1. Perumusan dan Pembentukan Tim Pengelola
Definisi, Para Pihak dan Tim Pengelola Kontrak
Definisi
perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia B/J atau Pelaksana Swakelola
Para Pihak
Pihak Pertama : PPK
Pihak Kedua : Penyedia/Pelaksana Swakelola
Tim Pengelola Kontrak
Tim Pendukung
Tim Teknis
Tim Tenaga Ahli
Jenis, Bentuk dan Pembayaran
Jenis
Lumsum
B/PK/JL/JK/JKK
Harga Satuan
B/PK/JL
Gabungan Lumsum & Harga Satuan
B/PK/JL
Kontrak Payung
B/JL/JK
Biaya Plus Imbalan
B/PK
Putar Kunci
PK
Waktu Penugasan
JK/JKK
Bentuk Kontrak
Bukti Pembelian/ Pembayaran
B/JL < 10 juta
Kuitansi
B/JL < 50 juta
Surat Perintah Kerja
B/JL > 50 juta s.d 200 juta
PK < 200 juta
JK < 100 juta
Surat Perjanjian
B/PK/JL > 200 juta
JK > 100 juta
Surat Pesanan
Pembayaran Prestasi Pekerjaan
Bulanan
Termin
Sekaligus
Kontrak Tahun Jamak
Penyelesaian pekerjaan lebih dari 1 tahun anggaran
Penyeleaian pekerjaan tidak lebih dari 12 bulan tetapi pelaksanaannya membebani lebih dari 1 tahun anggaran
Pekerjaan lebih memberkan nilai manfaat jika dikerjakan lebih dari 1 tahun anggaran dan maksimal 3 tahun anggaran
Uang muka, Jaminan, Garansi dan Penyesuaian Harga
Uang Muka
Pagu Anggaran > 15 M
< 20% x Nilai Kontrak
Kontrak tahun jamak
< 15% x Nilai Kontrak
Untuk UMKM
Pagu Anggaran > 50 juta - 200 juta
> 50% x Nilai Kontrak
> 200 juta - 2.5 M
> 30% x Nilai Kontrak
> 2.5 M - 15 M
30% x Nilai Kontrak
Jaminan
Jaminan Penawaran
PK : HPS > 10 M
1-3% X HPS
Pekerjaan Terintegrasi
1-3% x Nilai Pagu
Jaminan Sanggah Banding
PK
1% dari HPS
Pekerjaan Terintegrasi
1-3% x Nilai Pagu
Jaminan Pelaksanaan
B/PK/JL > 200 juta
Nilai Penawaran >80% sd 100%
x Nilai HPS
5% x nilai kontrak
Nilai Penawaran <80% sd 100%
x Nilai HPS
5% x HPS
Pekerjaan Terintegrasi Terkoreksi
Nilai Penawaran >80% sd 100%
x Nilai Pagu Anggaran
5% x nilai kontrak
Nilai Penawaran <80% sd 100%
x Nilai Pagu Anggaran
5% x nilai Pagu Anggaran
Jaminan Uang Muka
diserahkan Penyedia kepadanPPK, senilai uang muka
dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang diterima
Jaminan Pemeliharaan
5% x kontrak
apabila Penyedia menerima uang retensi pada serah terima pekerjaan pertama
Dikembalikan 14 hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai
Sertifikat Garansi
Untuk Pengadaan Barang
Penyesuaian Harga
untuk Kontrak Tahun Jamak dengan jenis Kontrak Harga Satuan
PK/JL
Waktu Penugasan
JK
Perumusan Kontrak PBJP
Perumusan
Rancangan Kontrak
dilaksanakan pada
tahap persiapan Pengadaan
Manfaat
Pedoman bagi Pokmil/PP dalam
menyusun dokumen pemilihan dan
proses pemilihan
Pedoman bagi penyedia dalam
menyusun penawaran
Pedoman pengikatan dan hubungan
kerja sama
antara PPK dan Penyedia dalam
pelaksanaan pekerjaan
Proses Penetapan
SPPBJ
dilaksanakan berdasarkan review PPK
atas laporan hasil pemilihan penyedia
Finalisasi dan Rapat persiapan
penandatanganan kontrak
pelaksanaan
penandatanganan kontrak
Ketentuan
DIPA/DPA telah ditetapkan
paling lambat 14 hari kerja setelah
diterbitkan SPPBJ,
kecuali apabila DIPA/DPA belum
disahkan
ditandatangani oleh Pihak yang
berwenang menandatangani Kontrak
Kontrak dalam bentuk bukti
pembelian, kuitansi dan surat pesanan
bukti pembelian/
pembayaran
tanggal pembelian/pembayaran
nama pembeli
nama penyedia
uraian barang/jasa yang dibeli/dibayar
kuantitas barang/jasa yang
dibeli/dibayar
jumlah pembayaran
Kuitansi
tanggal pembelian/pembayaran
nama pembeli
nama penyedia
uraian barang/jasa yang dibeli/dibayar
kuantitas barang/jasa yang
dibeli/dibayar
jumlah pembayaran
Surat Pesanan
digunakan untuk pelaksanaan
pengadaan melalui e-purchasing