Pajak penghasialan final (penghasilan pengenaan yang sudah final sehingga sudah tidak dapat di kreditkan dari total pajak penghasilan terutang pada akhir taun pajak)

Pajak penghasilan atas penghasilan yang di terima wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu

Bukan wajib pajak
( yang di kecualiakn dari pengenaan PPh final 0.5%)

1. Wajib pajak memilih untuk dikenai PPh secara umum
( memiliki peredaran bruto usaha farmasi sebesar Rp3.500.000.000 ( memilih dikenai PPh secara umum dengan mengajukan permohonan kepada direktur jendral pajak)

2. Wajib pajak badan bentuk persekutuan komanditer atau firma yang di bentuk beberapa wajib pajak orang pribadi yang memiliki keahlian kusus
(dua wajib pajak memberikan jasa yang sama dan memberikan kepada orang yang sama untuk mendapatkan jasa dan dua wajib pajak tersebut tidak termasuk wajib pajak PPh final 0.5%

3. Wajib pajak badan yang memperoleh fasilitas PPh

A. Pasal 31A UU PPh
( wajib pajak melakukan penanaman modal di bidang usaha aau daerah tertentu

Peraturan pemerintah No 94 tahun 2010
( perhitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan PPh dalam tahun berjalan

4. Wajib pajak berbentuk usaha tetap

Jenis PPh yang bersifat final

PPh atas utang pesangon yang di terima sekaligus
( uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, yang di terima PNS, TNI/PORLI)

PPh atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas kepada agen untuk produsen

PPh penilaian kembali atas aktiva tetap dan lain lain

Jangka waktu pengenaan PPh bersifat final 0,5%
(
jangka waktu pengenaan PPh bersifat final 0,5% di tetapkan jika)

Tahun pajak saat pajak terdaftar
(contoh tuan anto terdaftar pada bulan november 2018 maka jangka waktu 7 tahun di hitung sejak 2018

Tahun pajak 2018 bagi wajib pajak yang terdaftar sebelum tahun 2018
( contoh tuan anto sebagai wajib pajak tahun 2015 maka di hitung 7 tahun di hitung sejak 2018

Wajib pahak
(peredaran bruto usaha tertentu yang di kenakan pph final 0.5%)

Wajib pajak orang pribadi

Wajib pajak berbentuk koperasi, persekutuan komaditer, firma, atau perseroan terbatas yang memperoleh penghasilan yang tidak melebihi Rp4.800.000.000 dalam 1 tahun pajak

Objek pajak bersifat final
( penghasilan dari usaha yang di terima atau di peroleh oleh wajib pajak dalan negri oleh penghasilan tertentu

Peredaran bruto yang tidak melebihi Rp 4.8 miliar dalam setahub

Bukan objek pajak
( bukan objek pajak yakni usaha yang di kenakan pajak bersifat final 0.5%)

1. Penghasilan di terima oleh orang pribadi dari jasa dengan pekerjaan bebas
( menerima peredaran bruto sebesar Rp. 1.200,000 dari perdagangan dan Rp.5.000.000.000 dari konsultan pajak)

a. Tenaga ahli yang mengerjakan
( pengacara, akuntansi, arsitek, dokter dll)

b. Seniman
( pemain musik, penyanyi, pembawa acara, pelawak, bintang film, dll)

c. Olahragawan
( atlit sepak bola, atlit bulutangkis, atlit panjat tebing, atlit pencak silat,dll)

d. Penasihat, pelatih,pengajar, penyeramah, penyuluh

e. Pengarang,peneliti, dan penterjemah

f. Agen iklan

g. Pengawas atau pengolah proyek

h. Perantara, petugas penjaga barang dagangan, agen asuransi, distributor

2. Penghasilan diterima atau di peroleh dari luar negri yang terutang yang telah di bayar di luar negri
( nemerima peredaran bruto usaha sebesar Rp4.000.000.000 dari usah percetakan dan Rp900.000.000 dari bunga atas obligasi pada perusahaan luar negri (tidak terkena PPh 0.5%))

3. Penghasilan yang telah du kenakan PPh bersifat final
( menerima peredaran bruto usaha sebesar Rp3.000.000.000 dari usah perdagangan dan Rp2.000.000.000 dari imbalan jasa pelaksana kontruksi bangunan ( tidak di kenakan PPh 0.5%))

4. Penghasilan yang di kecualikan dari objek pajak
( menerima peredaran bruto usaha sebesar Rp4.500.000.000 dari usaha konveksi dan Rp600.000.000 dari bagian laba atas pernyertaan modal (tidak di

