MAWARIS

PENGERTIAN

Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seseorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.

warisan adalah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli waris yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar'i.

DALIL QURAN

لِلرِّجَا لِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَا لِدٰنِ وَا لْاَ قْرَبُوْنَ ۖ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَا لِدٰنِ وَا لْاَ قْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَ ۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا

"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit ataupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan."
(QS. An-Nisa' 4:7)

ضَرَبَ اللّٰهُ مَثَلًا عَبْدًا مَّمْلُوْكًا لَّا يَقْدِرُ عَلٰى شَيْءٍ وَّمَنْ رَّزَقْنٰهُ مِنَّا رِزْقًا حَسَنًا فَهُوَ يُنْفِقُ مِنْهُ سِرًّا وَّجَهْرًا ۗ هَلْ يَسْتَوٗنَ ۗ اَ لْحَمْدُ لِلّٰهِ ۗ بَلْ اَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُوْنَ

"Allah membuat perumpamaan seorang hamba sahaya di bawah kekuasaan orang lain, yang tidak berdaya berbuat sesuatu, dan seorang yang Kami rezeki itu secara sembunyi-sembunyi dan secara terang-terangan. Samakah mereka itu? Segala puji hanya bagi Allah, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui."
(QS. An-Nahl 16:75)

HADITS

Ibnu Mas'ud

قَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَعَلَّمُوا الْعِلْمَ وَعَلِّمُوهُ النَّاسَ تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهُ النَّاسَ تَعَلَّمُوا الْقُرْآنَ وَعَلِّمُوهُ النَّاسَ فَإِنِّي امْرُؤٌ مَقْبُوضٌ وَالْعِلْمُ سَيُقْبَضُ وَتَظْهَرُ الْفِتَنُ حَتَّى يَخْتَلِفَ اثْنَانِ فِي فَرِيضَةٍ لَا يَجِدَانِ أَحَدًا يَفْصِلُ بَيْنَهُمَا

Ibnu Mas'ud pernah berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda kepadaku: Hendaklah kalian belajar ilmu, dan ajarkanlah kepada manusia, pelajarilah ilmu fara`idl dan ajarkanlah kepada manusia, pelajarilah Al Qur`an dan ajarkanlah kepada manusia, karena aku seorang yang akan dipanggil (wafat), dan ilmu senantiasa akan berkurang sedangkan kekacauan akan muncul hingga ada dua orang yang akan berselisih pendapat tentang (wajib atau tidaknya) suatu kewajiban, dan keduanya tidak mendapatkan orang yang dapat memutuskan antara keduanya." (HR. ad-Darimi)

Dari Ibnu Mas’ud, katanya: Bersabda Rasulullah Saw..: “Pelajarilah al-Qur'an dan ajarkanlah ia kepada manusia, dan pelajarilah al faraidh dan ajarkanlahia kepada manusia. Maka sesungguhnya aku ini manusia yang akan mati, dan ilmu pun akan diangkat. Hampir saja nanti akan terjadi dua orang yang berselisih tentang pembagian harta warisan dan masalahnya; maka mereka berdua pun tidak menemukan seseorang yang memberitahukan pemecahan masalahnya kepada mereka”. (HR. Ahmad).

Abdullah bin 'Amr

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِلْمُ ثَلَاثَةٌ فَمَا وَرَاءَ ذَلِكَ فَهُوَ فَضْلٌ آيَةٌ مُحْكَمَةٌ أَوْ سُنَّةٌ قَائِمَةٌ أَوْ فَرِيضَةٌ عَادِلَةٌ

Dari Abdullah bin ‘Amr, bahwa Nabi saw. bersabda: “Ilmu itu ada tiga macam dan yang selain yang tiga macam itu sebagai tambahan saja: ayat muhkamat, sunnah yang datang dari Nabi dan faraidh yang adil”. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

SYARAT-SYARAT MENDAPAT WARISAN

Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.

Kematian orang yang diwarisi, walaupun kematian tersebut berdasarkan vonis pengadilan.

Ahli waris hidup pada saat orang yang memberi warisan meninggal dunia

SEBAB MENDAPAT WARISAN

Nasab (keturunan)

Pernikahan

Wala'

SEBAB TIDAK MENDAPAT WARISAN

Kekafiran

Pembunuhan

Perbudakan

Pernikahan

Wala'