Pengangkatan DPRK
Latar Belakang
Konflik antara OAP dengan Pemerintah Indonesia
Otonomi Khusus
Undangn-Undang Nomor 21 Tahun 2001
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021
Pengangkatan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP)
Wilayah Adat
Orang Asli Papua
Kebudayaan Melanesia
Pulau Gag-Merauke
Faktor Penentu
Kurang Bersaing dalam Rana Politik (SDA)
Faktor Ekonomi
Sistem Ekonomi
Sistem Proposional Terbuka
Termajinalkan
KOta/Kabupaten yang Majemuk
Tindakan Sebelumnya
80% Anggota DPRK/DPRPN adalah OAP
Partai Politik Lokal
Solusi
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah 107 Tahun 2021
Peraturan Bupati Kabupaten Raja Ampat
Mekanisme Pengangkatan
Peraturan Bupati Kabupaten Raja Ampat
Pemetaan Wilayah Adat
Suku Moi Maya
Maya Waigeo
Maya Salawati-Batanta
Maya Misool
Sub Suku Byak
Better-kafdarun
Usba-Wardo
Tahapan Seleksi
Panitia Seleksi
Perwakilan Pemerintah
Perwakilan Akademisi
LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
Perwakilan Pers
Perwakilan Umum (Masyarakat)
Ketentuan Adat di Tanah Papua
30% adalah Perempuan