LAPORAN PJ WALI KOTA TASIKMALAYA TW. II
ASPEK KEMASYARAKATAN
PEMBINAAN PENJABAT BUPATI/WALI KOTA DALAM MEMELIHARA KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
Kegiatan Pemusnahan Barang Sitaan Minuman Beralkohol pada 16 Maret 2023.
Penyegelan Tempat Pelanggaran Perda/Perkada di Kota Tasikmalaya Tahun 2023 pada 17 Maret 2023
Pembinaan dan pemberdayaan Satlinmas pada 13 Maret 2023
Tes Urine intern Satpol PP oleh Badan Nasional Narkotika pada 9 Mei 2023.
Kegiatan Operasi Sweeping/Razia Penyakit Masyarakat (Pekat), Prostitusi dan Peredaran Miras di Wilayah Kota Tasikmalaya pada 16,18,25 Februari, 04,08,21 Maret dan 01,07,08,12 April 2023.
PENGEMBANGAN KEHIDUPAN DEMOKRASI MELALUI PENYERAPAN ASPIRASI DAN MENINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT
Musrenbang RKPD
Penerimaan Audiensi dari Masyarakat
RASIO TINDAK LANJUT PENYELESAIAN PENGADUAN
12 Laporan
12 Ditindaklanjuti
KEBIJAKAN MITIGASI DAN PENANGGULANGAN BENCANA (ANTARA LAIN PENANGANAN PMK, LONGSOR, BANJIR, DAN KEBAKARAN)
A. Adanya kebijakan pemerintah daerah terkait mitigasi dan penanggulangan bencana
Perda Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Penanggulangan Bencana
SK Wali Kota Tasikmalaya Nomor 360/Kep.57-BPBD/2022 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat bencana Hidrometeorologi di Kota Tasikmalaya
SK Wali Kota Tasikmalaya Nomor 360/Kep.7347-BPBD/2022 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor di Kota Tasikmalaya
B. Langkah konkrit dalam pelaksanaan mitigasi dan penanggulangan bencana
APEL KESIAPSIAGAAN;
SOSIALISASI, KOMUNIKASI, INFORMASI DAN EDUKASI (KIE) MITIGASI BENCANA;
GLADI / SIMULASI PENANGANAN BENCANA GEMPA BUMI DAN KEBAKARAN;
PENYULUHAN SOSIALISASI PENCEGAHAN KEBAKARAN DAN PENANGGULANGAN API DINI
PENGHARGAAN SELAMA PERIODE PENJABAT WALI KOTA TASIKMALAYA
PENGHARGAAN TAHUN 2022
Penghargaan Kota Peduli HAM dari Kementerian Hukum dan HAM untuk ke-9 kalinya secara berturut-turut ( 5 Desember 2022);
Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik sebagai Kota Informatif Jawa Barat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ( 8 Desember 2022);
Penghargaan Anugerah Meritokrasi KASN Tahun 2022 kategori baik dari Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia ( 8 Desember 2022) ;
Terbaik ke-3 Apresiasi Jawara Ekonomi Digital (AJEG) pada kegiatan West Java Annual Meeting (W-JAM) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ( 19 Desember 2022)
PENGHARGAAN TAHUN 2023
Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award Tahun 2023 dari Wakil Presiden Republik Indonesia ( 14 Maret 2023);
Penghargaan APBD Awards Tahun 2023 peringkat-IV Realisasi Belanja Daerah Tertinggi Kategori Kota dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia ( 16 Maret 2023);
Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) terbaik ke-III Kategori Kota Tahun 2023 dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ( 21 Maret 2023);
Opini Wajar Tanpa Pengecualiaan dari BPK RI yang ke-7 kali berturut-turut ( 5 Mei 2023);
Penghargaan Top Pembina BUMD 2023, atas peran dan kontribusinya dalam membina dan mendukung BUMD PT BPRS Al Madinah sebagai pemenang TOP BUMD Award 2023# BPRS Bintang 4
