Kategóriák: Minden - hukum

a Aldi Prasatio 3 éve

636

SUMBER HUKUM YANG DIPERSELISIHKAN

Istihsan adalah konsep hukum Islam yang melibatkan penyimpangan seorang mujtahid dari qiyas yang jelas ke qiyas yang lebih samar atau dari hukum umum ke hukum pengecualian, dengan alasan adanya dalil yang membenarkan hal tersebut.

SUMBER HUKUM YANG  DIPERSELISIHKAN

SUMBER HUKUM YANG DIPERSELISIHKAN

Sadduz Dzari'ah

Contohnya, seseorang yang telah dikenai kewajiban zakat, namun sebelum haul (genap setahun) ia menghibahkan hartanya kepada anaknya, sehingga ia terhindar dari kewajiban zakat. Hibbah (memberikan sesuatu kepada orang lain, tanpa ikatan apa-apa) dalam syariat islam, merupakan perbuatan baik yang mengandung kemashlahatan. Akan tetapi bila tujuannya tidak baik, misalnya untuk menghindarkan dari kewajiban zakat maka hukumnya dilarang. Hal itu didasarkan pada pertimbangan, bahwa hukum zakat adalah wajib, sedangkan hibbah adalah sunnah.
sadd adz-dzariah adalah hasil penalaran terhadap sesuatu perbuatan yang masih dalam tingkatan dugaan, meskipun sudah sampai tingkatan dugaan yang kuat. Dengan demikian, bagi mereka konsep saddu adz-dzariah adalah semata-mata produk akal dan tidak berdasarkan pada nash secara langsung.

Syar'u Man Qablana

Syar’u man qablana adalah syari’at sebelum kita yaitu syari’at hukum dan ajaran-ajaran yang berleku pada para nabi ‘alaihin ash –shalat wa-salam sebelum nabi Muhammad SAW. Diutus menjadi rasul seperti syari’at nabi Ibrahim, nabi Daud, nabi Musa, dan nabi Isa. Para ulama menjelaskan bahwa syari’at sebelum kita ialah hukum-hukum yang telah disyari’atkan untuk umat sebelum kita yang dibawa oleh para nabi dan rasul terdahulu dan menjadi beban hukum untuk diikuti oleh umat sebelum adanya syari’at nabi muhammad. Para ulama berbeda pendapat tentang syar’u man qablana terutama ulama Hanafiyah, ulama Malikiyah, sebagian ulama syafiyah, dan sebagian ulama Hanabilah berpendapat bahwa syar’u man qabana berlaku pada umat islam, jika syari’at tersebut diinformasikan melalui rasullullah SAW bukan terdapat dalam kitab-kitab suci mereka yang telah mengalami dan tidak terdapat nash syara’ yang membantahnya
Menurut Jumhur Ulama yang terdiri atas ulama Hanafiyah, Malikiyah, sebagian ulama Syafi’iyyah dan salah satu pendapat Imam Ahmad Ibnu Hanbal menyatakan bahwa apabila hukum-hukum syari’at sebelum islam itu disampaikan kepada Rasulullah SAW. Melalui wahyu, yaitu AL-Qur’an, bukan melalui kitab agama mereka yang telah berubah, dengan syarat tidak ada nash yang menolak hukum-hukum itu, maka umat islam terikat dengan hukum-hukum itu
1. Dinasakh syariat kita (syariat islam). Tidak termasuk syariat kita menurut kesepakatan semua ulama. Contoh : Pada syari’at nabi Musa As. Pakaian yang terkena najis tidak suci. Kecuali dipotong apa yang kena najis itu. 2. Dianggap syariat kita melalui al-Qur’an dan al-Sunnah. Ini termasuk syariat kita atas kesepakatan ulama. Contoh : Perintah menjalankan puasa. 3. Tidak ada penegasan dari syariat kita apakah dinasakh atau dianggap sebagai syariat kita
Macam-macam Sar'u Man Qablana 1. Setiap hukum syariat dari umat terdahulu namun tidak disebutkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah 2. Setiap hukum syariat dari umat terdahulu namun disebutkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah

'Urf

Madzhab Shahabi

contoh nya:kesepakatan para sahabat tentang bagian warisan untuk nenek seperenam
madzhab shahabi yaitu pendapat yang dikemukakan oleh seorang atau beberapa sahabat Rasulullah secara individu tentang suatu hukum syara’ yang tidak terdapat ketentuannya dalam Al-Qur’an maupun sunnah Rasulullah Saw.

Maslahah Mursalah

Macam-macam Maslahah Mursalah 1. Maslahah daruriyyah 2. Maslahah Tahsiniyah 3. Maslahah hajiyyah
“maslahah mursalah ialah maslahah yang tidak disyari’atkan hukum oleh syari’at untuk menwujudkannya dan tidak ada dalil syara yang menganggapnya atau mengabaikannya”.
Contoh : Dalam Al-qur’an dan Sunnah Rasul tidak ada nash yang melarang mengumpulkan Al-Qur’an dari hafalan kedalam tulisan, meskipun demikian, para sahabat dizaman Abu Bakarbersepakat untuk menulis dan mengumpulkannya, karena mengingat kemaslahatan ummat, yang saat itu sahabat penghafal Al-qur’an banyak yang meninggal dunia.

Istishab

Istishab Adalah menetapkan sesuatu menurut keadaan sebelumnya sampai terdapat yangdinyatakan tetap berlaku pada masa sekarang, kecuali kalau telah ada yang mengubahnya
Contohnya, bila tadi pagi seseorang telah wudhu untuk shalat subuh, maka keadaan telah wudhu tersebut masih diperhitungkan keberadaannya pada waktu ia akan melaksanakan shalat Dhuha.
Macam macam Istishab 1. Istishab Al-ibadah Al-ashliyah 2. Istishab Al-baraah Al-ashliyah 3. Istishab Al-hukmi 4. Istishab Al-Washfi

Istihsan

Istihsan, menggangap sesuatu itu baik.Sedangkan menurut istilah adalah berpaling seseorangmujtahid dari tuntunan qiyas yang jalli (nyata) kepada tuntunan qiyas yang kaffiy (samar) ataudari hukum kulli (umum) kepada hukum istisnaiy (pengecualian) ada dalil yang menyebabkanmencela akalnya dan ada yang berpaling dari padanya
Istihsan dapat dibedakan menjadi 2 yaitu : 1. Menguatkan qiyas Kahfi dan qiyas jalil 2. Ketentuan hukum kuliy (umum) kepada ketentuan hukum juz'i atau khusus.

Contoh : Seseorang yang dititipi barang harus mengganti barang yang dititipkan kepadanya apabila digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Bila seorang anak menitipkan barang kepada bapaknya, kemudian barang tersebut digunakan oleh bapaknya untuk membiayai hidupnya, maka berdasarkan Istihsan si bapak tidak diwajibkan untuk menggantinya, karena ia mempunyai hak menggunakan hartaanaknya untuk membiayai keperluan hidupnya.