Mahjub
Saudara seibu terhalang oleh
anak lakilaki / perempuan
cucu laki-laki / perempuang
ayah dan kakek
Saudara seayah terhalang oleh
anak laki-laki / perempuan
cucu laki-laki dari anak laki-laki
ayah
saudara kandung laki-laki / perempuan
cucu perempuan
Saudara kandung perempuan terhalang oleh anak laki-laki dan ayah
Saudara kandung laki-laki terhalang oleh
anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, dan ayah
Cucu dari anak laki-laki terhalang oleh anak laki-laki
Nenek dari ibu terhalang oleh ibu
Nenek dari ayah terhalang oleh ayah dan ibu
Kakek dari ayah terhalang oleh ayah
Zawil Furud
diklasifikan menurut bagian
Furudul Muqaddarah
1/8
Isteri
Bila Suami memiliki anak/cucu, baik dari isteri tersebut maupun dari isteri yang lain
1/6
Saudara perempuan seayah seorang atau lebih
Pewaris memiliki seorang saudara perempuan kandung
Cucu perempuan dari anak laki-laki seorang atau lebih
Pewaris punya 1 anak perempuan
Saudara Seibu
Pewaris tidak memiliki kakek dan anak
Nenek
Pewaris tidak memiliki ibu
Kakek
Pewaris tidak memiliki anak, cucu, atau ayah
Pewaris memiliki anak
Pewaris memiliki 2 orang/lebih saudara
Pewaris memiliki anak
1/4
Isteri
Bila Suami tidak memiliki anak/cucu, baik dari isteri tersebut maupun dari isterinya yang lain
Suami
Bila Isteri memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki, yang memiliki darah baik dari ayahnya yang sekarang maupun sebelumnya
2/3
2 Perempuan / lebih
tidak punya saudara laki-laki
1/3
Saudara Seibu 2 orang/lebih
Pewaris tidak memiliki anak, ayah, atau kakek
Ibu
Pewaris tidak memiliki anak laki-laki/cucu laki-laki dari anak laki-laki
Pewaris tidak memiliki 2 orang/lebih saudara
1/2
Suami
Bila Isteri (pewaris) tidak memiliki keturunan, baik dari isteri tersebut maupun isteri lainnya
Perempuan:
Tunggal dan tidak ada
saudara laki-laki
Anak
Tidak ada anak laki-laki
Cucu Anak Laki-laki
Tidak ada anak laki-laki dari pewaris
Saudara Sekandung
Pewaris tidak memiliki ada Ayah, Kakek, atau keturunan
Saudara Seayah
Pewaris tidak memiliki ada Ayah, Kakek, keturunan, dan saudara perempuan kandung
tetap
Mawaris
Tips:
- Cover letters should be one page long and divided into three to four paragraphs.
- In general, a relevant and short cover letter is best. Three paragraphs tops. Your go-to word count shouldn’t exceed 300 words.
- When sending a cover letter via email, include your name and the job you're applying for in the subject line of the message.
Sebab Tidak Mendapat Warisan
Perbedaan Agama
Murtad
Budak
Pembunuh, ia tidak berhak mendapatkan warisan terbunuh
Sebab Mendapat Warisan
In the second paragraph you should show why you are the perfect fit.
Kesamaan Agama
Wala' (Jalan Memerdekakan Budak)
Pernikahan
You can also highlight your achieved results at the job.
Nasab (Hubungan Darah)
You have the opportunity to express your qualifications for the job in more detail than on your resume.
Syarat Harta Warisan
The third paragraph should prove that you’ll fit in and why the company is the perfect fit for you!
Sebelum dibagikan harus ditunaikan beberapa hal
Show that you did your research and know something about the company, perhaps an upcoming project, etc.
Wasiat, jika mayat meninggalkan wasiat
Hutang, jika mayat memiliki hutang
Belanja, untuk pengurusan jenazah
Zakat, bila sudah saatnya dikeluarkan
Tujuan
The first paragraph will determine if the hiring manager will read on.
Menyelamatkan harta menda si mayit hingga tidak diambil orang-orang zalim yang tidak berhak menerimanya
e.g.: Given my x years of experience at a similar position, I would appreciate your consideration for this position.
Menyodorkan solusi terbaik terhadap permasalahan seputar pembagian harta waris yang sesuai dengan aturan Allah SWT
e.g.: X let me know about the open position and suggested to contact you as they feel I would be a good fit for the position.
