Mawaris

Ahli Waris yang Tetap

Anak laki-laki

Anak perempuan

Ayah

Ibu

Suami

Istri

Ahli Waris

Istilah

Zawil Furud, ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu

Ashabah, ahli waris yang mendapatkan sisa harta warisan

asabah binafsihi, ahli waris yang mendapatkan sisa harta dengan sendirinya

asabah bi al-gair, yaitu anak, cucu, saudara seayah perempuan yang menjadi asabah karena adanya saudara laki-laki masing-masing

asabah ma'a al-gair, ahli waris perempuan yang menjadi asabah karena adanya ahli waris perempuan yang lain
Saudara perempuan sekandung/seayah menjadi asabah bila ada anak perempuan atau anak perempuan dari anak laki-laki

Mahjub, ahli waris yang terhalang mendapatkan warisan karena adanya ahli waris yang lain

Hijab, penghapusan hak waris seseorang karena ada ahli waris yang lebih dekat hubungannya dengan yang meninggal

Hirman, penghapusan hak/ terhalang mendapatkan harta warisan

Nuqshon, pengurangan harta warisan

Klasifikasi

Sababiyah, mendapatkan warisan sebab hubungan perkawinan

Nasabiyah, mendapatkan warisan sebab hubungan darah

Ushulul Mayyit, garis keturunan ke atas

Furu'ul Mayyit, garis keturunan ke bawah

Al-Hawasyis, garis keturunan ke samping

Furudul Muqaddarah, bagian-bagian tertentu yang telah ditetapkan Al-Qur'an bagi beberapa ahli waris

1/2

1/3

2/3

1/4

1/6

1/8

List Ahli Waris

Suami / Isteri

Ayah / Ibu

Anak laki / perempuan

Cucu laki / perempuan

Kakek / Nenek

Saudara laki / perempuan kandung

Saudara laki / perempuan seayah

Saudara laki / perempuan seibu

Anak laki-laki saudara laki-laki kandung

Anak laki-laki saudara laki-laki seayah

Paman sekandung dengan bapak

Paman seayah dengan bapak

Anak laki-laki paman sekandung dengan bapak

Anak laki-laki paman seayahdengan bapak

Orang yang memerdekakan

Beberapa Masalah

Gharawain

Suatu permasalahan dalam perkara mawaris yang ahli warisnya suami/istri, Ibu, dan ayah. dimana ibu mendapat 1/3 dari sisa, jadi bukan 1/3 dari keseluruhan harta.

Akdariyah

Suatu permasalahan dalam perkara mawaris yang ahli warisnya suami, Ibu, saudara perempuan sekandung, dan kakek. bagian kakek lebih kecil dari pada bagian saudara perempuan sekandung dan ini dianggap tidak imbang

Menurut pendapat Zaid bin Sabit termasuk imam Syafi’i, bagian kakek (1 bagian) dan bagian saudara kandung (3 bagian) dijadikan satu sehingga menjadi (4 bagian) lalu dibagi bersama dengan ketentuan laki-laki mendapat 2 kali bagian perempuan.
Menurut Abu Bakar r.a. kakek mendapat sisa sedang saudara perempuan terhijab hirman

Musyarakah

Musyarakah adalah bergabungnya ahli waris yang tidak mendapatkan bagian harta, kepada ahli waris lain yang mendapat bagian harta warisan.
Masalah ini terjadi jika ahli waris terdiri dari suami, ibu atau nenek, dua orang saudara seibu atau lebih dan saudara laki-laki kandung seorang atau lebih. Pada kaidah umum bahwa dua saudara laki-laki sekandung menjadi ‘aṣabah bi nafsih. Namun karena tidak mendapat sisa harta, karena telah dihabiskan ahli waris zawil al-furud, maka saudara laki-laki sekandung bergabung dengan saudara seibu atas nama saudara seibu dengan mendapatkan bagian 1/3.

Aul

Aul artinya bertambah, maksudnya bertambahnya asal masalah (kpk) dikarenakan jumlah bagian Ahlul Furudh melebihi jumlah asal masalah.

Pokok masalah yang dapat di aul-kan adalah:
Enam (6)
Dua belas (12)
Dua puluh empat (24)

Pokok masalah yang tidak dapat di aul-kan:
Dua (2)
Tiga (3)
Empat (4)
Delapan (8)

Radd

Radd adalah berkurangnya pokok masalah dan bertambahnya/lebihnya jumlah bagian ashabul furudh. Ar-radd kebalikan dari Aul.
Dengan kata lain, apabila ada kelebihan harta warisan padahal semua ahli waris sudah mendapat bagian, maka kelebihan itu dikembalikan (radd) pada ahli waris yang ada. Masing-masing menurut kadar bagiannya kecuali suami atau istri (tidak mendapat radd).

Syarat terjadinya Radd
1. Ar-radd tidak akan terjadi dalam suatu keadaan, kecuali bila terwujud 3 syarat yaitu:
a. adanya ashabul furudh
b. tidak adanya ashabah
c. ada sisa harta waris
2. Penerima bagian Pasti yang bisa mendapat Radd

Pengertian

Dari segi bahasa, kata mawaris berarti harta yang diwariskan. Secara Istilah, mawaris berarti ilmu tentang pembagian harta peninggalan seseorang setelah meninggal dunia

Ilmu mawaris disebut juga ilmu faraid, yaitu disiplin ilmu yang membahas tentang bagian-bagian yang telah ditentukan untuk setiap masing waris

Rukun Mawaris:

Waris
Orang yang mendapatkan warisan

Muwarris
Orang yang telah meninggal dan meninggalkan harta warisannya kepada para ahli waris

