Pelatihan Dakwah Masyarakat
Akhlak dalam bermasyarakat
Akhlak bertamu
- Mengetuk pintu
- Mengucapkan salam (max 3 kali)
- Duduk dengan sikap yang sopan
- Bebicara dengan tuturkata yang baik
- Tidak memata-matai isi rumah
- Jika disajikan hidangan, makanlah dengan adab yang baik
- Setelah selesai urusan, maka berpamitan
- Bedoa untuk kebaikan tuan rumahi
AKHLAK
BERBUSANA
- Menutup aurat dengan sempurna
- Pakaian bersih, suci, rapi dan tidak bau
- Tidak berpakaian yang tipis/ transparan
- lidak ketat dan menampakkan lekuk tubuh/keseksian tubuh
- Tidak memakai aksesoris secara berlebih-lebihan (tabarruj).
- Menggunakan kaos kaki (bagi perempuan)
- Tidak menggunakan perhiasan emas (bagi lak1-lak1)
AKHLAK BERGAUL DENGAN LAWAN
JENIS
- Saling menjaga kehormatan diri (penampilan, pakaian, perkataan, gerak-gerik, dsb)
- Menghindari tempat-tempat dan sarana yang berpotensi maksiat
- Menundukkan pandangan (ghad al bashar)
-Tidak berkhalwat (berduaan) Tidak menyentuh
e wen lens
-Tidak merayu-rayu, menggoda dan berkata-kata yang membangkitkan syahwat.
AKHLAK
BERTETANGGA
-Menyampaikan salam saat bertemu
-Berbicara dengan perkataan yang baik dan sopan
-Memuliakan dan menghormati tetangga
-Memoaniu ka memoutunken periolongan
-Menjenguk jika sakit
-Turut peroelasungkawa lika terkena musioan
-Turut bergembira atas kesuksesan atau kegembiraan tetangganya
AKHLAK
BERMUSYAWARAH
- Dimulai dengan Bismillah dan hamdalah
- Meminta izin sebelum berpendapat
-Menghargai perbedaan pendapat
-Manyampaikan pendapat dengan tutur kata yang baik Tidak memotong pembicaraan orang lain
- Mengedepankan kemaslahatan
AKHLAK
BERPAPASAN
- Tersenyum saat berpapasan
- Mengucapkan salam ½ Restu Wulan Ningsih
- Berjabat tangan (kecuali lawan jenis yang bukan mahram)
AKHLAK MAKAN DAN
MINUM
- Makan dan minum yang halal dan thayyib
- Makan dan minum menggunakan rangan Kanan
MASA'IL AL-FIQHIYAH
Menyikapi Perbedaan Fikih
- Fikih merupakan pemahaman
- Perbedaan fikih merupakan keniscayaan
- Kebenaran fikih adalah kebenaran relatif
- Perlu kebesaran hati dalam berbeda pendapat
- Menghargai dan menghormati perbedaan pendapat
- Perlu memperluas wawasan) Tidak mudah menyalahkan dan menyesatkan orang lain
- Menutup peluang fitnah
Hukum melafadzkan bacaan niat?
- Hanafiyah Tidak disyaratkan, tetap dapat kesunnahan untuk menguatkan niat yang ada di dalam hati.
- MalikiyahLebih utama tidak dilafadzkan. Tetapi disunnahkan bagi orang yang peragu (was-was).
- Syafi'iyah disunnahkan melafadzkannya sebelum takbir.
- Hanabilah disunnahkan melafadzkannya.
Posisi Tangan Ketika Shalat
Apa hukumnya meletakkan tangan kanan di atas punggung tangan kiri ketika shalat?
- Jumhur Ulama Sunnah hukumnya
meletakkan tangan kanan di atas punggung tangan kiri setelah takbir.
- Malikiyah Tidak disunnahkan meletakkan
tangan kanan di atas punggung tangan kiri. Bahkan sebaliknya, disunnahkan untuk meluruskan tangan ke bawah.
Apakah hukum mengeraskan dan melirihkan bacaan basmalah?
- Syafi iyah-->Basmalah adalah ayat dari surat al-Fatihah. Sunnah mengeraskan bacaan basmalah saat membaca surat al-Fatihah di shalat jahr. -hanabilah-->Basmalah adalah ayat dari surat al-Fatihah dan wajib dibaca saat shalat, dibaca secara lirih dan tidak jahr. -Hanafiyah -> basmalah bukan bagian dari surat al-Fatihah, basmalah dibaca secara lirih saat membaca surat al-Fatihah. -Malikiyah basmalah bukan bagian dari surat al-Fatihah, tidak dibaca saat shalat sirr dan jahr.
Qunut Subuh
- Hanafiyah, Hanabilah, Al-Tsauri: Qunut Subuh tidak disyariatkan.
- Abu Hanifah -> Qunut dalam shalat Subuh bid'ah.
- Hanabilah -> Hukumnya makruh. -Malikiyah: Qunut Subuh hukumnya sunnah dan memiliki keutamaan.
