Teori Kedaulatan
Teori Kedaulatan Negara
Teori kedaulatan negara adalah kekuasaan pemerintah berasal dari kedaulatan negara yang tidak terbatas. Negara yang menciptakan hukum sehingga negara tidak tunduk pada hukum.
Pelopor teori ini adalah:
Paul Laband(1879-1958)
George Jellineck(1851-1911)
Jean Bodin(1530-1596)
F.Hegel(1770-1831)
Negara yang menganut teori ini adalah:
Jerman
Rusia
Teori Kedaulatan Hukum
Teori kedaulatan hukum adalah teori yang menyatakan bahwa segala sesuatu harus dilandaskan oleh hukum dan hukum merupakan sesuatu yang memiliki kedudukan tertinggi di suatu negara.
Pelopor teori ini adalah:
Hugo De Groot(1583-1645)
Krabbe
Immanuel Kant(1724-1804)
Leon Duguit(1859-1928)
Negara yang menganut teori ini adalah:
Jerman
Swiss
Teori Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat adalah toeri yang menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat.
Pelopor teori ini adalah:
Montesquieu(1688-1755)
J.J. Rousseau(1712-1778)
Negara yang menganut teori ini adalah:
Indonesia
Amerika Serikat
China
Teori Kedaulatan Tuhan
Teori Kedaulatan Tuhan adalah teori yang mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan tertinggi yang berasal dari Tuhan
Teori ini umumnya dianut oleh raja raja yang mengaku sebagai keturunan dewa.
Misalnya,para raja Mesir kuno,kaisar Jepang,kaisar Tiongkok,raja Belanda,dan juga dianut oleh para raja Jawa zaman Hindu yang menganggap diri mereka sebagai penjelmaan dewa Wisnu,Ken Arok bahkan menganggap dirinya sebagai titisan brahmana,wisnu,dan syiwa sekaligus.
Pelopor teori ini adalah :
Augustinus (354-430)
Thomas Aquino(1215-1274)
F.Hegel(1770-1831
F.J.Stahl(1802-1861)
Contoh negara yang menganut teori ini:
Vatikan
Arab Saudi
Jepang
Teori Kedaulatan Raja
Kekuasaan dalam suatu negara terletak di tangan raja dan keturunannya, karena raja di anggap sebagai keturunan dewa atau wakil Tuhan.
Karena kedaulatan dimiliki para raja,akhirnya raja berkuasa dengan se
wenang-wenang.Raja Louis XIV dari Prancis dengan sombongnya berkata " l'ettat C'st Moi " (negara adalah saya).
Pelopor teori ini adalah:
Niccolo Machiavelli(1467-1527)
Jean Bodin(1530-1596)
Thomas Hobbes(1588-1679)
Contoh negara yang menganut teori ini :
Inggris
Thailand
Perancis