UU HPP-PPN PPnBM
BAB III
Objek Pajak
Pasal 4
Objek Pajak Penghasilan, PPN dikenakan atas hal-hal tertentu, Ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai
Pasal 4A
Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Penghasilan :makanan minuman di hotel, uang dan emas batangan untuk cadangan devisa dan jasa yang yang tidak dikenai Pajak Penghasilan : jasa kesenian, perhotelan, dll
Pasal 5
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya 1 kali pada waktu penyerahan Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah oleh PKP
Pasal 5A
Ketentuan mengenai tata cara pembatalan,
pengurangan atau pengembalian Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak
BAB IV
Tarif Pajak dan
Cara Menghitung
Pajak
Pasal 7
Tarif Pajak Pertambahan nilai paling rendah 5% dan paling tinggi 15%
Pasal 8
Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah paling rendah 10% dan paling tinggi 200%
Pasal 8A
Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai dihitung dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi harga jual, penggantian, nilai impor dan nilai ekspor, atau nilai lain
Pasal 9
Pajak masukan dalam satu masa pajak dikreditkan
dengan pajak dalam masa pajak yang sama, selisih pajak merupakan PPN yang harus disetorkan oleh PKP, jika terjadi kelebihan pajak masukan dapat dikembalikan kepada PKP, dengan pemeriksaan yang dilakukan DJP lalu diserahkan sesuai ketentuan umum yang berlaku, Pembubaran PKP dilakukan dalam jangka
waktu 3 tahun masa pajak pengkreditan pertama kali pajak masukan, lalu PKP membayar pengkreditan pajak masukan jika melebihi batas waktu akan dikenakan sanksi administrasi
Pasal 9A
Tarif Pajak Pertambahan Nilai tertentu bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan hal-hal tertentu untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan serta rasa keadilan
Pasal 1O
Perhitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
dihitung dengan mengalihkan tarif, pajak yang sudah dibayar pada waktu perolehan atau impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tiak dapat dikreditkan dengan PPN maupun PPnBM yang dipungut berdasarkan Undang-Undang
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Pengertian dan teori umum tentang Daerah pabean, Barang kena pajak, Jasa perpajakan, Ekspor Impor, perdagangan, Dasar Pengenaan Pajak, Harga jual, dan lain sebagainya tentang perpajakan dalam hal perdagangaan
Pasal 1A
Hal-hal yang termasuk dan tidak termasuk dalam
Penyerahan Barang Kena Pajak
Pasal 2
Hubungan istimewa yang berpengaruh pada harga jual, maka harga jual atau penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan
BAB II
Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak
Pasal 3
Dihapus, ketentuan pasal 3 yang mengatur tentang pengukuhan pengusaha kena pajak dihapus dan dipindahkan ke dalam UU Nomor 9 Tahun 1994 tentang KUP
AB IIA
Kewajiban Melaporkan
Usaha dan Kewajiban
Memungut, Menyetor, dan
Melaporkan
Pasal 3A
Kewajiban Melaporkan usaha dan kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan yang terutang adalah bagi pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di daerah Pabean. Pengusaha Kecil dapat memilih dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan wajib melaksanakan ketentuan atau kewajiban Melaporkan usaha, memungut, menyetor dan melaporkan pajak
BAB V
Saat dan Tempat
Terutang dan Laporan
Perhitungan Pajak
Pasal 11
dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat
pembayaran (DJP dapat memutuskan)
Pasal 12
Tempat terutang pajak PKP orang pribadi berada di tempat tinggal dan kegiatan usaha sedangkan PKPbadan berada di tempat kedudukan dan kegiatan usaha
Pasal 13
Penggunaan dan ketentuan faktur pajak
Pasal 14
Orang pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat
Faktur Pajak
Pasal 15A
Penyetoran PPN oleh pengusaha PKP paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak begitupun dengan SPT masa PPN
BAB VA
Ketentuan Khusus
Pasal 16A
Tata Cara pemungutan, pelaporan, dan penyetoran
pajak yang dilakukan oleh pemungut pajak
pertambahan nilai
Pasal 16B
Pemungutan Pajak, Tujuan pajak terutang tidak
dipungut sebagian atau seluruhnya atau di bebaskan diberikan terbatas
Pasal 16C
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan
membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam
kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan KemenKeu
Pasal 16D
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak
Masukannya tidak dapat dikreditkan
Pasal 16E
Ketentuan Tata cara Permintaan dan pengakuan
kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan menunjukkan dokumen yang mendukung
Pasal 16F
Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar
BAB VB
Pendelegasian
Kewenangan
Pasal 16G
Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain diberlakukan untuk menjamin kepastian hukum dalam hal Harga Jual, Nilai Penggantian, Nilai Impor, dan Nilai Ekspor sebagai Dasar Pengenaan Pajak sukar ditetapkan
BAB VI
Ketentuan Lain-Lain
Pasal 17
Hal-hal yang menyangkut pengertian dan tata cara pemungutan berkenaan dengan pelaksanaan UndangUndang ini, yang secara khusus belum diatur dalam Undang-Undang ini, berlaku ketentuan dalam Undangundang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta peraturan perundang-undangan lainnya.
BAB VII
Ketentuan Peralihan
Pasal 18
Semua penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan sebelum UU ini berlaku, tetap terutang pajak menurut UU Pajak Penjualan 1951 dan selama peraturan perundang-undangan belum dikeluarkan, maka peraturan pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan UU ini masih berlaku
BAB VIII
Ketentuan Peralihan
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Pasal 20
Undang-Undang ini dapat disebut Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai 1984
Pasal 21
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1984