HUBUNGAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

DESENTRALISASI ATAU OTONOMI DAERAH DALAM KONTEKS NEGARA

DESENTRALISASI

DESENTRALISASI BERASAL DARI BAHASA BELANDA, YAITU de YANG BERARTI LEPAS,DAN centerum YANG BERARTI PUSAT

DESENTRALISASI ADALAH PELIMPAHAN WEWENANG DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA DAERAH OTONOMI SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH ATAU PERANGKAT PUSAT DI DAERAH DALAM KERANGKA NEGARA KESATAUAN

OTONOMI DAERAH DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN

OTONOMI DAERAH

OTONOMI DAERAH ADALAH KEWAJIBAN YANG DI BERIKAN KEPADA DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN MASYARAKAT SETEMPAT MENURUT ANSPIRASI MASYARAKAT

OTONOMI DAERAH ADALAH KELELUASAAN DALAM BENTUK HAK DAN WEWENANG SERTA KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB BADAN PEMERINTAH DAERAH UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS RUMAH TANGGA NYA SESUAI KEADAAN DAN KEMAMPUAN DAERAH NYA SEBAGAI MANIFESTASI DARI DESENTRALISASI

LANDASAN HUKUM PENERAPAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA

NILAI, DIMENSI,DAN PRINSIP OTONOMI DAERAH DI INDONESIA

KEDUDUKAN DAN PERAN PEMERINTAH PUSAT

HUBUNGAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

KEDUDUKAN DAN PERAN PEMERINTAH DAERAH