Hak Kekayaan Intelektual

Cabang Hak Kekayaan Intelektual

Hak Cipta

hak eksklusif bagi pencipta untuk mengumumkan cipatannya untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan yang berlaku

Syarat untuk memenuhi perlinfungan hukum

material form

originality

pembatasan hak cipta

tidak dianggap apabila berupa perbuatan yang tidak dapat
dituntut sebagai perbuatan melanggar hak cipta

tidak dianggap dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan

Paten

hak eksklusif yang siberikan oleh negara kepa investor atas hasil invensinya dalam bidang teknoogi

invensi yang dapat diberikan paten

kebaruan

langkah inventif

dapat diterapkan dalam industri

pengalihan dan lisensi paten

pewarisan

hibah

wasiat

perjanjian tertulis

Subtopic

sebab lain yang dibenarkan

Merek

tanda yang berupa gambar, nama, kata, hufuf , angka, susunan warnaatau kombinasi dari unsur yang memiliki daya pembedan dan digunakan dalam kegiatan perdagangan.

indikasi geografis mendapat perlindungan setelah terdaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh

lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan

lembaha yang diberikan kewenangan

kelompok konsumen barang tersebut

pengalihan hak atas merek terdaftar

pewarisan

wasiat

hibah

perjanjian

sebab lain yang dibenarkan

Desain Industri

sebuah kreasi tentang bentuk, konfigurasi, tau komposisi garis/warna yang berbentuk tiga dimensi / dua dimensi yang memberikan kesan estetika

pengalihan dengan cara

pewarisan

hibah

wasiat

perjanjian tertulissebab lain yang dibenarkan

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

kreasi yang berupa rancangan peletakan tiga dimensi berbagai elemen, sekurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif

desain tata letak

orisinal

baru

Rahasia Dagang

informasi yang tidak diketahui oleh umum dalam bidang teknologi bisnus, mempunyai nilai ekonomis karena bergunadalam kegiatan usaha

Perlindungan Varietas Tanaman

perlindungan khusus yang diberikan negara yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaanya dilakukan oleh kantor perlindungan

varietas yang dapat diberikan PVT harus diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan

nama varietas tersebut terus dapat digunakan meskipun masa perlindungan telah habis

memberikan nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat varietas

penamaan varietas dilakukan oleh pemohon hal PVT dan didaftrakan pada kantor PVT

apabila penamaan tidak sesuai dengan ketentuan maka kantor PVT berhak menolak penamaan tersebut dengan meminta penamaan baru

apabila nama varietas tersebut telah dipergunakan untuk varietas lain maka pemohon wajib mengganti

nama varietas yang diajukan dapat juga diajukan sebagai merek dagang sesuai dengan peraturan

pemegang hak PVT oleh UU diwajibkan untuk

melaksanakan hak PVT di Indonesia

membayar biaya tahunan PVT

menyediakan dan menunjukkan contoh benih varietas yang telah memperoleh hak PVT

Kumpulan hak yang diberikan oleh hukum untuk melindungi investasi ekonomi dari usah kreatif