Peredaran bruto udaha
(PPh bersifat final 0,5% didasarkan pada peredaran bruto usaha yang tidak melebihi Rp4.800.000.000 dalam satu tahun pajak)

1. Jumplah peredaran bruto dari tahun akhir sebelum tahun pajak

2. Jumplah peredaran bruto merupakan penjualan bruto semua cabang

3. Jumplah peredaran bruto merupakan prnggabungan peredaran bruto usaha suami dan istri

4. Jumplah peredaran bruto tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas

5 jumplah peredaran bruto tidak termasuk penghasilan diterima di luar negeri yang pajaknya telah di bayar atau terutang di luar negri

6. jumlah peredaran bruto tidak termasuk penghasilan yang telah dikenakan PPH bersifat final

7. sebuah peta yang tidak termasuk penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak

8.jumlah peredaran bruto usaha tahun ini digunakan untuk menentukan pengenaan PPH bersifat final 0,5 tahun berikutnya yang dicontohkan dalam halaman 141 sampai 143

Pajak penghasilan bersifat final pasal 15
(penetapan norma penghitungan khusus guna menghitung penghasilan neto bagi wajib pajak tentu yang tidak dapat dihiting dengan ketentuan umun)

pajak penghasilan atas imbalan yang dibayarkan kepada perusahaan pelayanan dalam negri
( diatur dalam keputusan mentri keuangan no 416/KMK.04/1996 dan surat edaran pajak no SE-29/PJ.4/1996

1.wajib pajak dan objek pajak
(orang bertinggal dan badan yang berdiri dan berkedudukan di indonesia sedangkan objek pajak adalah berupa omnbalan yang diterima perusahaan pelayanan dalam negri

2. tarif dan dasar pengenaan pajak
( PPh ini 1,2% yaitu dengan semua imbalan berupa uang yang di terima wajib pajak)

3. pemotongan penyetoran dan pelaporan
(a. jika penghasilan di peroleh berdasarkan perjanjian persewan dengan pemotong pajak
b. jika penghasilan di peroleh selain dari persewaan )

pajak penghasilan atas imbalan yang di bayarkan kepada perusahaan atau pelayanan penerbangan luar negeri
(
yang di atur dalam keputusan mentri keuangan no 417/KMK.04/1996 dan surat edaran jendral pajak no SE-32/pJ.4/1996

2. Tarif dan dasar pengenaan pajak
(peredaran bruto merupakan semua imbalan atau nilai pengganti yang diterima oleh wajib pajak perusahaan pelayanan penerangan luar negeri atas pengangkutan orang atau barang)

3. Pemotongan pelunasan dan pelaporan
(pelunasan PPh yang terutang dilakukan)
a. penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian carter, pihak yang membayar atau pihak yang mencarter
b. penghasilan diperoleh dari selain dari perjanjian carter.

pajak penghasilan atas imbalan yang dibayarkan kepada perusahaan dalam negeri
(diatur dalam keputusan menteri keuangan no 475/KMK.04/1996 dan surat edaran dirjen pajak no SE-35/PJ.4/1996)

1. wajib pajak dan objek pajak
(wajib pajak ini adalah perusahaan pelayanan penerbangan yang berkedudukan di luar negeri dan melakukan usaha melalui BUT di indonesia. objek pajak adalah penghasilan berupa imbalan yang diterima perusahaan pelayanan penerbangan luar negeri terkait pengankutan orang)

2. Tarif dan dasar pengenaan pajak
(peredaran bruto merupakan semua imbalan atau nilai pengganti yang diterima oleh wajib pajak perusahaan pelayanan penerangan luar negeri atas pengangkutan orang atau barang)

3. Pemotongan pelunasan dan pelaporan
(pelunasan PPh yang terutang dilakukan)
a. penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian carter, pihak yang membayar atau pihak yang mencarter
b. penghasilan diperoleh dari selain dari perjanjian carter.

surat pemberitahuan masa dan bukti pemotongan
( di lakukan di bank yang beralamat di Jl pahlawan no. 51, NPWP 01.633.445.1.542.000 merupakan pemotongan pajak penghasilan dengan contoh

07 oktober : membayar bunga deposit kepada akbar byang beralamat di jl. lojajar C 28 Yogyakarta, NPWP 04.009.990.3.524.000 dengan nominal de[posit Rp100.000.000 bunga 6% bulan

17 oktober: menyerahkan hadiah undian senilai Rp200.000.000 kepada amelia yang beralamat di Jl Magelang no 542 Yogyakarta

