Syarat menjadi Warga Negara Indonesia dan hal-hal yang menyebabkan hilangnya kewarganegaraan
Untuk menjadi Warga Negara Indonesia, seseorang harus memenuhi berbagai persyaratan. Di antaranya adalah usia minimum 18 tahun atau sudah menikah, sehat jasmani dan rohani, serta tidak pernah dijatuhi pidana dengan ancaman penjara satu tahun atau lebih.
Syarat menjadi Warga Negara Indonesia dan hal-hal yang menyebabkan hilangnya kewarganegaraan
hal-hal yang menyebabkan hilangnya kewarganegaraan
Bertempat Tinggal Di Luar Indonesia Dalam Jangka Waktu Lama
Memiliki Paspor Negara Asing
Turut Dalam Pemilihan Ketatanegaraan
Menyatakan Sumpah
Sukarela Masuk Dalam Dinas Tentara Asing
Menjadi Tentara Asing
Dinyatakan Hilang Kewarganegaraannya
Tidak Menolak Kewarganegaraan Lain
Memperoleh Kewarganegaraan Lain Atas kemauan Sendiri
Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia
Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Sehat jasmani dan rohani;
2. Ada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;