SUMBER HUKUM YANG DIPERSELISIHKAN

Istihsan

Istihsan, menggangap sesuatu itu baik.Sedangkan menurut istilah adalah berpaling seseorangmujtahid dari tuntunan qiyas yang jalli (nyata) kepada tuntunan qiyas yang kaffiy (samar) ataudari hukum kulli (umum) kepada hukum istisnaiy (pengecualian) ada dalil yang menyebabkanmencela akalnya dan ada yang berpaling dari padanya

Istihsan dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Menguatkan qiyas Kahfi dan qiyas jalil
2. Ketentuan hukum kuliy (umum) kepada ketentuan hukum juz'i atau khusus.

Contoh : Seseorang yang dititipi barang harus mengganti barang yang dititipkan kepadanya apabila digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Bila seorang anak menitipkan barang kepada bapaknya, kemudian barang tersebut digunakan oleh bapaknya untuk membiayai hidupnya, maka berdasarkan Istihsan si bapak tidak diwajibkan untuk menggantinya, karena ia mempunyai hak menggunakan hartaanaknya untuk membiayai keperluan hidupnya.

Istishab

Istishab Adalah menetapkan sesuatu menurut keadaan sebelumnya sampai terdapat yangdinyatakan tetap berlaku pada masa sekarang, kecuali kalau telah ada yang mengubahnya

Macam macam Istishab

1. Istishab Al-ibadah Al-ashliyah
2. Istishab Al-baraah Al-ashliyah
3. Istishab Al-hukmi
4. Istishab Al-Washfi

Contohnya, bila tadi pagi seseorang telah wudhu untuk shalat subuh, maka keadaan telah wudhu tersebut masih diperhitungkan keberadaannya pada waktu ia akan melaksanakan shalat Dhuha.

Maslahah Mursalah

“maslahah mursalah ialah maslahah yang tidak disyari’atkan hukum oleh syari’at untuk menwujudkannya dan tidak ada dalil syara yang menganggapnya atau mengabaikannya”.

Contoh : Dalam Al-qur’an dan Sunnah Rasul tidak ada nash yang melarang mengumpulkan Al-Qur’an dari hafalan kedalam tulisan, meskipun demikian, para sahabat dizaman Abu Bakarbersepakat untuk menulis dan mengumpulkannya, karena mengingat kemaslahatan ummat, yang saat itu sahabat penghafal Al-qur’an banyak yang meninggal dunia.

Macam-macam Maslahah Mursalah

1. Maslahah daruriyyah
2. Maslahah Tahsiniyah
3. Maslahah hajiyyah

Madzhab Shahabi

madzhab shahabi yaitu pendapat yang dikemukakan oleh seorang atau beberapa sahabat Rasulullah secara individu tentang suatu hukum syara’ yang tidak terdapat ketentuannya dalam Al-Qur’an maupun sunnah Rasulullah Saw.

contoh nya:kesepakatan para sahabat tentang bagian warisan untuk nenek seperenam

'Urf

Urf menurut para ahli ushul fiqh adalah sesuatu yang telah saling dikenal oleh manusia dan mereka menjadikan tradisi. an hanya dilakukan beberapa orang saja. Para ulama berpendapat bahwa urf yang shahih saja yang dapat dijadikan dasar pertimbangan mujtahid maupun para hakim untuk menetapkan hukum atau keputusan.

Macam-macam 'Urf
1. 'Urf Qauly
2. 'Urf Amaly

‘Urf qauli, yaitu kebiasaan yang berupa ucapan. Seperti kata ٌݗْقل yang berarti daging. Pengertian daging bisa mencakup semua daging, termasuk daging ikan, sapi, kambing, dan sebagainya. Namun dalam adat kebiasaan, kata daging tidak berlaku untuk ikan. Oleh karena itu, jika ada orang bersumpah, Demi Allah, saya tidak akan makan daging. tapi kemudian ia makan ikan maka menurut adat ia tidak melanggar sumpah

'Urf Amaly yaitu kebiasaan yang berupa perbuatan. Seperti, transaksi antara penjual dan pembeli tanpa menggunakan akad.

