Konsep Dasar
Profesi Guru
Pengertian
Profesi
Menurut
Hornby
Kata profesi menunjukkan
dan mengungkapkan
suatu kepercayaan,
bahkan suatu keyakinan
atas sesuatu kebenaran
(ajaran agama)
atau kredibilitas seseorang
Secara
etimologi
Profesi dari kata
profession yang
berarti pekerjaan.
Profesional artinya
orang yang ahli
atau tenaga ahli.
Dalam Kamus
Besar Bahasa
Indonesia
Profesi adalah bidang
pekerjaan yang dilandasi
pendidikan keahlian
(keterampilan, kejuruan
dan sebagainya) tertentu.
Profesional:
1) bersangkutan
dengan profesi
2) memerlukan
kepandaian khusus
untuk menjalankannya
3) mengharuskan adanya
pembayaran untuk
melakukannya.
Secara
istilah
Profesi biasa diartikan
sebagai suatu bidang
pekerjaan yang didasarkan
pada keahlian tertentu
Kesimpulan bahwa profesi
adalah suatu keahlian (skill)
dan kewenangan dalam
suatu jabatan tertentu yang
mensyaratkan kompetensi
(pengetahuan, sikap dan
keterampilan) tertentu
secara khusus yang diperoleh
dari pendidikan akademis
yang intensif.
Beberapa Istilah Profesi
Profesi
Jabatan atau
pekerjaan yang
menuntut keahlian
dari para
anggotanya.
Profesional
Orang yang
menyandang
suatu profesi
Penampilan
seseorang
dalam melakukan
pekerjaannya yang
sesuai dengan
profesinya
Profesionalisme
Setiap pekerjaan
harus dilakukan
oleh orang yang
profesional
Profesionalitas
Kualitas sikap
para anggota suatu profesi
terhadap profesinya
serta derajat pengetahuan
dan keahlian yang mereka
miliki untuk dapat
melakukan tugas-tugasnya
Profesionalisasi.
Proses peningkatan kualifikasi
maupun kemampuan para
anggota profesi dalam mencapai
kriteria yang standar dalam
penampilannya sebagai anggota
suatu profesi
Syarat-syarat Profesi
Menurut
Syafrudin
Nurdin
Panggilan hidup
yang sepenuh
waktu
Pengetahuan
dan kecakapan
atau keahlian
Kebakuan
yang
universal
Pengabdian
Kecakapan
diagnostik dan
kompetensi
aplikatif;
Otonomi;
Kode etik
Klien
Berperilaku
pamong
Bertanggung
jawab
Menurut
Ahmad
Tafsir
memiliki suatu
keahlian yang
khusus.
memiliki teori-teori
yang baku
secara universal.
diperuntukkan
bagi
masyarakat.
Dilengkapi dengan
kecakapan
diagnostic
dan kompetensi
aplikatif.
memegang
otonomi dalam
melakukan
profesinya.
Profesi harus
sebagai
pemenuhan
panggilan
hidup.
memiliki
kode etik
miliki klien
yang jelas
memiliki
organisasi
profesi.
mengenali hubungan
profesinya dengan
bidang-bidang lain.
UU Nomor 20
Tahun 2003
tentang SISDIKNAS
Pasal 39 (ayat 2)
jabatan guru
dinyatakan sebagai
jabatan professional
Memiliki bakat,
minat, panggilan,
dan idealisme.
Memiliki kualifikasi
pendidikan dan latar
belakang pendidikan
sesuai dengan
bidang tugas.
Memiliki bakat,
minat, panggilan,
dan Memiliki kompetensi
yang diperlukan sesuai
dengan bidang tugas
Memiliki ikatan
kesejawatan dan
kode etik profesi.
Bertanggung jawab
atas pelaksanaan
keprofesionalan.
Memperoleh penghasilan
yang ditentukan sesuai
dengan prestasi kerja.
Memiliki kesempatan
untuk mengembangkan
profesi berkelanjutan.
Memiliki jaminan
perlindungan hukum
dalam melaksanakan
keprofesionalan.
Memiliki organisasi
profesi yang mempunyai
kewenangan mengatur
hal-hal yang berkaitan
dengan keprofesian.
Urgensi Profesionalisme dalam Kehidupan
Keinginan untuk
selalu menampilkan
perilaku yang
mendekati standar
ideal
Meningkatkan dan
memelihara
citra profesi.
Memanfaatkan
setiap kesempatan
pengembangan
profesional.
Mengejar kualitas
dan cita-cita
dalam profesi.
Memiliki kebanggaan
terhadap profesinya
UU Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen
menempatkan kedudukan
guru sebagai tenaga
profesional