dan menganalisis tindak pidana dalam proses belajar mengajar
dalam perspektif hukum pidana dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Untuk mengetahui dan menganalisis kelemahan-kelemahan tindak pidana dalam proses belajar
mengajar dalam perspektif hukum pidana dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen
Untuk mengetahui solusi tindak pidana dalam proses belajar mengajar dalam perspektif
hukum pidana dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Hasil Penelitian
Pemberian sanksi fisik oleh guru kepada peserta didik dalam prespektif
hukum pidana bukan merupakan tindak pidana dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pidana,
semampang sanksi fisik tersebut merupakan sarana untuk meningkatkan edukasi dan kedisiplinan
peserta didik
Pada era sekarang ini banyak aduan kekerasan guru terhadap peserta didik, guru yang memberikan sanksi fisik kepada peserta didik di sekolah bukan merupakan tindak pidana dan tidak
dapat dimintai pertanggungjawaban pidana semampang sanksi fisik tersebut hanya sebagai sarana
untuk mendidik dan mendisiplinkan peserta didik serta sanksi fisik yang diberikan dalam koridor dan
batas kewajaran
Solusi tindak pidana dalam proses belajar mengajar adalah : a. Menerapkan
pendidikan tanpa kekerasan. b. Mendorong atau mengembangkan humanisasi pendidikan. c.
Hukuman yang diberikan berkorelasi dengan tindakan anak. d. Membekali guru dengan wawasan
pengetahuan. e. Konseling. f. Segera memberikan pertolongan bagi siapapun yang mengalami
tindakan kekerasan
Metode Penelitian
Bahan hukum primer, yang terdiri dari : 1) Undang-Undang Dasar 1945; 2) KUHP; 3) KUHAP; 4)
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 5) Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; 6) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1979
tentang Kesejahteraan Anak; 7) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Bahan hukum sekunder. Buku-buku, dokumen hasil penelitian di bidang hukum khususnya masalah
Tindak Pidana Kekerasan Dalam Proses Belajar Mengajar
Bahan Hukum Tersier, yang terdiri dari : Kamus Bahasa Indonesia, Kamus Bahasa Inggris, Kamus
Hukum, Ensiklopedia serta sarana ajar (hand out) tentang tata cara penulisan karya ilmiah
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Tindak Pidana Kekerasan Dalam Proses Belajar Mengajar Dalam Perspektif Hukum Pidana dan
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Kelemahan-Kelemahan Tindak Pidana Dalam Proses Belajar Mengajar Dalam Perspektif Hukum
Pidana dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Dengan sengaja, yakni menghendaki terjadinya perbuatan tersebut atau mengetahui bahwa
perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang menurut hukum. Dengan kata lain,
seseorang dikatakan melakukan suatu perbuatan dengan sengaja jika perbuatan tersebut dilakukan
dengan menghendaki dan mengetahui. Seseorang yang melakukan perbuatan pidana telah
menyadari bahwa akibat dari perbutannya bisa sesuai dengan kehendak atau tujuan, maupun tidak
sesuai dengan kehendak atau tujuan
Perbuatan yang dilakukan telah menimbulkan rasa sakit, tentu sanksi fisik yang diberikan guru
kepada peserta didik mengakibatkan rasa sakit
Solusi Tindak Pidana Dalam Proses Belajar Mengajar Dalam Perspektif Hukum Pidana dan UndangUndang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
a. Menerapkan pendidikan tanpa kekerasan di sekolah
b. Mendorong/mengembangkan humanisasi pendidikan dengan cara-cara :
1) Menyatupadukan kesadaran hati dan pikiran.
2) Membutuhkan keterlibatan mental dan tindakan sekaligus.
3) Suasana belajar yang meriah,gembira dengan memadukan potensi fisik, psikis, menjadi suatu
kekuatan yang integral.
c. Hukuman yang di berikan berkolerasi dengan tindakan anak,
d. Terus menerus membekali guru untuk menambah wawasan pengetahuan, kesempatan,
pengalaman baru untuk mengembangkan kreativitas mereka.
e. Konseling.Bukan siswa saja membutuhkan konseling, tapi juga guru. Sebab guru juga mengalami
masa sulit yang membutuhkan dukungan, penguatan, atau bimbingan untuk menemukan jalan
keluar yang terbaik.
f. Segera memberikan pertolongan bagi siapa pun juga yang mengalami tindakan kekerasan di
sekolah,dan menindak lanjuti serta mencari solusi alternatif yang terbaik.