Letak Qunut -> boleh sebelum ruku' atau sesudahnya di rakaat kedua. -Syafi iyah: Qunut Subuh hukumnya sunnah.
Letak Qunut -> sesudah ruku' di rakaat kedua.
Disunnahkan mengangkat tangan ketika membaca doa qunut.
Hari Raya di Hari Jumat
Malikiyah
Tidak perlu Shalat Jum'at.
Hanafiyah
Cukup Shalat Dzuhur saja. Kewajiban menghadiri
Shalat Jum'at telah gugur ketika dia sudah melaksanakan Shalat 'Id
Tetapi bagi Imam shalat (baca juga: Takmir Masjid) tetap menyelenggarakan Shalat Jum'at.
Syafi'iyah
Diperbolehkan Shalat Jum'at lagi bagi penduduk.
Jika tidak menghadiri Shalat Id, maka wajib hukumnya menghadiri Shalat Jum'ah.
Hukum Shalat Jama'ah
- Hanafiyah, Mayoritas Malikiyah dan sebagian --Syafi'iyah: Hukumnya adalah sunnah mu'akkadah bagi laki-laki.
- Malikiyah: Hukumnya adalah fardhu kifayah bagi setiap wilayah/kampung; dan sunnah bagi setiap masjid.3 Paunsa
- Syafi iyah dan sebagian Hanafiyah: Hukumnya adalah fardhu kifayah.
- Hanabilah, sebagian Hanafiyah dan sebagian Syafi iyah:
Hukumnya adalah wajib 'ain tetapi bukan menjadi syarat sah shalat.
Hukum Adzan Jum'at: Sekali atau
Dua Kali?
- Adzan kali dua
Adzan pertama sebelum khatib naik mimbar dan adzan kedua pada saat khatib sudah naik mimbar.
Hal ini merupakan ijtihad Utsman bin Affan dengan pertimbangan supaya tidak ada yang tertinggal dalam shalat Jum'at.
- Adzan sekali
Demikianlah adanya pada zaman Nabi Muhammad SAW, Abu Bakar al-Shiddiq dan Umar bin al-Khaththab.
Hukum Tahlilan?
Membid'ahkan -> karena dianggap tidak ada
tuntunannya berdasarkan
dalil yang sahih -
memandang Tahlilan seperti ritual peribadatan.
Memperbolehkan -> karena yang dibaca adalah sesuatu
yang baik. Tahlilan hanyalah tradisi, bukan sebuah ritual peribadatan.
MANAJEMEN MASJID
Pembinaan Fisik Masjid:
1. Pemeliharaan fisik Masjid
2. Kebersihan dan fasilitas Masjid
Pembinaan Fungsi Masjid
1. Pusat Ibadah
2. Dakwah dan Peradaban Islam
TIPS AGAR MANAJEMEN
MASJID MAKSIMAL
- Upgrade kemampuan individu pengurus
- Adanya Informasi yang valid dalam setiap kegiatan
- Menguatkan ikatan sesama anggota masyarakat
- Adanya Informasi yang valid dalam setiap kegiatan
- Adanya Informasi yang valid dalam setiap kegiatan
SYARAT PENDIRIAN TPA
- Ada Organisasi Penyelenggara
- Tersedia tempat dan sarana belajar
- Tersedia Tenaga Pengajar yang memadai
- Memiliki Santri
- Memiliki Program
TARGET MATERI JENJANG DASAR
- Membaca Al Qur'an sesuai kaidah ilmu tajwid
- Menghafal surat pendek, minimal 12 surat
- Menghafal doa-doa harian dan paham adabnya
- Menghafal bacaan sholat
- Praktek Wudhu dan sholat
- Menulis huruf hijaiyah
Manajemen mesjid & TPA
- Secara Bahasa Masjid berasal dari kata sajada, yasjudu, sajdan dan sujudan. Artinya sujud, tunduk dan patuh.
- Masjid secara istilah adalah tempat dan bangunan wakaf yang khas untuk ibadah
umat Islam, untuk zikrullah, salat dan membaca Al-Qur'an, serta kegiatan lainnya. (Hasbi Ash Shiddieqy)
FUNGSI MASJID DI MASA
RASULULLAH
- Tempat ibadah Mahdhah dan Sunnah
- Tempat Pendidikan dan Pengajaran
- Pusat Informasi Islam
- Tempat Penyelesaian Masalah
- Febrianti Nurul Hidayah
- Pusat Kegiatan
- Tempat kegiatan social politik
MANAJEMEN DAN PERAN MASJID
Masjid Sumber Aktivitas
• Shalat Berjamaah
• Membaca dan Belajar al-Qur'an
• Kajian Ilmu Agama Islam
Aktualisasi Peran Masjid
• Konsolidasi Program
• Konsolidasi Jama'ah
• Konsolidasi Lembaga Organisasi
Mengelola Kevangan Masjid
• Mengelola Dana Infaq
• Pembangun an Masjid
• Fundraising
Administrasi & Organisasi
• Kesekretariatan
• Struktur Pengurus
• Pembagian Tugas dan Wewenang