SISTEM HUKUM DI INDONEISA

KONSEP DASAR HUKUM

PENGERTIAN SISTEM

Sistem, system (dalam bahasa Inggris) atau systema (dalam bahasa Yunani) dapat diartikan sebagai keseluruan yang terdiri dari macam-macam bagian.

Menurut Ludwig Von Bertallanffy, system are complexes of element standing in interaction.

Menurut A.D.Hall dan R.E.Fagen, A system is a set of objects together with relationship beteween the objects and between the atributes...

Menurut H. Thierry,Boss,and Schieman,...Een system is een geheel van elkar wederzidjs beinvoeloende compenenten, die volgens een plan goerderen zijin, te neinde een bepald doel de berieiken...

Menurut penulis, sistem adalah sesuatu kesatuan bagian-bagian yang saling berinteraksi, bagian-bagian tersebut memiliki fungsi masing-masing dan merupakan salah satu kesatuan yang utuh serta adannya sesuatu yang membatasi lingkungan eksternal.

Subtopic

PENGERTIAN SISTEM HUKUM

Sistem hukum adalah seperangkat lembaga hukum, prosedur dan aturan-aturan hukum yang beroperasi.

STRUKTUR HUKUM

SUBSTANSI HUKUM

BUDAYA HUKUM

SISTEM HUKUM INDONESIA

UNSUR UNSUR SISTEM HUKUM

Materi Hukum (tatanan hukum)

1.Perencanaan Hukum

2. Pembentukan Hukum

3. Penelitian Hukum

4. Penggembangan Hukum

Subtopic

Aparatur Hukum

Sarana dan Prasarana Hukum

Budaya Hukum

Pendidikan Hukum

Subtopic

HUKUM BISNIS

PENGERTIAN HUKUM BISNIS

hukum bisnis adalah bussines law, menurut penulis adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis yang menggatur mengenai hakk-hak dan kewajibankewajiban yang timbul dari perjanjian dalam praktik bisnis.

ASAS HUKUM BISNIS

Aspek kontrak perjanjian itu sendiri

aspek kebebasan berkontrak

FUNGSI HUKUM BISNIS

Menurut Amirizal (1996 :9),salah satu fungsi hukum bisnis adalah sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis, untuk memahami hak-hak dan kewajiban-kewajibannyanya dalam praktik bisnis, agar terwujud watak dan perilaku aktivitas di bidang bisnis yang berkeadilan,wajar,sehat dan dinamis.

Main topic

Main topic

Subtopic

SISTEMATIKA HUKUM

HUKUM PUBLIK

Hukum Tata Negara

Hukum Pajak

Hukum Pidana

Hukum Administrasi Negara

HUKUM PRIVAT

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA

Hukum Perseorangan

Hukum Keluarga

Hukum Kekayaan

Hukum Waris

SUMBER-SUMBER HUKUM

Undang-Undang

Kebiasaan

Yurisprudesi

Traktat

Perjanjian

Doktrin

SUBJEK HUKUM DAN OBJEK HUKUM

Subjek Hukum

SUBJEK HUKUM MELIPUTI

PENGERTIAN

Objek Hukum

Pasal 504 KUH Perdata

Bneda Berwujud

Benda tidak berwujud

Pasal 504 KUH Perdata

Benda Bergerak

Benda tidak bergerak

Hak Kebendanan yang Berkitan dengan Jaminan

Benda yang dapat diganti yang tidak dapat diganti

Benda yang dapat diperdaganngakan dan yang tidak dapat diperdagangakan

Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi

Benda yang bergerak dan yang tidak bergerak

Subtopic

HUBUNGAN MANAJEMEN DAN BISNIS

HUBUNGAN MANAJEMEN DAN BISNIS

Hubungan Manajemen dan bisnis mengacu pada salah satu faktor yang mempengaruhi efektifitas bisnis yaitu berhubungan dengan kemampuan istituisi bisnis untuk menyesuaikan dengan berbagai fator atau sistem bisnis yang berleku, seperti menyangkut aspek perizinan, keabsahan objek bisnis, hubungan industrial,dll.

PENGERTIAN

PENGERTIAN MANAJEMEN

Manajemen dapat diartikan penyelesaian pekerjaan melelui orang lain (William,2000: 4). Di mana keberhasilan pencapaian tersebut dilakukan melalui fungsi perencanaan, penggorganisasiab, kepemimpinan, dan penggontrolan.

PENGERTIAN ILMU HUKUM

Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknnya hukum. Dengan demikian , maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk-beluk mengenai hukum.

PENGERTIAN HUKUM

Hukum adalah himpunan peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan)yang pengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu untuk mencapai tujuan -tujuan yang ingin dicapai.

UNSUR UNSUR HUKUM

aturan tentang tingkah laku masyarakat

Di buat oleh yang berwajib/berwenang

Berisi perintah dan larangan

Terdapat pelanggaran ada sanksi yang tegas.