AL IQRAR DAN AL ARIYAH

AL IQRAR

DEFINISI IQRAR

Ikrar menurut bahasa berarti itsbat (menetapkan). Ini berasal dari kata “ qarra asy – syaia, yaqirru “. Menurut syara’ ikrar berarti pengakuan terhadap apa yang di dakwakan. Ikrar merupakan dalil yang terkuat untuk menetapkan dakwaan si pendakwa. Oleh karena itu mereka berkata : “ Ikrar adalah raja dari pembuktian “. Dan dinamakan pula kesaksisan diri.

DASAR HUKUM IQRAR

Para ulama telah bersepakat bahwa ikrar itu disyari’atkan oleh kitab dan sunnah. Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاۤءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ ۚ اِنْ يَّكُنْ غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرًا فَاللّٰهُ اَوْلٰى بِهِمَاۗ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰٓى اَنْ تَعْدِلُوْا ۚ وَاِنْ تَلْوٗٓا اَوْ تُعْرِضُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا



“wahai orang – orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar – benar penegak kebenaran, menjadi saksi karena Allah, biarpun terhadap dirimu sendiri” ( An – nisa : 135 ).

Sabda rasulullah saw.

“pergilah wahai unais, kepada isteri orang ini. Bila dia mengakui ( bahwa dia telah berzina ), maka rajamlah dia.”

SYARAT SAHNYA IQRAR

Berakal, balig, ridha, dan boleh bertasharuf ( bertindak ); dan agar orang – orang yang berikrar itu tidak main – main dan tidak mengikrarkan apa yang menurut akal dan adat kebiasaan mustahil.
Maka tidak sah sebuah ikrar dari orang yang terkena penyakit gila, anak kecil, orang yang dipaksa, orang yang dibatasi tindaknya, orang yang main – main, dan orang – orang yang mengikrar dengan apa yang mustahil menurut akal dan adat kebiasaan karena kedustaannya dalam hal demikian ini jelas ; sedang hukum tidak halal bila di tetapkan berdasarkan kedustaan.

RUJU'

bila pengakuan berhubungan dengan salah satu diantara hak  hak Allah, seperti had ( tuduhan ) terhadap zina dan minum – minuman keras, maka orang yang berikrar itu boleh mennarik kembali ikrarnya

IQRAR HUJJAH TERBATAS

Ikrar itu adalah hujjah yang terbatas, ia tidak melampaui selain orang yang berikrar. Seandainya ia berikrar mengenai orang lain, maka ikrarnya mengenai orang lain ini tidak di perkenankan

IQRAR PENGAKUAN HUTANG

Apabila seserorang manusia berikrar terhadap salahsatu dari ahli warisnya mengenai hutang, maka jika ia dalam keadaan sakit yang menyebabkan kematian, tidak sah pengakuannya itu sehingga di benarkan oleh semua ahli waris.

AL ARIYAH

DEFINISI AL ARIYAH

BAHASA

Al-Ariyah berasal dari bahasa Arab العارية )diambil dari kata (عار) yang berarti ­datang atau pergi. Menurut sebagian pendapat al-ariyah berasal dari kata (التعاور ) yang artinya ­ sama dengan (التناول ا التناوب ) artinya saling tukar menukar, yaitu dalam tradisi pinjam-meminjam

ISTILAH

Sedangkan menurut istilah dapat dikatakan suatu kegiatan muamalah yang memberikan manfaat sesuatu yang halal kepada orang lain untuk diambil manfaatnya, dengan tidak merusak zatnya agar zatnya tetap dapat dikembalikan kepada pemiliknya

DEFINISI PARA ULAMA

Pertama, ulama malikkiyah dan imam as-syarakhsi, tokoh fiqih hanafi, mendefinisikan pemilikan manfaat sesuatu tanpa rugi

Kedua, ulama syafi’iyah dan hanabillah, yaitu kebolehan memanfaatkan barang orang lain tanpa ganti rugi”

DASAR HUKUM ARIYAH

Landasan hukumnya dalam QS. Al Maidah ayat 2
Dan tolong menolonglah kamu untuk berbuat kebaikan dan taqwa dan janganlah kamu tolong menolong untuk bernuat dosa dan permusuhan.
Landasan hukum adalah hadits

أَدِّ الْأَمَانَةَ إِلَى مَنْ ائْتَمَنَكَ وَلَا تَخُنْ مَنْ خَانَكَ

Sampaikanlah amanat orang yang memberikan amanat kepadamu dan janganlah kamu khianat sekalipun dia khianat kepadamu. (Hadits Abu Daud Nomor 3068)

RUKUN DAN SYARAT ARIYAH

RUKUN ARIYAH

MENURUT ULAMA HANABILAH

Menurut Hanafiyah, rukun ‘Ariyah adalah satu, yaitu ijab dan qobul, tidak wajib diucapkan, tapi cukup dengan menyerahkan pemilik kepada peminjam barang yang dipinjam dan boleh hukum ijab qobul dengan ucapan

MENURUT ULAMA SAFIIYAH

.Kalimat meminjamkankan (lafadz), seperti seseorang berkata. “Saya pinjamkan benda ini kepada kamu” dan yang menerima berkata. “Saya mengaku meminjam benda anu kepada kamu.” Syarat bendanya ialah sama dengan syarat benda-benda dalam jualbeli.
2.Mu’ir yaitu orang yang meminjamkan (pemilik) dan musta’ir yaitu orang yang menerima pinjaman. Syarat bagi mu’ir adalah pemilik yang berhak menyerahkannya,

SYARAT ARIYAH

a.Baligh,
b.Berakal,
c.Orang tersebut tidak dimahjur, (dibawah perlindungan).

Benda yang dipinjamkankan, disyaratkan 2 hal yaitu :

1. Materi yang dipinjamkan dapat di manfaatkan,

2. Dan pemanfaatan itu dibolehkan.

PENGEMBALIAN PINJAMAN

Setiap orang yang meminjam sesuatu kepada orang lain berarti peminjam memiliki utang kepada yang berpiutang (mu’ir).
Melebihkan bayaran dari sejumlah pinjaman diperbolehkan, asal saja kelebihan itu merupakan kemauan dari yang berutang semata .Hal ini menjadi nilai kebaikan bagi yang membayar utang

MEMINJAM PINJAMAN DAN MENYEWAKANNYA

Imam Abu hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa peminjam boleh meminjamkan benda-benda pinjaman kepada orang lain. Sekalipun pemiliknya belum mengizinkannya jika penggunaanya untuk hal-hal yang tidak berlainan dengan tujuan pemakaian pinjaman. Menurut mazhab Hanbali, peminjam boleh memanfaatkan barang pinjaman atau siapa saja yang menggantikan statusnya selama peminjaman berlangsung, kecuali jika barang tersebut disewakan.

TANGGUNG JAWAB PEMINJAM

Bila peminjam telah memegang barang-barang pinjaman, kemudian barang tersebut rusak, ia brkewajiban menjaminnya, baik karena pemakaian yang berlebihan maupun karena yang lainnya. Rosulullah Saw bersabda, bahwasanya pemegang berkewaiban menjaga apa yang ia terima, hingga ia mengembalikannya