Pancasila terdiri dari lima sila yang masing-masing memiliki nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Pada sila kedua, inti dari kemanusiaan yang adil dan beradab adalah pengakuan persamaan derajat, hak, dan kewajiban setiap individu tanpa diskriminasi, serta penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.
Nilai Praksis : 1. Mengembangkan perilaku saling menghargai.
2. Membina relasi baik dengan tiruana unsur bangsa
3. Memajukan pergaulan demi peraturan bangsa.
4. Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan Indonesia.
5. Mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi arau golongan.
Nilai Praksis : 1. Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban asasi setiap insan tanpa membedakan.
2. Mengakui dan memperlakukan insan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
3. Mengembangkan perilaku saling menyayangi sesama manusia.
4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
Nilai Praksis : 1. Mengembangkan perilaku saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
2. Percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
3. Tidak melaksanakan penistaan dari suatu agama ibarat melaksanakan pembakaran rumah rumah ibadah.
4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan akidah terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Nilai Instrumental : -Pasal 28E ayat 1 dan 2, Pasal 29 ayat 1 dan 2
NIlai Dasar : Ketuhanan
NILAI DASAR
Pancasila(Ketuhanan, Kemanusian, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial)
Terdapat di Pembukaan UUD 1945
Bersifat Tetap
Sila - 4 Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Nilai Praksis : 1. Menghargai hasil musyawarah.
2. Ikut serta dalam pemilihan umum, pilpres, dan pilkada.
3. Memdiberikan akidah kepada wakil wakil rakyat yang sudah terpilih dan yang menjadi wakil rakyat juga harus bisa membawa aspirasi rakyat.
4. Tidak memaksakan kehendak kita kepada orang lain.
5. Menghormati dan menghargai pendapat orang lain.
Sila - 5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai Praksis : 1. Suka melaksanakan perbuatan dalam rangka mewujudkan kemajuan dan keadilan sosial.
2. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan perilaku dan suasana kekluargaan dan kegotongroyongan.
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4. Menghormati hak-hak orang lain.
5. Suka memdiberi pertolongan kepada orang lain.
Nilai Instrumental : Pasal 33, Pasal 34
Nilai Dasar : Keadilan Sosial
NILAI PRAKSIS
Sanggup Berubah atau Dirubah
Dilaksanakan Dalam Kehidupan Sehari-hari
NILAI INSTRUMENTAL
Dapat Berubah dan Diubah
Berdasarkan UU No.10 Tahun 2004
Dalam Bentuk UUD, TAP MPR, dan Peraturan Undang-undang Lainnya