Pemilu 1955
Tujuan
Memilih anggota DPR.
Memilih anggota Konstituante
Pelaksanaan
Tanggal 29 September 1955 dengan diikuti oleh 29 partai politik dan individu (Pemilihan DPR)
Tanggal 15 Desember 1955 (Pemilihan Anggota Konstituate)
Asas
Jujur
Pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Umum
Semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan minimal dalam usia, mempunyai hak memilih dan dipilih.
Berkesamaan
Semua warga negara yang telah mempunyai hak pilih mempunyai hak suara yang sama, yaitu masing-masing satu suara.
Rahasia
Pemilih dalam memberikan suara dijamin tidak akan diketahui oleh siapapun dan dengan cara apapun mengenai siapa yang dipilihnya.
Bebas
Setiap pemilih bebas menentukan pilihannya menurut hati nuraninya, tanpa ada pengaruh, tekanan, paksaan dari siapapun dan dengan cara apapun.
Langsung
Pemilih langsung memberikan suaranya menurut hati nuraninya, tanpa perantara, dan tanpa tingkatan.
Badan Pelaksana
Panitia Pemilihan Indonesia (PPI)
Mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan anggota Konstituante dan anggota DPR. Keanggotaan PPI sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang, dengan masa kerja 4 (empat) tahun.
Panitia Pemilihan (PP)
Dibentuk di setiap daerah pemilihan untuk membantu persiapan dan menyelenggarakan pemilihan anggota konstituante dan anggota DPR. Susunan keanggotaan sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang anggota, dengan masa kerja 4 (empat) tahun.
Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK)
Dibentuk pada tiap kabupaten oleh Menteri Dalam Negeri yang bertugas membantu panitia pemilihan mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan anggota Konstituante dan anggota DPR.
Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Dibentuk di setiap kecamatan oleh Menteri Dalam Negeri dengan tugas mensahkan daftar pemilih, membantu persiapan pemilihan anggota Konstituante dan anggota DPR serta menyelenggarakan pemungutan suara. Keanggotaan PPS sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota
Pada Masa
Burhanudin Harahap
Hasil
Anggota DPR
Partai Nasional Indonesia (PNI)
8.434.653
Masyumi
7.903.886
Nahdlatul Ulama (NU)
6.955.141
Anggota Konstituante
Partai Nasional Indonesia (PNI)
9.070.218
Masyumi
7.789.619
Nahdlatul Ulama (NU)
6.989.333