24 oktober: membayar imbnalan atas jasa perencanaanruksi senilai Rp50.000.000 kepada Pt bangunan yang beralawat di Jl Gejayan No 36 Yogyakarta NPWP 01.221.112.3.542.000

30 oktober : membayar deviden kepada Vinivina Noveria sebedar Rp15.000.000 Vinivina beralamat di Jl Sukarno No 27 Semarang , NPWP 04.133.445.1.504.000

Tata cara penyetoran dan pelaporan (penyetoran PPh bersifat final 0,5% di lakukan sendiri oleh wajib pajak agau melalui pemotongan yang ditunjukkan sebagai pemotongan

Penyetoran dan pelaporan oleh wajib pajak sendiri

1.pelunasan/penyetoran pajak oleh wajib pajak dilakukan tiap bulan 0,5% x peredaran bruto sebulan
(pak eko memenuhi syarat di kenai PPh bersifat final 0,5% ia memiliki pwredaran bruto sebesar Rp. 100.000.000
jadi o,5% x 100.000.000= Rp 500.000

2. penyetoran dilakukan tiap tempat usaha
( pak eko memenuhi syarat di kenai PPh bersifat final 0,5% ia memiliki pwredaran bruto sebesar toko yang dimiliki )

3. penyetoran dilakukan setiap bulan paling lambat 15 bulan berikutnya setelah masa pajak brakhir
(contoh pak eko yang telah melakukan pada tempat tiap usaha di setorkan paling lambat mart 2019

4. pelapor pajak dilakukan dengan menyampaikan STP masa PPh paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir

a. wajib pajak yang menyetor pajak di anggap menyampaikan SPT ,asa PPh sesuai tanggal validasi NTPN ysng tercantum dalam SSP

b. wajib pajak yang telah menyetor pajak tetapi dai dalam SSP tidak mendapat validasi NTPN

5. wajib pajak atau orang pribadi akan melapor PPh tahunan ada setiap tahun dengan menyampaikan STP tahunan Ph ke kantor pelayanan -pajak

a. bagi pajak orang pribadi di masukkan pada folmulir 1770 III bagian A no 26

b. bagi wajib pajak badan, dimasukkan pada folmulir 1771 IV bagian A no 14

penyetoran dan pelaporan pajak melalui otongan pemungutan oleh pemungut

1. penyetoran/pembayaran PPh bersifat final 0,5% dapat dilakukan melalui pemunutan oleh pemotong pajak

2. besarnya pajak yang di potong adala 0,5% dikalikan peredaran bruto setiap transaksi

3. pemotongan atau pemungutan tidak dilakukan pemotongan PPh pasal 22 terhadap wajib pajak yang memiliki surat keterangan yhang melalui transaksi impor

4. penyetoran pajak yang telah dilakukan paling lambat 10 bulan setelah masa pajak berakhir dengahn menggunsksn SSP

5. SSP dimasukkan no 4 merupakan bukti pemotongan PPh dan diberikan oleh pemotong kepada yang bersangkutan

6. pelaporan pajak dilakukanoelh pemotong dengan menyampaikan STP masa PPh ke kantor pelayanan pajak

Pajak penghasilan atas penghasilan bersifat final pasal 4 ayat 2 UU PPh

Pajak penghasilan atas bunga deposit dan tabungan serta diskonto SBI
( yang diatur dalam peratiran pemerintah no 131 tahun 2000 dan keputusan kementrian keuangan no 51/KMK.04/2001

1. Pengertian
(deposito adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk deposito berjangka sertifikat deposito dan deposito on call dalam mata uang Rupiah maupun dalam mata uang asing yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank)

2. Wajib pajak dan objek pajak
(wajib pajak untuk PPH ini adalah orang pribadi atau badan dalam negeri dan luar negeri serta bentuk usaha tetap yang menerima penghasilan atau bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat bank indonesia serta objek pajak untuk PPh ini adalah penghasilan berupa bunga atas deposito dan tabungan serta diskonto SBI)

3. Tarif dan dasar pengenaan
( tarif dasar pengenaan PPb ats pendapatan bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat bank indonesia karena PPh terutang bersifat final dihitung sebesar tarif dikalikan pengenaan pajak )

4. Pemotongan PPh
( pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI)

5. Dikecualikan dari pemotongan PPh
( pemotongan PPh bunga deposito dan tabungan serta diskon SBI tidak dilakukan terhadap 1

Pajak penghasilan atas transaksi saham dan sekuritas lainnya
(diatir dalam peratiran pemerinyah No 14 tahun 1997 dan keputusan mentri keangan No 282/KMK.04/1997