Maurus (mirats/irs)
Harta yang siap dibagikan kepada ahli warisnya

Dalil

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَفْرُوضًا

QS. An-Nisa: 7
Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

QS. An-Nisa: 11
llah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

QS. An-Nisa: 12
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

QS. An-Nisa: 176
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ :قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهَا فَإِنَّهُ نِصْفُ الْعِلْمِ وَهُوَ يُنْسَى وَهُوَ أَوَّلُ شَيْءٍ يُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِي

Pelajarilah ilmu faraid serta ajarkanlah kepada orang lain, karena sesungguhnya, ilmu faraid setengahnya ilmu; ia akan dilupakan, dan ia ilmu pertama yang akan diangkat dari umatku.” (HR Ibnu Majah)

قَالَ رَسَوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : « تَعَلَّمُوا الْقُرْآنَ وَعَلِّمُوْهُ النَّاسَ ، وَتَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوْهُ النَّاسَ ، فَإِنيِّ امْرُؤٌ مَقْبُوْضٌ وَإِنَّ الْعِلْمَ سَيُقْبَضُ وَتَظْهَرُ الْفِتَنُ حَتَّى يَخْتَلِفَ الْاِثْنَانِ فِي الْفَرِيْضَةِ لَا يَجِدَانِ مَنْ يَقْضِيْ بِهَا » « هَذَا حَدِيْثٌ صَحِيْحُ الْإِسْنَادِ وَلمَ ْيُخْرِجَهُ

Dari ibnu Mas’ud ra. Berkata: telah bersabda Rasululloh SAW: “Pelajarilah al-Qur’an dan ajarkanlah kepada orang-orang. Dan pelajarilah ilmu faraid serta ajarkanlah kepada orang-orang, karena aku adalah orang yang akan direnggut (wafat), sedang ilmu itu akan diangkat dan fitnah akan tampak, sehingga dua orang yang bertengkar tentang pembagian warisan, mereka berdua tidak menemukan seorang pun yang sanggup meleraikan (menyelesaikan perselisihan pembagian hak waris) mereka.”

Hukum Membagi Harta Warisan

وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ

QS An-Nisa: 14
Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.

Tujuan

Memberikan pembelajarang bagi kaum muslimin agar bertanggung jawab dalam melaksanakan syariat Islam yang terkait dengan pembagian harta waris

Menyodorkan solusi terbaik terhadap permasalahan seputar pembagian harta waris yang sesuai dengan aturan Allah SWT

Menyelamatkan harta menda si mayit hingga tidak diambil orang-orang zalim yang tidak berhak menerimanya

Syarat Harta Warisan

Sebelum dibagikan harus ditunaikan beberapa hal

Zakat, bila sudah saatnya dikeluarkan

Belanja, untuk pengurusan jenazah

Hutang, jika mayat memiliki hutang

Wasiat, jika mayat meninggalkan wasiat

Sebab Mendapat Warisan

Nasab (Hubungan Darah)

Pernikahan

Wala' (Jalan Memerdekakan Budak)

Kesamaan Agama

Sebab Tidak Mendapat Warisan

Pembunuh, ia tidak berhak mendapatkan warisan terbunuh

Budak

Murtad

Perbedaan Agama

tetap

Ahli Waris

Zawil Furud
diklasifikan menurut bagian
Furudul Muqaddarah

1/2

Perempuan:
Tunggal dan tidak ada
saudara laki-laki

Saudara Seayah
Pewaris tidak memiliki ada Ayah, Kakek, keturunan, dan saudara perempuan kandung

Saudara Sekandung
Pewaris tidak memiliki ada Ayah, Kakek, atau keturunan

Cucu Anak Laki-laki
Tidak ada anak laki-laki dari pewaris

Anak
Tidak ada anak laki-laki

Suami
Bila Isteri (pewaris) tidak memiliki keturunan, baik dari isteri tersebut maupun isteri lainnya

1/3

Ibu
Pewaris tidak memiliki anak laki-laki/cucu laki-laki dari anak laki-laki
Pewaris tidak memiliki 2 orang/lebih saudara

Saudara Seibu 2 orang/lebih
Pewaris tidak memiliki anak, ayah, atau kakek

2/3

2 Perempuan / lebih
tidak punya saudara laki-laki

1/4

Suami
Bila Isteri memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki, yang memiliki darah baik dari ayahnya yang sekarang maupun sebelumnya

Isteri
Bila Suami tidak memiliki anak/cucu, baik dari isteri tersebut maupun dari isterinya yang lain

1/6

Ayah

Pewaris memiliki anak

Ibu

Pewaris memiliki anak
Pewaris memiliki 2 orang/lebih saudara

Kakek

Pewaris tidak memiliki anak, cucu, atau ayah

Nenek

Pewaris tidak memiliki ibu

Saudara Seibu

Pewaris tidak memiliki kakek dan anak

Cucu perempuan dari anak laki-laki seorang atau lebih

Pewaris punya 1 anak perempuan

Saudara perempuan seayah seorang atau lebih

Pewaris memiliki seorang saudara perempuan kandung

1/8

Isteri
Bila Suami memiliki anak/cucu, baik dari isteri tersebut maupun dari isteri yang lain

Mahjub

Kakek dari ayah terhalang oleh ayah

Nenek dari ibu terhalang oleh ibu
Nenek dari ayah terhalang oleh ayah dan ibu

Cucu dari anak laki-laki terhalang oleh anak laki-laki

Saudara kandung laki-laki terhalang oleh
anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, dan ayah

Saudara kandung perempuan terhalang oleh anak laki-laki dan ayah

Saudara seayah terhalang oleh
anak laki-laki / perempuan
cucu laki-laki dari anak laki-laki
ayah
saudara kandung laki-laki / perempuan
cucu perempuan

Saudara seibu terhalang oleh
anak lakilaki / perempuan
cucu laki-laki / perempuang
ayah dan kakek