ETIKA PROFESI TI
definisi
Etika profesi menurut Keiser dalam (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan
pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan penuh
ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka
melaksanakan tugas.
prinsip
1. tanggug jawab(bertanggungjawab terhadap pelaksanaan
suatu pekerjaan)
2. keadilan(keadilan dalam menjalanka pekerjaannya)
3. independen(wewenang dan kebebasan dalam menjalankan pekerjaan s)
4. integrita moral(kualitas kejujuran dan prinsip moral dalam diri seseorang)
fungsi kode etik profesi
a. sebagai pedoman
b.sebagai alat kontrol sosial
c.mencegah campur tangan dari pihak luar
Tujuan Kode Etik Profesi
a. Untuk menjunjung tinggi martabat suatu profesi.
b. Untuk menjaga dan mengelola kesejahteraan anggota
profesi.
c. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
d. Untuk membantu meningkatkan mutu suatu profesi.
e. Untuk meningkatkan pelayanan suatu profesi di atas
keuntungan pribadi.
f. Untuk menentukan standar baku bagi suatu profesi.
g. Untuk meningkatkan kualitas organisasi
Kode Etik Pengguna Internet
a. tidak mempublikasi informasi yang berkaitan dengan pornografi dan nudisme
b. tidak mempublikasi informasi yang menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras(SARA) dll
c. tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi
untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia
d. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
e. Tidak mempublikasikan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
f. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara harus hasil karya sendiri
Etika Programmer
a. tidak boleh membuat atau mendistribusikan
Malware
b.tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja
c. tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
d. tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
e. Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
f. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
g. Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
dll