Hukum di Indonesia
I. Pengertian Tata Hukum Indonesia
PAR 1. Arti Tata Hukum
Segala aturan dan tertib hukum yang membentuk suatu kesatuan hukum yang berlaku di suatu negara.
PAR 2. Tata Hukum Indonesia
Ditetapkan oleh Negara Indonesia, oleh karena itu adanya Tata Hukum Indonesia baru sejak lahirnya Negara Indonesia (17-08-1945). Pada saat berdirinya Negara Indonesia dibentuklah Tata Hukumnya; hal itu dinyatakan dalam;
1. Proklamasi Kemerdekaan :
"Kami bangsa Indonesia dengan ini
menyatakan Kemerdekaan Indonesia."
2. Pembukaan UUD - 1945 :
"Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasadan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya." "Kemudian daripada itu... disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.."
Pernyataan tersebut mengandung arti:
a) menjadikan Indonesia suatu Negara yang merdeka dan berdaulat
b) pada saat itu juga menetapkan tata hukum Indonesia, sekedar mengenai bagian yang tertulis.
PAR 3. Dasar-Dasar Hukum Berlakunya
Aneka Warna Peraturan Per-Undangan
Di Indonesia
1. Peraturan Pokok Pada Jaman Hindia Belanda
a) Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia (A.B.)
Dikeluarkan pada 30 April 1847, termuat dalam Stb.
1847 / 23. Beberapa ketentuan penting dalam A.B.
terdapat dalam pasal 15 dan 22.
b) Regerings Regleement (R.R.)
Dikeluarkan pada 2 September 1854, termuat dalam Stb.
1854 / 2. Ketentuan yang penting dalam R.R. ini diatur
dalam pasal 75.
c) Indische Staatsregeling (I.S.)
Peraturan Ketatanegaraan Indonesia.
Pada 23 Juni 1925 R.R. tersebut dirubah menjadi Indische
Staatsregeling, termuat dalam Stb. 1925 / 415 yang mulai
berlaku pada 1 Januari 1926.
2. Peraturan Pokok di Jaman Jepang
Satu-satunya peraturan pokok yang diadakan Pemerintah Militer Jepang di Indonsia ialah Undang-Undang No.1 Tahun 1942 yang menyatakan berlakunya kembali semua peraturan-perundangan Hindia Belanda yang tidak bertentangan dengan kekuasaan Militer Jepang
3. Pernyataan berlakunya peraturan sebelum Republik
Indonesia
PAR 4. Lapangan-Lapangan Hukum di
Indonesia
Di dalam UUDS (1950) pernah disebut beberapa lapangan hukum yaitu pasal 102 dan 108. Dalam pasal 102 UUDS disebut :
a) Hukum Perdata dan Hukum Dagang
b) Hukum Pidana Sipil dan Hukum Pidana Militer
c) Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana
Pada Pokoknya jenis-jenis lapangan hukum dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Hukum Tata Negara :
Dapat dimengerti bahwa aturan-aturan hukum tentang
negara Indonesia merupakan Hukum Tata Negara
Indonesia.
2. Hukum Administrasi Negara :
Mengatur cara negara atau alat-alat perlengkapan negara
hendaknya bertingkah laku dalam menjalankan tugasnya.
3. Hukum Perdata :
Keseluruhan aturan hukum yang mengatur cara orang
bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat.
4. Hukum Dagang :
Merupakan bagian Hukum Perdata di bidang Perdagangan
atau Perusahaan.
5. Hukum Pidana :
Aturan-aturan hukum yang mengatur tindakan apa yang
dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang
melanggarnya. Ada HUKUM PIDANA SIPIL dan HUKUM
PIDANA MILITER.
6. Hukum Acara :
Meliputi HUKUM ACARA PERDATA dan HUKUM ACARA
PIDANA
PAR 5. Keadaan Tata Hukum Indonesia
1. Asas Konkordinasi
2. Keadaan Hukum Kodifikasi di Indonesia
3. Kesatuan berlakunya Hukum Pidana
4. Plularisme dalam Hukum Perdata di Indonesia
IV. Asas-Asas Hukum Pidana
PAR 19. Pengertian Hukum Pidana
PAR 20. Riwayat Hukum Pidana Indonesia
PAR 21. Pembagian Hukum Pidana
1. Hukum Pidana Objektif
1. Hukum Pidana Material
2. Hukum Pidana Formal
2. Hukum Pidana Subjektif
3. Hukum Pidana Umum
4. Hukum Pidana Khusus
1. Hukum Pidana Militer
2. Hukum Pidana Pajak
PAR 22. Tujuan Hukum Pidana
PAR 23. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
V. Asas-Asas Hukum Pengacara Pengadilan
PAR 24. Pengertian Pokok Hukum Acara
Rangkaian Kaidah yang mengatur cara-cara bagaimana mengajukan sesuatu perkara ke muka suatu badan peradilan serta cara-cara Hakim memberi keputusan
PAR 25. Pelaksanaan Acara Perdata
2. Alat-Alat Pembuktian
a) Bukti Tulisan
b) Bukti Saksi
c) Persangkalan
d) Pengakuan
e) Sumpah
1. Sumber-sumber hukum dari Hukum Acara Perdata
1. Regleement Hukum Acara Perdata yang berlaku bagi
golongan Eropa di Jawa dan Madura
2. Regleement Indonesia yang dibaharui yang berlaku bagi golongan Indonesia di Jawa dan Madura
3. Regleement Hukum untuk Daerah Seberang yang berlaku
bagi peradilan Eropa dan Indonesia di daerah luar Jawa
dan Madura
PAR 26. Pelaksanaan Acara Pidana
Proses pelaksanaan acara pidana terdiri dari 3 tingkatan, yaitu :
1. Pemeriksaan Pendahuluan
Tindakan pengusutan dan penyelidikan apakah sesuatu sangkaan itu benar benar beralasan atau mempunyai dasar-dasar yang dapat dibuktikan kebenarannya atau tidak
2. Pemeriksaan Dalam Sidang Pengadilan
3. Pelaksanaan Hukuman
Keputusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat harus dilaksanakan dengan segera oleh atau atas perintah Jaksa
II. Asas Asas Hukum Perdata
PAR 6. Sejarah Hukum Perdata di Indonesia
1. Kodifikasi Hukum Perdata Belanda, tahun
1830
Setelah pendudukan Perancis berakhir, oleh Pemerintah Belanda dibentuk suatu panitia yang diketuai oleh Mr J.M. Kemper dan bertugas membuat rencana kodifikasi hukum perdata Belanda dengan menggunakan sebagai sumber sebagian besar "Code Napoleon" da sebagian kecil hukum Belanda Kuno.