'Urf juga dapat dibedakan dua macam yaitu :

1. 'Urf Shahih
2. 'Urf Fasid

Contoh kebiasaan saling mengambil rokok diantara sesama teman tanpa adanya ucapan meminta dan memberi, tidak dianggap mencuri.

Syar'u Man Qablana

Syar’u man qablana adalah syari’at sebelum kita yaitu syari’at hukum dan ajaran-ajaran yang berleku pada para nabi ‘alaihin ash –shalat wa-salam sebelum nabi Muhammad SAW. Diutus menjadi rasul seperti syari’at nabi Ibrahim, nabi Daud, nabi Musa, dan nabi Isa.
Para ulama menjelaskan bahwa syari’at sebelum kita ialah hukum-hukum yang telah disyari’atkan untuk umat sebelum kita yang dibawa oleh para nabi dan rasul terdahulu dan menjadi beban hukum untuk diikuti oleh umat sebelum adanya syari’at nabi muhammad.
Para ulama berbeda pendapat tentang syar’u man qablana terutama ulama Hanafiyah, ulama Malikiyah, sebagian ulama syafiyah, dan sebagian ulama Hanabilah berpendapat bahwa syar’u man qabana berlaku pada umat islam, jika syari’at tersebut diinformasikan melalui rasullullah SAW bukan terdapat dalam kitab-kitab suci mereka yang telah mengalami dan tidak terdapat nash syara’ yang membantahnya

Macam-macam Sar'u Man Qablana

1. Setiap hukum syariat dari umat terdahulu namun tidak disebutkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah

2. Setiap hukum syariat dari umat terdahulu namun disebutkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah

1. Dinasakh syariat kita (syariat islam). Tidak termasuk syariat kita menurut kesepakatan semua ulama. Contoh : Pada syari’at nabi Musa As. Pakaian yang terkena najis tidak suci. Kecuali dipotong apa yang kena najis itu.
2. Dianggap syariat kita melalui al-Qur’an dan al-Sunnah. Ini termasuk syariat kita atas kesepakatan ulama. Contoh : Perintah menjalankan puasa.
3. Tidak ada penegasan dari syariat kita apakah dinasakh atau dianggap sebagai syariat kita

Menurut Jumhur Ulama yang terdiri atas ulama Hanafiyah, Malikiyah, sebagian ulama Syafi’iyyah dan salah satu pendapat Imam Ahmad Ibnu Hanbal menyatakan bahwa apabila hukum-hukum syari’at sebelum islam itu disampaikan kepada Rasulullah SAW. Melalui wahyu, yaitu AL-Qur’an, bukan melalui kitab agama mereka yang telah berubah, dengan syarat tidak ada nash yang menolak hukum-hukum itu, maka umat islam terikat dengan hukum-hukum itu

Sadduz Dzari'ah

sadd adz-dzariah adalah hasil penalaran terhadap sesuatu perbuatan yang masih dalam tingkatan dugaan, meskipun sudah sampai tingkatan dugaan yang kuat. Dengan demikian, bagi mereka konsep saddu adz-dzariah adalah semata-mata produk akal dan tidak berdasarkan pada nash secara langsung.

Contohnya, seseorang yang telah dikenai kewajiban zakat, namun sebelum haul (genap setahun) ia menghibahkan hartanya kepada anaknya, sehingga ia terhindar dari kewajiban zakat. Hibbah (memberikan sesuatu kepada orang lain, tanpa ikatan apa-apa) dalam syariat islam, merupakan perbuatan baik yang mengandung kemashlahatan. Akan tetapi bila tujuannya tidak baik, misalnya untuk menghindarkan dari kewajiban zakat maka hukumnya dilarang. Hal itu didasarkan pada pertimbangan, bahwa hukum zakat adalah wajib, sedangkan hibbah adalah sunnah.