Memberikan pembelajarang bagi kaum muslimin agar bertanggung jawab dalam melaksanakan syariat Islam yang terkait dengan pembagian harta waris
You should mention the position you are applying for, as the hiring manager can often look for candidates for several job openings.
E.g.: I am writing to express my strong interest in the x position open at x company.
Hukum Membagi Harta Warisan
The best cover letter ending is by providing value.
Tell the hiring manager that you look forward to meeting them in person and discuss.
وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ
QS An-Nisa: 14
Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.
Dalil
A cover letter is a professional correspondence, so you should always use formal closing!
Best wishes
Cheers
Eagerly waiting for a response
Warm regards
Warmest regards
Warmly
Have a great day
Yours faithfully
Abbreviations
Emojis
قَالَ رَسَوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : « تَعَلَّمُوا الْقُرْآنَ وَعَلِّمُوْهُ النَّاسَ ، وَتَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوْهُ النَّاسَ ، فَإِنيِّ امْرُؤٌ مَقْبُوْضٌ وَإِنَّ الْعِلْمَ سَيُقْبَضُ وَتَظْهَرُ الْفِتَنُ حَتَّى يَخْتَلِفَ الْاِثْنَانِ فِي الْفَرِيْضَةِ لَا يَجِدَانِ مَنْ يَقْضِيْ بِهَا » « هَذَا حَدِيْثٌ صَحِيْحُ الْإِسْنَادِ وَلمَ ْيُخْرِجَهُ
Dari ibnu Mas’ud ra. Berkata: telah bersabda Rasululloh SAW: “Pelajarilah al-Qur’an dan ajarkanlah kepada orang-orang. Dan pelajarilah ilmu faraid serta ajarkanlah kepada orang-orang, karena aku adalah orang yang akan direnggut (wafat), sedang ilmu itu akan diangkat dan fitnah akan tampak, sehingga dua orang yang bertengkar tentang pembagian warisan, mereka berdua tidak menemukan seorang pun yang sanggup meleraikan (menyelesaikan perselisihan pembagian hak waris) mereka.”
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ :قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهَا فَإِنَّهُ نِصْفُ الْعِلْمِ وَهُوَ يُنْسَى وَهُوَ أَوَّلُ شَيْءٍ يُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِي
Pelajarilah ilmu faraid serta ajarkanlah kepada orang lain, karena sesungguhnya, ilmu faraid setengahnya ilmu; ia akan dilupakan, dan ia ilmu pertama yang akan diangkat dari umatku.” (HR Ibnu Majah)
يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
QS. An-Nisa: 176
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
QS. An-Nisa: 12
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
QS. An-Nisa: 11
llah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
QS. An-Nisa: 7
Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.
Pengertian
The post script is a great hack to draw the hiring manager's attention one last time!
You should use the P.S. to tell something impressive about your career.
Rukun Mawaris:
Maurus (mirats/irs)
Harta yang siap dibagikan kepada ahli warisnya
Muwarris
Orang yang telah meninggal dan meninggalkan harta warisannya kepada para ahli waris
Waris
Orang yang mendapatkan warisan
Ilmu mawaris disebut juga ilmu faraid, yaitu disiplin ilmu yang membahas tentang bagian-bagian yang telah ditentukan untuk setiap masing waris
Dari segi bahasa, kata mawaris berarti harta yang diwariskan. Secara Istilah, mawaris berarti ilmu tentang pembagian harta peninggalan seseorang setelah meninggal dunia
Beberapa Masalah
Radd
Radd adalah berkurangnya pokok masalah dan bertambahnya/lebihnya jumlah bagian ashabul furudh. Ar-radd kebalikan dari Aul.
Dengan kata lain, apabila ada kelebihan harta warisan padahal semua ahli waris sudah mendapat bagian, maka kelebihan itu dikembalikan (radd) pada ahli waris yang ada. Masing-masing menurut kadar bagiannya kecuali suami atau istri (tidak mendapat radd).
Syarat terjadinya Radd
1. Ar-radd tidak akan terjadi dalam suatu keadaan, kecuali bila terwujud 3 syarat yaitu:
a. adanya ashabul furudh
b. tidak adanya ashabah
c. ada sisa harta waris
2. Penerima bagian Pasti yang bisa mendapat Radd
Aul
Aul artinya bertambah, maksudnya bertambahnya asal masalah (kpk) dikarenakan jumlah bagian Ahlul Furudh melebihi jumlah asal masalah.