Meskipun penyusunan tersebut sudah selesai pada 5 Juli 1830, tetapi baru diresmikan pada 1 Oktober 1838.
Pada tahun itu dikeluarkan :
1) Burgerlijk Wetboek (KUH Sipil)
2) Wetboek van Koophandel (KUH Dagang)
2. Kodifikasi Hukum Perdata di Indonesia, tahun
1848
KUHS yang terlaksana dalam tahun 1848 itu adalah hasil panitia kodifikasi yang diketuai oleh Mr C.J. Scholten van Oudhaarlem.
Dengan suratnya tanggal 23 Desember 1838 Scholten van Oudhaarlem mengajukan kepada Gubernur Jenderal supaya diangkat panitia baru yang dipekerjakan di Belanda, bukan di Indonesia.
Hasilnya ialah dibentuknya panitia dengan Scholten van Oudhaarlem sebagai ketua, dan anggotanya adalah :
1) Mr I.Schenither
2) Mr I.F.H. van NES
Tugas Panitia adalah :
1) Merancang peraturan, agar peraturan undang-undang
Belanda dapat dijalankan
2) Mengemukakan usul-usul
3) Memperhatikan organisasi kehakiman
PAR 7. Pembagian dan Sistematik Hukum Perdata
1. Hukum Perorangan
2. Hukum Keluarga
3. Hukum Harta Kekayaan
4. Hukum Waris
PAR 8. Hukum Perorangan
Subyek Hukum terdiri dari :
1. Manusia
2. Badan Hukum
Suatu Perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
a) Didaftarkan dengan akta notaris
b) Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempat
c) Dimintakan pengesahan anggaran dasarnya kepada menteri kehakiman
d) Diumumkan dalam Berita Negara
Pentingnya domisili itu ialah dalam hal
1) Dimana seseorang harus menikah
2) Dimana seseorang harus dipanggil oleh pengadilan
3) Pengadilan mana yang berwenang terhadap seseorang dan
sebagainya
PAR 9. Hukum Keluarga
1. Kekuasaan Orang Tua.
Kekuasaan Orang Tua berhenti apabila :
a) Anak tersebut telah dewasa
b) Perkawinan orang tuanya putus
c) Kekuasaan orang tua dipecat oleh hakim
d) Pembebasan dari kekuasaan orang tua
2. Perwalian
3. Pengampuan
4. Hukum Perwalian menurut Hukum Perdata
Eropa
a) Hak dan kewajiban Suami dan Isteri
b) Hubungan hukum dalam perkawinan
c) Putusnya perkawinan
PAR 10. Hukum Perkawinan Indonesia Berdasarkan
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
Sistematik dan Isi Pokok Undang-Undang Tahun 1974
Konsiderans Undang-Undang Tahun 1974
Pengertian Umum Tentang Perkawinan Menurut Undang-Undang Tahun 1974
Syarat-Syarat Perkawinan Menurut Undang-Undang Tahun 1974 Pasal 6s/d 12
PAR 11. Hukum Harta Kekayaan
1. Hukum Benda
2. Hukum Perikatan
III. Merek
PAR 12. Undang-Undang Merek Tahun 2001
1. Isi Pokok Undang-Undang Merek Tahun 2001
2. Dasar Hukum Undang-Undang Merek Tahun
2001
3. Dasar Pertimbangan dikeluarkan Undang-
Undang Merek Tahun 2001
PAR 13. Ketentuan Umum
PAR 14. Lingkup Merek
1. Merek Dagang
2. Merek Jasa
PAR 15. Permohonan Pendaftaran Merek
1. Syarat dan Tata Cara Permohonan
2. Permohonan Pendaftaran Merek dengan Hak
Prioritas
3. Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan
Pendaftaran Merek
4. Waktu Penerimaan Permohonan Pendaftaran
Merek
PAR 16. Pendaftaran Merek
1. Pemeriksaan Substantif
2. Pengumuman Permohonan
3. Keberatan dan Sanggahan
4. Jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar
5. Permohonan Banding
PAR 17. Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar
1. Pengalihan Hak
2. Lisensi
PAR 18. Penyelesaian Sengketa