Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
Pengertian
Pajak Daerah
Pajak Daerah adalah iuran wajib yang harus dibayar oleh warga atau badan usaha kepada pemerintah daerah tanpa mendapatkan imbalan secara langsung dalam bentuk layanan tertentu.
Retribusi Daerah
Retribusi Daerah adalah pembayaran yang harus dikeluarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah daerah sebagai imbalan atas pelayanan atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah kepada mereka.
Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Tarif Pajak Daerah
-Maksimal 10% dari dasar pengenaan pajak.
-Kecuali pajak rokok dengan tarif maksimal 100%
Tarif Retribusi Daerah
Ditetapkan dengan perhitungan biaya penyediaan layanan (Cost Recovery)
Obyek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Obyek Pajak Daerah
-Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air
-Bahan bakar kendaraan bermotor
-Pengambilan air permukaan
-Penerangan Jalan
-Reklame, dll
Obyek Retribusi Daerah
_Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, Rumah Sakit Daerah, dll
-Pelayanan persampahan/kebersihan
-Penggunaan fasilitas pasar, terminal, tempat parkir, taman dan jalan umum
-Izin mendirikan bangunan, izin usaha, dll
Peraturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pajak Daerah
-Diatur dalam UU No.28 Tahun 2009
-Jenis pajak ditetapkan dalam UU tersebut
-Tarif pajak ditetapkan dalam perda masing-masing daerah dengan batas maksimal 10% (kecuali pajak rokok hingga 100%)
Retribusi Daerah
-Diatur dalam UU No.28 Tahun 2009
-Jenis retribusi ditetapkan dalam UU tersebut
- Tarif restribusi ditetapkan dalam perda masing-masing daerah berdasarkan biaya penyediaan layanan
Pembagian Hasil Pajak Provinsi dan Kabupaten/Kota
Pajak Provinsi
100% menjadi pendapatan provinsi masing-masing setelah dikurangi bagian pemerintah pusat
Pajak Kabupaten/Kota
16,2% untuk pemerintah pusat
64,8% untuk pemerintah daerah kabupaten/kota
19% untuk pemerintah daerah provinsi
Jenis Pajak Provinsi
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Pajak kendaraan bermotor (PKB)
Pajak Alat Berat (PAB)
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
Pajak Air Permukaan (PAP)
Pajak Rokok
Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
Jenis Pajak Kabupaten/Kota
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
Pajak Reklame
Pajak Air Tanah(PAT)
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
Pajak Sarang Burung Walet
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Pajak Bumi Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
PBB
-Dipungut setiap tahun atas bumi/tanah dan atau bangunan
-Subjek pajaknya adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi/tanah dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan
-Tarif maksimal 0,3% dari nilai jual objek pajak
BPHTB
-Dipungut satu kali pada waktu memperoleh hak atas bumi/tanah dan/atau bangunan
-Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan hukum yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan
-Tarif Maksimal 5% dari nilai transsaksi
Tarif dan Jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pajak Daerah
Jenis : PKB, BBNKB, PBBKB, Pajak air tanah, pajak tokok, dll
Tarif : Maksimal 10% (kecuali pajak rokok hingga 100%)
Retribusi Daerah