Pokok masalah yang tidak dapat di aul-kan:
Dua (2)
Tiga (3)
Empat (4)
Delapan (8)
Pokok masalah yang dapat di aul-kan adalah:
Enam (6)
Dua belas (12)
Dua puluh empat (24)
Musyarakah
Musyarakah adalah bergabungnya ahli waris yang tidak mendapatkan bagian harta, kepada ahli waris lain yang mendapat bagian harta warisan.
Masalah ini terjadi jika ahli waris terdiri dari suami, ibu atau nenek, dua orang saudara seibu atau lebih dan saudara laki-laki kandung seorang atau lebih. Pada kaidah umum bahwa dua saudara laki-laki sekandung menjadi ‘aṣabah bi nafsih. Namun karena tidak mendapat sisa harta, karena telah dihabiskan ahli waris zawil al-furud, maka saudara laki-laki sekandung bergabung dengan saudara seibu atas nama saudara seibu dengan mendapatkan bagian 1/3.
Akdariyah
Suatu permasalahan dalam perkara mawaris yang ahli warisnya suami, Ibu, saudara perempuan sekandung, dan kakek. bagian kakek lebih kecil dari pada bagian saudara perempuan sekandung dan ini dianggap tidak imbang
Menurut pendapat Zaid bin Sabit termasuk imam Syafi’i, bagian kakek (1 bagian) dan bagian saudara kandung (3 bagian) dijadikan satu sehingga menjadi (4 bagian) lalu dibagi bersama dengan ketentuan laki-laki mendapat 2 kali bagian perempuan.
Menurut Abu Bakar r.a. kakek mendapat sisa sedang saudara perempuan terhijab hirman
Gharawain
Suatu permasalahan dalam perkara mawaris yang ahli warisnya suami/istri, Ibu, dan ayah. dimana ibu mendapat 1/3 dari sisa, jadi bukan 1/3 dari keseluruhan harta.
List Ahli Waris
Orang yang memerdekakan
Anak laki-laki paman seayahdengan bapak
Anak laki-laki paman sekandung dengan bapak
Paman seayah dengan bapak
Paman sekandung dengan bapak
Anak laki-laki saudara laki-laki seayah
Anak laki-laki saudara laki-laki kandung
Saudara laki / perempuan seibu
Saudara laki / perempuan seayah
Saudara laki / perempuan kandung
Kakek / Nenek
Cucu laki / perempuan
Anak laki / perempuan
Ayah / Ibu
Suami / Isteri
Ahli Waris
You should address a cover letter directly to the hiring manager.
The hiring manager will see your greeting first so that makes it one of the most important parts of your cover letter. Also, people are most likely to react to the sight of their own names.
Furudul Muqaddarah, bagian-bagian tertentu yang telah ditetapkan Al-Qur'an bagi beberapa ahli waris
1/2
1/3
2/3
1/4
1/6
1/8
Klasifikasi
Nasabiyah, mendapatkan warisan sebab hubungan darah
Al-Hawasyis, garis keturunan ke samping
Furu'ul Mayyit, garis keturunan ke bawah
Ushulul Mayyit, garis keturunan ke atas
Sababiyah, mendapatkan warisan sebab hubungan perkawinan
Istilah
Hijab, penghapusan hak waris seseorang karena ada ahli waris yang lebih dekat hubungannya dengan yang meninggal
Nuqshon, pengurangan harta warisan
Hirman, penghapusan hak/ terhalang mendapatkan harta warisan
Mahjub, ahli waris yang terhalang mendapatkan warisan karena adanya ahli waris yang lain
Ashabah, ahli waris yang mendapatkan sisa harta warisan
asabah ma'a al-gair, ahli waris perempuan yang menjadi asabah karena adanya ahli waris perempuan yang lain
Saudara perempuan sekandung/seayah menjadi asabah bila ada anak perempuan atau anak perempuan dari anak laki-laki
asabah bi al-gair, yaitu anak, cucu, saudara seayah perempuan yang menjadi asabah karena adanya saudara laki-laki masing-masing
asabah binafsihi, ahli waris yang mendapatkan sisa harta dengan sendirinya
Zawil Furud, ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu
Ahli Waris yang Tetap
The header of every professional cover letter should include your contact information, employer's contact information.
Istri
Suami
To find out the hiring manager's name, do some research on the company.
Ibu
Ayah
You may want to create an email account solely to career search. It should include your first and last name only.
Anak perempuan
Anak laki-laki