ANALISIS KONSEP HUKUM (MATERI 14)
HAK
HAK adalah sesuatu hal yang dimiliki secara lazim atau layak oleh semua orang atau perorangan,yang tidak bisa di ganggu guat oleh pihak atau orang lain.Hak dalam bahasa Belanda disebut Subjectief recht, sedangkan objectief recht artinyan Hukumtopic
Menurut soerjono soekanto, hak dibedakan menjadi 2 bagian
1. Hak Searah atau
Relative (nisbi),yaitu
hak yang otoritasnya
lebih memberikan
wewenang yang lebih
condong ke
kemanusiaan dan
adab.Khususnya dalam
bertindak.
Dalam Hukum
Perikatan dan
Perjanjian berupa hak
menagih.
2. Hak Jamak atau
Mutlak (absolut),yaitu
hak yang memberi
wewenang atau kuasa
kepada seseorang
tertentu untuk
menuntut hak kepada
orang lain tertentu
seperti contohnya
pajak.
a) Hak dalam HTN (Hukum Tata Negara) pada penguasa
menagih pajak, pada warga hak asasi manusia;
b) Hak kepribadian, hak atas kehidupan, hak tubuh, hak
kehormatan dan kebebasan;
c) Hak atas objek imateriel, hak cipta, merek dan paten.
KEWAJIBAN
KEWAJIBAN Adalah pasangan dari hak,yang artinya sesuatu beban yang di berikan kepada semua orang/
pihak berisfat memaksa dan harus dilakukan. Adanya kewajiban untuk membatasi kebebasan hak seseorang agar tidak melewati batas.
1. Kewajiban mutlak,
tertuju kepada diri
sendiri
2. Kewajiban
publik,kewajiban untuk
mematuhi hukum
public (hak dan
keawjiban public)
3. Kewajiban positif,
menghendaki sesuatu
dan kewajiban negatif,
tidak melakukan
sesuatu
4. Kewajiban universal
atau umum, ditujukan
secara menyeluruh
atau umum dan
kewajiban khusus, yang
timbul dari bidang
hukum tertentu,
perjanjian
5. Kewajiban primer
Kewajiban Primer
Tidak timbul dari perbuatan melawan hukum, kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang bersifat sanksi
HUBUNGAN HUKUM
Hubungan hukum ini, hak dan kewajiban pihak yang satu akan bertemu dengan hak dan kewajiban pihak yang lain. Dengan demikian hukum memberikan suatu hak kepada subyek hukum untuk suatu tindakan atau menuntut sesuatu yang diwajibkan oleh hak tersebut. Pada akhirnya terlaksananya hak dan kewajiban itu dijamin oleh hukum.
Hubungan unsur-unsur hukum termasuk 3 hal
1. Adanya para pihak
2. Obyek
3. Hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban
atau adanya hubungan atas obyek yang diperhatikan.
Jenis-jenis hubungan hukum:
1. Hubungan hukum yang bersegi satu
2. Hubungan hukum bersegi dua
3. Hubungan antara subyek hukum dengan beberpa subyek
hukum lainnya
4. Hubungan sederajat (nebeinander) dan beda derajat
(nacheinander.)
5. Hubungan timbal balik dan hubungan timpang
Subtopic
AKIBAT HUKUM (MATERI 15)
Segala akibat yang terjadi dari segala perbuatan hukum
yang dilakukan oleh subjek hukum terhadap objek hukum, ataupun akibat-akibat lain yang disebabkan karena kejadian-kejadian tertentu yang oleh hukum yang bersangkutan sendiri telah ditentukan atau
dianggap sebagai akibat hukum.merupakan sumber lahirnya hak dan kewajiban lebih lanjut bagi subjeksubjek hukum yang bersangkutan
TANGGUNG JAWAB HUKUM
Pengertian tanggung jawab hukum menurut hukum perdata berupa tanggung jawab seseorang terhadap perbuatan yang melawan hukum.
Tanggung jawab Hukum adalah kesadaran manusia
akan tingkah laku atau perbuatan yang disengaja
maupun yang tidak disengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajibannya.