Hak Kekayaan Intelektual
Cabang Hak Kekayaan Intelektual
Hak Cipta
hak eksklusif bagi pencipta untuk mengumumkan cipatannya untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan yang berlaku
Syarat untuk memenuhi perlinfungan hukum
material form
originality
pembatasan hak cipta
tidak dianggap apabila berupa perbuatan yang tidak dapat
dituntut sebagai perbuatan melanggar hak cipta
tidak dianggap dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan
Paten
hak eksklusif yang siberikan oleh negara kepa investor atas hasil invensinya dalam bidang teknoogi
invensi yang dapat diberikan paten
kebaruan
langkah inventif
dapat diterapkan dalam industri
pengalihan dan lisensi paten
pewarisan
hibah
wasiat
perjanjian tertulis
Subtopic
sebab lain yang dibenarkan
Merek
tanda yang berupa gambar, nama, kata, hufuf , angka, susunan warnaatau kombinasi dari unsur yang memiliki daya pembedan dan digunakan dalam kegiatan perdagangan.
indikasi geografis mendapat perlindungan setelah terdaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh
lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan
lembaha yang diberikan kewenangan
kelompok konsumen barang tersebut
pengalihan hak atas merek terdaftar
pewarisan
wasiat
hibah
perjanjian
sebab lain yang dibenarkan
Desain Industri
sebuah kreasi tentang bentuk, konfigurasi, tau komposisi garis/warna yang berbentuk tiga dimensi / dua dimensi yang memberikan kesan estetika
pengalihan dengan cara
pewarisan
hibah
wasiat
perjanjian tertulissebab lain yang dibenarkan
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
kreasi yang berupa rancangan peletakan tiga dimensi berbagai elemen, sekurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif
desain tata letak
orisinal
baru
Rahasia Dagang
informasi yang tidak diketahui oleh umum dalam bidang teknologi bisnus, mempunyai nilai ekonomis karena bergunadalam kegiatan usaha
Perlindungan Varietas Tanaman
perlindungan khusus yang diberikan negara yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaanya dilakukan oleh kantor perlindungan
varietas yang dapat diberikan PVT harus diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan
nama varietas tersebut terus dapat digunakan meskipun masa perlindungan telah habis
memberikan nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat varietas
penamaan varietas dilakukan oleh pemohon hal PVT dan didaftrakan pada kantor PVT
apabila penamaan tidak sesuai dengan ketentuan maka kantor PVT berhak menolak penamaan tersebut dengan meminta penamaan baru
apabila nama varietas tersebut telah dipergunakan untuk varietas lain maka pemohon wajib mengganti
nama varietas yang diajukan dapat juga diajukan sebagai merek dagang sesuai dengan peraturan
pemegang hak PVT oleh UU diwajibkan untuk
melaksanakan hak PVT di Indonesia
membayar biaya tahunan PVT
menyediakan dan menunjukkan contoh benih varietas yang telah memperoleh hak PVT