ASPEK PEMBANGUNAN
KETETAPAN WAKTU PENYUSUNAN DAN PENGAJUAN RANCANGAN PERDA TENTANG APBD, RANCANGAN PERDA TENTANG PERUBAHAN APBD, DAN RANCANGAN PERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD KEPADA DPRD UNTUK DIBAHAS BERSAMA
A. Ketepatan waktu penyampaian rancangan KUA PPAS
Penyampaian KUA-PPAS Tahun 2023 kepada DPRD
(Tepat Waktu)
8 Juli 2022
B. Ketepatan waktu penandatanganan kesepakatan bersama rancangan KUA PPAS dengan DPRD
penandatanganan kesepakatan bersama rancangan KUA PPAS dengan DPRD
(Tepat Waktu)
28 November 2022
C. Ketepatan waktu penyampaian rancangan Perda tentang APBD termasuk proporsi alokasi anggaran
Penyampaian rancangan Perda APBD TA 2023 kepada DPRD
(Tepat Waktu)
1 September 2022
Proporsi alokasi anggaran
APBD TA 2023
Rp. 1.645.296.638.856
belanja operasi Rp. 1.508.809.118.363,-
91,70 % dari APBD
belanja modal Rp. 116.029.970.493,0
7,05% dari APBD
belanja tidak terduga Rp. 20.457.550.000
1,24% dari APBD
D. Ketepatan waktu penandatanganan kesepakatan bersama rancangan Perda tentang APBD menjadi Perda.
Penandatanganan kesepakatan bersama rancangan Perda tentang APBD menjadi Perda
(Tepat Waktu)
28 Nopember 2022
MENERAPKAN PRINSIP TATA PEMERINTAHAN YANG BERSIH DAN BAIK
A. Nilai Hasil Evaluasi SAKIP
TAHUN 2020
BB
70,84
TAHUN 2021
BB
71,63
TAHUN 2022
BB
70,73
B. Capaian nilai Monitoring Centre for Prevention (MCP)
TAHUN 2020
NILAI 60
TAHUN 2021
NILAI 58
TAHUN 2022
NILAI 82,17
C. Rasio penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Internal dan Eksternal
Tindak Lanjut Pemeriksaan APIP
Itda Kota Tasikmalaya Tahun 2015 -2022
Jumlah temuan 1.459
Jumlah rekomendasi 1.791
Sesuai
Tindak lanjut rekomendasi
1.311
73,19%
Belum Selesai
131
7,31%
Beum ditindaklanjuti
349
19,50%
Tindak Lanjut Pemeriksaan APIP
Itda Prov Jabar Tahun 2011 -2021
Jumlah Rekomendasi 347
Sesuai Tindak Lanjut Rekomendasi
327
94,24%
Dalam Proses Rekomendasi
18
5,19%
Belum ditindaklanjuti
2
0,58%
Tindak Lanjut BPK RI
Tahun 2005 -2022
Jumlah Rekomendasi 909
Tindak lanjut Sesuai
Rekomendasi
753
82,84%
Belum sesuai dalam proses tindak lanjut
125
13,75%
Belum
Ditindaklanjuti
26
2,86%
Tidak dapat ditindaklanjuti
5
0,55 %
D. Kebijakan pencegahan korupsi
Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pedoman pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 59Tahun 2020 tentang Pedoman Audit Investigatif
Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Keterangan Ahli
Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan
di Lingkungan Kota Tasikmalaya
Sistem Pengadaan Barang dan Jasa secara Elektronik
Transparasi Publik (https://ppid.tasikmalayakota.go.id)
Perjanjian Kerjasama Antara Pemkot Tasikmalaya dengan Kejaksanaan Negeri dan Kapolres Tasikmalaya Kota tentang Koordinasi Aparat Pengawas InternalPemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum dalam penanganan Laporan Atau Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Tasikmalaya
PENGELOLAAN APBD
A. Kegiatan Peningkatan PAD
Pajak Daerah
Target
Rp. 156.708.275.900
Realisasi s.d. Bulan Ini
46.315.565.610
29,56%
Retribusi Daerah
target
RP. 17.482.117.000
Realisasi
Rp. 3.999.686.760
22,88%
