BELA NEGARA

DASAR HUKUM

UUD 1945

Pasal 27 Ayat 3
(Berhak dan wajib membela negara)

Pasal 30 Ayat 1
(berhak dan wajib pertahanan keamanan negara)

Pasal 30 Ayat 2

SISHANKAMRATA

TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama
rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Pasal 30 Ayat 3

TNI AD, AL, AU

bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Pasal 30 Ayat 4

POLRI

Melindungi

Mengayomi

Melayani masyarakat

menegakkan hukum

Pasal 30 Ayat 5

TNI dan POLRI diatur lebih lanjut

TAP MPR

No. IV/MPR/1999 tentang Garis Besar Haluan Negara

Bab IV: Ketetapan Arah Kebijaksanaan
Pertahanan dan Keamanan

pengembangan kemampuan SISHANKAMRATA yang bertumpu pada kekuatan rakyat

TNI dan Polri sebagai kekuatan utama

mewujudkan kebersamaan TNI, Polri, dan rakyat.

UU

No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 2: Fungsi POLRI

Pemeliharaan keamanan dan ketertiban

Penegak Hukum

Perlindungan

pengayoman

pelayanan kepada masyarakat

No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

Pasal 68: wajib ikut upaya pembelaan negara

MANFAAT

Membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas dan pengaturan kegiatan lain.

Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.

Membentuk mental dan fisik yang tangguh.

Menanamkan rasa kecintaan pada Bangsa dan Patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.

Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.

Membentuk Iman dan Taqwa pada Agama yang dianut oleh individu.

Berbakti pada orang tua, bangsa, agama.

Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.

Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin.

Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.

Implementasi

Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga. (lingkungan keluarga)

Membentuk keluarga yang sadar hukum (lingkungan keluarga)

Meningkatkan iman dan takwa dan iptek (lingkungan sekolah)

Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah (lingkun- gan sekolah)

Menciptakan suasana rukun, damai, dan aman dalam mas- yarakat (lingkungan masyarakat)

Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama (lingkungan masyarakat)

Mematuhi peraturan hukum yang berlaku (lingkungan negara)

Membayar pajak tepat pada waktunya (lingkungan negara)

Kesadaran untuk melestarikan kekayaan budaya, terutama kebudayaan daerah yang beraneka ragam.

Untuk para pelajar, bisa diwujudkan dengan sikap rajin belajar.

Meninggalkan korupsi.