1.Pengertian
( saham yang dimiliki oleh pendiri yang diperbolehkan dengan harga kurang dari 90% dari harga saham pada saat penawaran umum perdana)

2. Wajib pajak dan objek pajak
( transaksi penjualan saham di bursa efek indonesia subjek pajak ini adalah orang pribadi atau badan dari trasaksi penjualan saham di bursa efek

3. Tarif dan dasar pengenaan
( tarif dan dasar pengeanaan PPh atas transaksi saham dan sekuritas lainnya contoh halaman 153 dengan tarif dikalikan dasar pengenaan pajak)

4. Tata cara pelunasan
pelunasan pajak atas transaksi penjualan saham di bursa efek dilakukan dengan pemungutan/pemotongan oleh penyelenggara bursa efek melalui perantara perdagangan efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham

Pajak penghasilan atas bunga obligasi
( dalam peraturan pemerintah no 16 tahun 2009 sebagian telah di ubah terakhir dengan peratiran pemerintah no 100 tahun 3013 dan peraturan mentri keuangan no 07/PMK.011/2012

1.Pengeetaian
( pbligasi adalah surat utang dan surat utang negara yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan.)

2. Wajib pajak dan objek pajak
( wajib pajak dari PPh ini adalah orang pribadi atau badan dalam negri dan luar negri serta bentuk usaha tetap yang meneriama bunga obligasi dan objek pajak ini adalah penghasilan yang berupa bunga obligasi termasuk diskonto obligasi

3. Tarif dan dasar oengenaan
(PPh yang terutang bersifat final dihitung sebesar tarif dikalikan pengenaan pajak contoh halaman 154

4. Pemotongan PPh
( pemotongan PPh atas penghasilan bunga berupa obligasi adalah )
a .penerbit aplikasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk atas bunga atau diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo obligasi
b.perusahaan efek dealer atau bank selaku perdagangan perantara pembeli

5. Dikecualikan dari pemotongan PPh
(pemotongan PPh atas bunga obligasi tersebut tidak berlaku apabila penerimaan penghasilan bunga abligasi)
a.wajib pajak dana pensiun yang pendiriannya atau pembentuknya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
b.Wajib Pajak Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang Bank luar negeri di Indonesia

Pajak penghasila atas hadiah undian
diatur dalam peraturan pemerintah No 132 tahun 2002 dan keputusan dirjen pajak no kep. 395/PJ/2001)

1. Pengertian
(hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang di terima atau diperoleh melalui undian)

2. Wajib pajak dan objek pajak
wajib pajak adalah orang pribadi atau nadan usaha yang menerima undian dan obkek pajak adalah penghasilan beruapa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apa pun. )

3. Tarif dan dasar pengenaan
besarnya tarif PPh ini adalah 25% dasar pengenaan pajak adalah jumplah bruto hadiah undian)

4. Pemungutan atau pemotongan
( pemungut atas hadiah udian adalah penyelenggaraan undian baik orang probadu atau badab kepanitiaan orgabisasi maupun pnyelenggaraan dalam bentuk apa pun yang telah mendapatkan izin dari pihak yang berwenang termasuk pegusaha yang menjual barang dan jasa yang memberika hadiah dengan cara di undi )

Pajak penghasilan atas persewaan tanah atau bangunan
( dalam peraturan pemerintaah no 5 tahun 2002 keputusa mentri keuangan no 120/KMK.03/PJ/2002)

1. Pengertian
(pemeliharaan hak atas tanah atau bangunan meliputi penjualan tukar menukar pelepasan hak penyerahan hak lelang huba risan dan cara yang lain

2. wajib pajak dan objek pajak
wajib pajak ini orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan dari pengikatan perjanjian njual beli tanah atau bangunan sedangkan ojek pajak adalah ini adalah penghasilan yang diperoleh orang pribadi ataun badan karena pengalihan hak atas tanah dan bangunan dan pengikatan perjanajian atas jual beli tanah atau bangunan

3. Tarif dan dasar pengenaan pajak
( tarif PPh pengalihan haknatas tanah dan bangunan danperjanjian pengikatan atas jual beli atas tanah dan bangunan ) a. Sebesar 2.5 % dari jumplah bruto pengalihan hak tas tanah dan bangunan b. Sebesar 1% dari jumplah bruto nilai pengaalihan hak atas tanah dan bangunan berupa rumah sederhana dan rumah susun c. Sebesar 0% atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan kepada pemerintah.

