HUBUNGAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
DESENTRALISASI ATAU OTONOMI DAERAH DALAM KONTEKS NEGARA
DESENTRALISASI
DESENTRALISASI BERASAL DARI BAHASA BELANDA, YAITU de YANG BERARTI LEPAS,DAN centerum YANG BERARTI PUSAT
DESENTRALISASI ADALAH PELIMPAHAN WEWENANG DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA DAERAH OTONOMI SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH ATAU PERANGKAT PUSAT DI DAERAH DALAM KERANGKA NEGARA KESATAUAN
OTONOMI DAERAH DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN
OTONOMI DAERAH
OTONOMI DAERAH ADALAH KEWAJIBAN YANG DI BERIKAN KEPADA DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN MASYARAKAT SETEMPAT MENURUT ANSPIRASI MASYARAKAT
OTONOMI DAERAH ADALAH KELELUASAAN DALAM BENTUK HAK DAN WEWENANG SERTA KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB BADAN PEMERINTAH DAERAH UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS RUMAH TANGGA NYA SESUAI KEADAAN DAN KEMAMPUAN DAERAH NYA SEBAGAI MANIFESTASI DARI DESENTRALISASI
LANDASAN HUKUM PENERAPAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
NILAI, DIMENSI,DAN PRINSIP OTONOMI DAERAH DI INDONESIA