PEMILU 1955
TUJUAN
Memilih Anggota konstituante
memilih anggota dpr
ASAS
jujur
Pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
umum
Semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan minimal dalam usia, mempunyai hak memilih dan dipilih.
berkesamaan
Semua warga negara yang telah mempunyai hak pilih mempunyai hak suara yang sama, yaitu masing-masing satu suara.
rahasia
Pemilih dalam memberikan suara dijamin tidak akan diketahui oleh siapapun dan dengan cara apapun mengenai siapa yang dipilihnya.
bebas
Setiap pemilih bebas menentukan pilihannya menurut hati nuraninya, tanpa ada pengaruh, tekanan, paksaan dari siapapun dan dengan cara apapun.
langsung
Pemilih langsung memberikan suaranya menurut hati nuraninya, tanpa perantara, dan tanpa tingkatan.
Subtopic
PELAKSANAAN
Tanggal 29 September 1955 dengan diikuti oleh 29 partai politik dan individu (Pemilihan DPR)
Tanggal 15 Desember 1955 (Pemilihan Anggota Konstituate)
Tanggal 15 Desember 1955 (Pemilihan Anggota Konstituate)
HASIL
Anggota Konstituante
PNI
9.070.218
MASYUMI
7.903.886
NU
6.989.333
Anggota DPR
PNI
9.070.218
MASYUMI
7.903.886
NU
6.989.333
PADA MASA
BURHANUDIN HARAHAP
Ali Sastroamidjojo
BADAN PELAKSANA
PPI
Mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan anggota Konstituante dan anggota DPR. Keanggotaan PPI sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang, dengan masa kerja 4 (empat) tahun.
PP
PPK
Dibentuk pada tiap kabupaten oleh Menteri Dalam Negeri yang bertugas membantu panitia pemilihan mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan anggota Konstituante dan anggota DPR.
PPS
Dibentuk di setiap kecamatan oleh Menteri Dalam Negeri dengan tugas mensahkan daftar pemilih, membantu persiapan pemilihan anggota Konstituante dan anggota DPR serta menyelenggarakan pemungutan suara. Keanggotaan PPS sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota
https://kab-belu.kpu.go.id/halaman/detail/penyelenggara-pemilu#:~:text=KOMISI%20PEMILIHAN%20UMUM%20(KPU),mandiri%20yang%20bertugas%20melaksanakan%20Pemilu.