4. Pengatur, penyetor, dan pelapor
( yaitu orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan daru pengalaihan hak atas tanah dan bangunan )

Pajak penghasilan atas usaha jasa kontruksi
(di atur dalam peraturan pemerintah no 51 tahun 2008 d sempurnakan dalam peraturan pemerintah no 40 tahun 2009 dan peraturan mentri keuangan no 187/PMK.03/200

1. Pengertian
(jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultan perencanaan pekerjaan konstruksi layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultan pengawasan kerja konstruksi)

2. Wajib pajak dan objek ( lagi baca ini adalah punya cewek jasa konvensi atau orang berbagi badan termasuk bentuk usaha tetap yang biasanya menyediakan jasa konstruksi sedangkan objek pajak disini adalah jasa berupa jasa perencanaan konstruksi

3. Tarif dan dasar pajak ( a. jumlah pembayaran tidak termasuk pajak pertambahan nilai dalam hal PPH dipotong oleh penggunaan pajak b. jumlah penerimaan pembayaran tidak termasuk pajak pertambahan nilai dalam hal PPH sendiri oleh penyedia jasa)

4. Pemotongan, penyetoran dan pelaporan ( PPH yang dipotong oleh penggunaan jasa disetor ke kas negara melalui kantor atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan paling lama 10 bulan berikutnya setelah dilakukan pemotongan pajak )

pajak penghasilan atas bunga simpanan yang di bayarkan oleh koperasi kepa anggota koperasi orang pribadi
( yang di atur dalam peraturan pemeririn tah no 15 tahun 2009 dan peraturan mentri keuangan no 112 tahun 2010)

1. Pengertian
(penghasilan berupa bunga simpanan adalah imbalan berupa bunga simpanan yang diterima anggota koperasi orang pribadi dalam tanah yang disimpan anggota koprasi orang pribadi kepada koperasi orng pribadi tersebut menjadi anggota)

2. Wajib pajak dan objek pajak
(wajib pajak di sini adalah orang pribadi yang sebagai anggota koperasi yang mempunyai simpanan di koperasi yang memperoleh bunga atas simpanannya sedangkan objek pajak disini adalah bunga simpanan yang diterima oleh anggotanya

3. Tarif dan dasar pengenaan pajak
( asebesar 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp240.000 b.sebesar 10% jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000

4. Pemotongan, penyeyoran dan pelaporan
( ada beberapa tata cara salah satu contohnya adalah
a. koperasi yang membayar bunga simpanan kepada anggota wajib pajak melakukan pemotongan PPH sesuai ketenguan yabg berlaku
b.koperasi sebagai pemotong pajak wajib memberikan tanda bukti pemotongan PPh pasal 4 ayat 2 kepada pajak wajib pajak orang pribadi yang dipotong PPH setiap melakukan pemotongan
c.pajak penghasilan yang telah dipotong oleh koperasi wajib setor ke kas negara melalui kantor pos atau bank yang ditunjuk untuk menerima keuangan paling lama 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir menggunakan SSP d.koperasi wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran pajak penghasilan paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir menggunakan surat pemberitahuan masa pajak penghasilan final pasal 4 ayat 2

pajak penghasilan atas deviden yang di terima oleh wajib pajak orang pribadi
(yang di atur dalam peraturan pemerintah no 29 tahun 2009 dan peraturan mentri keuangan no 111 tahun 2010

1. Pengertian
( Deviden merupakan laba dengan nama dalam bentuk apapun yang di terima oleh pemenang saham atas kepemilikan saham dalam sebuah perseroan

2. Wajib pajak dan objek pajak
( wajib pajak ini adalah orabg pridi dalam negeri yang bertindak sebagai pemimpin saham untuk satu perseroan dan objek pajak ini adalah feviden sebagai di jelaskan pada pengeryian

3. Tarif dan dasar pengenaan pajak
( dengan pengenaan ini junplah bruto PPh terutabg bersifat final di hutung sebagai tarif di kalikan pengenaan pajak

4. Pemotongan, penyetoran , pelaporan
( a.pengenaan PPH atas dividen dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar dan pihak lain yang ditunjukkan selaku membayar deviden
b.pemotongan dilakukan pada saat Deviden yang disediakan untuk dibayar
c.pemotongan PPH wajib memberikan bukti tanda pemotongan pajak kepada wajib pajak yang dipotong PPH setiap melakukan pemotongan
d.pemotongan PPH wajib menyetor PPH yang dipotong ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dengan menggunakan SSP
e.pemotongan PPH wajib melapor pajak yang sudah dipotong dan disetor ke kantor pelayanan pajak paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir dengan menggunakan surat pemberitahuan masa pajak penghasilan final pasal 4 ayat 2)