Kategoriak: All - manfaat - komunikasi - kepemimpinan - strategi

arabera Erika Ramiel 10 months ago

83

Collaborative Learning 1

Di dunia pelayanan kesehatan, kolaborasi antarprofesi menjadi kunci untuk mencapai tujuan bersama, seperti mencegah kesalahan medis dan meningkatkan keselamatan pasien. Kolaborasi ini melibatkan komunikasi yang efektif, di mana setiap individu dalam tim harus bisa menyampaikan pendapat secara asertif, percaya dan menghargai satu sama lain, serta mendengarkan dengan aktif.

Collaborative
   Learning 1

Erika Gabriella Ramiel 2306149682 IPE - 7 Fakultas Kedokteran Gigi

Collaborative Learning 1

Filosofi Keprofesian

Profesi Kesehatan Pelayanan di RS UI
Promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif
Patient centered care
Konsep SNARS
Kesehatan Masyarakat

Edukator

Menganalisa masalah kesehatan

Memantau status kesehatan masyarakat

lmu dan seni mencegah penyakit melalui upaya masyarakat

Apoteker

Research

Enterpreneur

Care-giver

Rudolf Buchheim mendirikan Institut Farmakologi (1847)

Perawat
Dokter gigi

Kesehatan gigi dan mulut

1st institute: STOVIT

Berdiri tahun 1928

Dokter
Peran

GMC UK

CanMEDS

Five star doctor

Sejarah

Sumpah Hipokrates

Healer

KOMUNIKASI INTERPROFESI

membangun komunikasi efektif
dengan cara

mampu percaya dan menghargai orang lain

mendengarkan dengan aktif

menyampaikan pendapat secara asertif

hambatan
aturan dan norma
bahasa
hierarki
kepribadian
perbedaan latar belakang
Penyebab Kegagalan
Komunikasi yang

tujuan tidak tercapai

tidak lengkap dan akurat

gagal merujuk dengan tepat

terlambat

Jenis
dokter/ bidan/ perawat dengan petugas pemeriksaan penunjang
dokter/ bidan/ perawat dengan petugas administrasi/ keuangan
dokter/ bidan/ perawat dengan petugas apotek
dokter dengan dokter
dokter dengan perawat/ bidan
manajer fasilitas kesehatan dengan pertugas kesehatan
lawan bicara: antarprofesi → secara terbuka, kolaboratif, dan responsif

MANAJEMEN KONFLIK

Anger Management
let go
temukan solusi
ekspresikan kemarahan
redakan tanda kemarahan
berpikir logis
menghindari kemarahan
Conflict Prevention
Pertimbangan
Kebijakan
Komunikatif
Proaktif
Partisipasi
tipe

Kolaborasi

Kompromi

Akomodasi

Bersaing

Menghindar

Tahapan
Pembicaraan
Persiapan
Kesepakatan
Tipe
Konflik Proses
Konflik Relasi
Konflik Tugas
Perselisihan --> melibatkan sekelompok orang -> mencapai suatu tujuan

KOLABORASI

TUJUAN & MANFAAT
Meningkatkan kualitas pelayanan
Meningkatkan koordinasi dan efisiensi pelayanan
Meningkatkan keselamatan pasien
Mencegah kesalahan medis
KOMPONEN
Joint partnership with affiliated programming
Joint program office
Partially integrated major
Fully integrated major
PRINSIP
market
machine
material
method
money
man
DEFINISI
interaksi antarprofesi dalam lingkungan kelompok

MANAJEMEN PERUBAHAN

Mengintegrasi perubahan positif
Melakukan perbaikan berkala
Menetapkan hasil jangka pendek
Memperkuat langkah terhadap perubahan
Komunikasi penentuan visi dan perubahan
Visi ditetapkan secara tepat
Membentuk tim pengarah
Meningkatkan urgensi terhadap perubahan

KEPEMIMPINAN

dalam kolaborasi interprofesi
Dinamika

Aksis internal dan eksternal

Aksis formal dan informal

tenaga kesehatan dari berbagai latar belakang profesi bekerja sama dengan pasien → memberikan layanan kesehatan
Kegagalan
Mengeluh dan menghindari komunikasi
Terlalu ambisius
Kurang mengenal budaya tim
Strategi Transformasional
Individual Consideration
Inspirational Motivation
Intellectual Stimulation
Idealised Influence
Gaya
Mendukung
Mendelegasi
Membimbing
Mengarahkan
Definisi
kemampuan untuk mempengaruhi → mencapai tujuan

KOLABORASI TIM KESEHATAN

MODEL
SBAR
STICC

Caliberate

Concern

Intent

Task

Situation

FAKTOR
Tingkat organisasi
Tingkat tim
Tingkat individu
KONSEP LAYANAN DI RS UI
follow up hasil kunjungan
Rujukan terhadap Community Health Service (ners dan kesehatan masyarakat)
Edukasi kesehatan oleh apoteker terkait obat
Asuhan keperawatan lanjutan oleh ners
Pemeriksaan komprehensif oleh dokter/dokter gigi
Screening oleh ners
SISTEM KESEHATAN NASIONAL (SKN)
7 SUBSISTEM
adalah suatu sistem untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat

dijalankan berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 72 Tahun 2012