PEMILU 1955

TUJUAN

Memilih Anggota konstituante

memilih anggota dpr

ASAS

jujur

Pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

umum

Semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan minimal dalam usia, mempunyai hak memilih dan dipilih.

berkesamaan

Semua warga negara yang telah mempunyai hak pilih mempunyai hak suara yang sama, yaitu masing-masing satu suara.

rahasia

Pemilih dalam memberikan suara dijamin tidak akan diketahui oleh siapapun dan dengan cara apapun mengenai siapa yang dipilihnya.

bebas

Setiap pemilih bebas menentukan pilihannya menurut hati nuraninya, tanpa ada pengaruh, tekanan, paksaan dari siapapun dan dengan cara apapun.

langsung

Pemilih langsung memberikan suaranya menurut hati nuraninya, tanpa perantara, dan tanpa tingkatan.

Subtopic

PELAKSANAAN

Tanggal 29 September 1955 dengan diikuti oleh 29 partai politik dan individu (Pemilihan DPR)

Tanggal 15 Desember 1955 (Pemilihan Anggota Konstituate)

Tanggal 15 Desember 1955 (Pemilihan Anggota Konstituate)

HASIL

Anggota Konstituante

PNI

9.070.218

MASYUMI

7.903.886

NU

6.989.333

Anggota DPR

PNI

9.070.218

MASYUMI

7.903.886

NU

6.989.333

PADA MASA

BURHANUDIN HARAHAP

Ali Sastroamidjojo

BADAN PELAKSANA

PPI

Mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan anggota Konstituante dan anggota DPR. Keanggotaan PPI sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang, dengan masa kerja 4 (empat) tahun.

PP

PPK

Dibentuk pada tiap kabupaten oleh Menteri Dalam Negeri yang bertugas membantu panitia pemilihan mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan anggota Konstituante dan anggota DPR.

PPS

Dibentuk di setiap kecamatan oleh Menteri Dalam Negeri dengan tugas mensahkan daftar pemilih, membantu persiapan pemilihan anggota Konstituante dan anggota DPR serta menyelenggarakan pemungutan suara. Keanggotaan PPS sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota