SUBSTANSI DALAM PANCASILA

NILAI INSTRUMENTAL

Dijabarkan Secara Lebih Kreatif dan Dinamis

Dalam Bentuk UUD, TAP MPR, dan Peraturan Undang-undang Lainnya

Berdasarkan UU No.10 Tahun 2004

Dapat Berubah dan Diubah

NILAI PRAKSIS

Dilaksanakan Dalam Kehidupan Sehari-hari

Sanggup Berubah atau Dirubah

Sila - 5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Nilai Dasar : Keadilan Sosial

Nilai Instrumental : Pasal 33, Pasal 34

Nilai Praksis : 1. Suka melaksanakan perbuatan dalam rangka mewujudkan kemajuan dan keadilan sosial.
2. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan perilaku dan suasana kekluargaan dan kegotongroyongan.
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

4. Menghormati hak-hak orang lain.

5. Suka memdiberi pertolongan kepada orang lain.

Sila - 4 Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan

Nilai Dasar : Kerakyatan

Nilai Instrumental : Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6 ayat 2, Pasal 19,

Nilai Praksis : 1. Menghargai hasil musyawarah.
2. Ikut serta dalam pemilihan umum, pilpres, dan pilkada.
3. Memdiberikan akidah kepada wakil wakil rakyat yang sudah terpilih dan yang menjadi wakil rakyat juga harus bisa membawa aspirasi rakyat.

4. Tidak memaksakan kehendak kita kepada orang lain.

5. Menghormati dan menghargai pendapat orang lain.

NILAI DASAR

Bersifat Tetap

Terdapat di Pembukaan UUD 1945

Pancasila(Ketuhanan, Kemanusian, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial)

Sila - 1 Ketuhanan Yang Maha Esa

NIlai Dasar : Ketuhanan

Nilai Instrumental : -Pasal 28E ayat 1 dan 2, Pasal 29 ayat 1 dan 2

Nilai Praksis : 1. Mengembangkan perilaku saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
2. Percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
3. Tidak melaksanakan penistaan dari suatu agama ibarat melaksanakan pembakaran rumah rumah ibadah.

4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan akidah terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Sila - 2 Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

Nilai Dasar : Kemanusiaan

Nilai Instrumental : Pasal 14, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28G, Pasal 28I, Pasal 28J

Nilai Praksis : 1. Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban asasi setiap insan tanpa membedakan.
2. Mengakui dan memperlakukan insan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
3. Mengembangkan perilaku saling menyayangi sesama manusia.
4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.

Sila - 3 Persatuan Indonesia

NIlai Dasar : Persatuan

Nilai Instrumental : Pasal 25A, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 36A, Pasal 36B

Nilai Praksis : 1. Mengembangkan perilaku saling menghargai.
2. Membina relasi baik dengan tiruana unsur bangsa
3. Memajukan pergaulan demi peraturan bangsa.

4. Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan Indonesia.

5. Mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi arau golongan.