SISTEM HUKUM DI INDONEISA
KONSEP DASAR HUKUM
PENGERTIAN SISTEM
Sistem, system (dalam bahasa Inggris) atau systema (dalam bahasa Yunani) dapat diartikan sebagai keseluruan yang terdiri dari macam-macam bagian.
Menurut Ludwig Von Bertallanffy, system are complexes of element standing in interaction.
Menurut A.D.Hall dan R.E.Fagen, A system is a set of objects together with relationship beteween the objects and between the atributes...
Menurut H. Thierry,Boss,and Schieman,...Een system is een geheel van elkar wederzidjs beinvoeloende compenenten, die volgens een plan goerderen zijin, te neinde een bepald doel de berieiken...
Menurut penulis, sistem adalah sesuatu kesatuan bagian-bagian yang saling berinteraksi, bagian-bagian tersebut memiliki fungsi masing-masing dan merupakan salah satu kesatuan yang utuh serta adannya sesuatu yang membatasi lingkungan eksternal.
Subtopic
PENGERTIAN SISTEM HUKUM
Sistem hukum adalah seperangkat lembaga hukum, prosedur dan aturan-aturan hukum yang beroperasi.
STRUKTUR HUKUM
SUBSTANSI HUKUM
BUDAYA HUKUM
SISTEM HUKUM INDONESIA
UNSUR UNSUR SISTEM HUKUM
Materi Hukum (tatanan hukum)
1.Perencanaan Hukum
2. Pembentukan Hukum
3. Penelitian Hukum
4. Penggembangan Hukum
Subtopic
Aparatur Hukum
Sarana dan Prasarana Hukum
Budaya Hukum
Pendidikan Hukum
Subtopic
HUKUM BISNIS
PENGERTIAN HUKUM BISNIS
hukum bisnis adalah bussines law, menurut penulis adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis yang menggatur mengenai hakk-hak dan kewajibankewajiban yang timbul dari perjanjian dalam praktik bisnis.
ASAS HUKUM BISNIS
Aspek kontrak perjanjian itu sendiri
aspek kebebasan berkontrak
FUNGSI HUKUM BISNIS
Menurut Amirizal (1996 :9),salah satu fungsi hukum bisnis adalah sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis, untuk memahami hak-hak dan kewajiban-kewajibannyanya dalam praktik bisnis, agar terwujud watak dan perilaku aktivitas di bidang bisnis yang berkeadilan,wajar,sehat dan dinamis.
Main topic
Main topic
Subtopic
SISTEMATIKA HUKUM
HUKUM PUBLIK
Hukum Tata Negara
Hukum Pajak
Hukum Pidana
Hukum Administrasi Negara
HUKUM PRIVAT
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Hukum Perseorangan
Hukum Keluarga
Hukum Kekayaan
Hukum Waris
SUMBER-SUMBER HUKUM
Undang-Undang
Kebiasaan
Yurisprudesi
Traktat
Perjanjian
Doktrin
SUBJEK HUKUM DAN OBJEK HUKUM
Subjek Hukum
SUBJEK HUKUM MELIPUTI
PENGERTIAN
Objek Hukum
Pasal 504 KUH Perdata
Bneda Berwujud
Benda tidak berwujud
Pasal 504 KUH Perdata
Benda Bergerak
Benda tidak bergerak
Hak Kebendanan yang Berkitan dengan Jaminan
Benda yang dapat diganti yang tidak dapat diganti
Benda yang dapat diperdaganngakan dan yang tidak dapat diperdagangakan
Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi
Benda yang bergerak dan yang tidak bergerak
Subtopic
HUBUNGAN MANAJEMEN DAN BISNIS
HUBUNGAN MANAJEMEN DAN BISNIS
Hubungan Manajemen dan bisnis mengacu pada salah satu faktor yang mempengaruhi efektifitas bisnis yaitu berhubungan dengan kemampuan istituisi bisnis untuk menyesuaikan dengan berbagai fator atau sistem bisnis yang berleku, seperti menyangkut aspek perizinan, keabsahan objek bisnis, hubungan industrial,dll.
PENGERTIAN
PENGERTIAN MANAJEMEN
Manajemen dapat diartikan penyelesaian pekerjaan melelui orang lain (William,2000: 4). Di mana keberhasilan pencapaian tersebut dilakukan melalui fungsi perencanaan, penggorganisasiab, kepemimpinan, dan penggontrolan.
PENGERTIAN ILMU HUKUM
Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknnya hukum. Dengan demikian , maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk-beluk mengenai hukum.
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah himpunan peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan)yang pengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu untuk mencapai tujuan -tujuan yang ingin dicapai.
UNSUR UNSUR HUKUM
aturan tentang tingkah laku masyarakat
Di buat oleh yang berwajib/berwenang
Berisi perintah dan larangan
Terdapat pelanggaran ada sanksi yang tegas.