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan (kontribusi BUMD pada APBD):
Jumlah BUMD yang sehat
1 BUMD
PT. BPRS AL MADINAH TASIKMALAYA
Jumlah BUMD yang tidak sehat
Tidak ada BUMD yang tidak sehat
di Kota Tasikmalaya
Lain-lain PAD yang sah
Target
Rp. 142.480.788.000
Realisasi
Rp. 3.973.334.913
2,79%
Kegiatan Peningkatan PAD
Harmonisasi Regulasi
Menyusun Dan Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Optimalisasi Pajak Daerah Melalui Ekstensifikasi Dan Intensifikasi Pajak Daerah
Melakukan Analisis Ability To Pay (ATP) Dan Willingness To Pay (WTP)
Verifikasi Data Potensi Pajak Daerah
B. Penyerapan Belanja Daerah yang cepat, baik dan tetap sasaran
TAHUN 2022
PERIODE
TRIWULAN I
REALISASI
Rp. 184.899.493.869
9,23%
TRIWULAN II
REALISASI
Rp 540.779.151.076
26,99%
TRIWULAN III
REALISASI
Rp. 1.088.120.215.366
54,31%
TRIWULAN IV
REALISASI
Rp. 1.912.313.365.226,68
95,45%
TAHUN 2023
Realisasi
PERIODE
TRIWULAN I
Rp. 228.773.189.553
13,07%
C. Penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa (minimal 40%)
1. Nilai komitmen P3DN
Surat Nomor 027/1933/BPBJ Tanggal 2 Desember 2022 Tentang Konsolidasi Pengadaan Barang dan Jasa
Instruksi Wali Kota Tasikmalaya Nomor 006 Tahun 2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemkot Tasikmalaya Tahun Anggaran 2023
2. Nilai realisasi komitmen P3DN
TAHUN 2021
58.57 %
TAHUN 2022
65,43%
REALISASI INVESTASI (KEBIJAKAN KEMUDAHAN INVESTASI DI DAERAH
A. Langkah konkrit terhadap kemudahan, kecepatan dalam perizinan berusaha
1. Adanya Mal Pelayanan Publik (MPP)
2. Tahun 2022 pengembangan aplikasi Sistem Informasi Perizinan Kota Tasikmalaya (SIPENTAS)
3. Tahun 2023 penambahan pelayanan non perizinan pada aplikasi SIPENTAS
4. Sosialisasi kepada petugas pelayanan di seluruh Kelurahan terkait aplikasi Online Single Submission (OSS) dan pemahaman perizinan seperti pemilihan KBLI dan proses perizinan.
5. Adanya program 1.000 NIB (Nomor Induk Berusaha) kepada pelaku usaha mikro.
B. Adanya peraturan Kepala Daerah tentang kemudahan perizinan berusaha
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal
Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal
Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 50 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Dari Wali Kota Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya berdasarkan
PENANGANAN TINGKAT PENGANGGURAN TERBUKA (TPT)
A. Langkah konkrit dalam penanganan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) selama periode pelaporan
Pelayanan AK.1 15 menit melalui teknologi informasi;
Bursa kerja secara online (SIAPkerja, TAMAS;
Job fair Mini dan Job Fair;
Peningkatan Perluasan lapangan kerja ke perusahaan melalui
Tenaga Fungsional pengantar Kerja dan kerja sama dengan Forum HRD;
Peningkatan kesempatan kerja ke luar negeri;
Kajian pembentukan Balai Latihan Kerja dan Layanan Terpadu Satu Atap PMI;
Pemberdayaan masyarakat melalui penciptaan wirausaha baru;
Pengembangan padat karya infrastruktur dan padat karya produktif;
Pelayanan konsultasi ketenagakerjaan;
Optimalisasi peran dan fungsi BKK.
Data Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT)
DATA PENCARI KERJA
2022
4.652
2023
553
Tingkat Pengangguran Terbuka
2021
7,66
2022
6,62