BAB 10 DOSEN

Pengertian

Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14
Tahun 2005

. Kedudukan Dan Tugas Dosen

UU R.I NO 14 TAHUN 2005

1. Dosen berkedudukan sebagai tenaga profesional yang
berfungsi sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu
pengetahuan, teknologi, seni serta pengabdi kepada
masyarakat.

2. Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional
pada jenjang perguruan tinggi

3. Dosen berkedudukan sebagai pejabat fungsional dengan
tugas utama di perguruan tinggi.

PRINSIP DALAM UU NO 14 TAHUN 2005

1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme

2. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu
pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia.

3. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang
pendidikan sesuai dengan bidang tugas

4 Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan
bidang tugas

5. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas
keprofesionalan

6. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan
prestasi kerja.

7. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar
sepanjang hayat

8. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan.

9. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan
mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas
keprofesionalan dosen

. Kualifikasi Dan Kompetensi Dosen .

Undang-Undang Republik Indonesia nomo4 14 tahun 2005

1. Lulusan program magister untuk program diploma atau
program sarjana.

2. Lulusan program doktor untuk program pascasarjana

3. Setiap orang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar
biasa dapat diangkat menjadi dosen.

dijelaskan Yahya (2013:76)

1. Kemampuan tentang konten dan metode, meliputi
pengetahuan tentang mahasiswa, perencanaan program
pembelajaran, bahan ajar, proses pembelajaran dan proses
penilaian hasil belajar.

2. Kemampuan mendesain lingkungan belajar, meliputi
pengkondisian lingkungan belajar, penciptaan budaya
akademik, pemanfaatan sumber-sumber belajar, dan
pengorganisasian sarana fisikc

3. Kemampuan komunikasi termasuk di dalamnya interaksi
antar dosen, mahasiswa dan masyarakat

4. Kemampuan responsibilitas profesional, terutama
kemampuan membangun interaksi dengan pihak
eksternal, partisipasi dalam organisasi profesi dan
pengembangan kepribadian dan profesionalisme dosen.

Sertifikasi Dosen

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2005

1. Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada
perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
Profesi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan | 268
2. Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten
ahli.
3. Lulus sertifikasi yang dilakukan perguruan tinggi yang
menyelenggarakan program pengadaan tenaga
kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh
pemerintah.

Sertifikasi Dosen

1. Kualifikasi akademik dan unjuk kerja tridharma
perguruan tinggi.
2. Persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri
tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional,
sosial dan kepribadian.
3. Pernyataan diri tentang kontribusi dosen yang
bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan
tridharma perguruan tinggi.

Pangkat Dan Jabatan Dosen

Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor
36 tahun 2001

1. Asisten ahli.

Penata muda, golongan ruang III-a.
 Penata muda tingkat I, golongan ruang III-b

2. Lektor

 Penata, golongan ruang III-c.
 Penata tingkat I, golongan ruang III-d

3. Lektor kepala.

Pembina, golongan ruang IV-a.
 Pembina tingkat, golongan ruang IV-b.
 Pembina utama muda, golongan ruang IV-c

4. Guru besar

 Pembina utama madya, golongan ruang IV-d.
 Pembina utama, golongan ruang IV

PERATURAN MENTERI Negara Koordinator Pengawasan
Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara nomor
38/Kep/MK.WASPAN/8/1999 tanggal 24 Agustus 1999

1. Asisten ahlI

Penata muda, golongan ruang III-a = 100 angka kredit

 Penata muda tingkat I, golongan ruang III-b = 150
angka kredit

2. Lektor.

Penata, golongan ruang III-c = 200 angka kredit

Penata tingkat I, golongan ruang III-d = 300 angka
kredit

3. Lektor kepala

Pembina, golongan ruang IV-a = 400 angka kredit.

Pembina tingkat, golongan ruang IV-b = 550 angka
kredit.

Pembina utama muda, golongan ruang IV-c = 700 angka
kredit.

4. Guru besar.

 Pembina utama madya, golongan ruang IV-d = 850
angka kredit.

 Pembina utama, golongan ruang IV-e = 1050 angka
kredit

Hak Dan Tanggung Jawab Dosen .

Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia nomor 37 tahun 2009

1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup
minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan
tersebut meliputi; gaji pokok, tunjangan yang melekat
pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional,Tunjangan khusus, tunjangan kehormatan bagi dosen yang
memilki jabatan akademik guru besar dan maslahat
tambahan lainnya

2. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan
tugas dan prestasi kerja. Promosi tersebut dapat berupa
kenaikan pangkat dan jenjang jabatan akademik sesuai
dengan prestasi kerja. Adapun penghargaan dapat berupa
penghargaan kenaikan pangkat istimewa, penghargaan
dalam bentuk finansial, penghargaan dalam bentuk tanda
jasa dan penghargaan purna bakti dosen.

3. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan
hak atas prestasi kerja, seperti perlindungan hukum,
perlindungan profesi dan perlindungan keselamatan kerja
dan kesehatan kerja

4. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi
akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana
pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat, seperti pendidikan studi lanjut, mengikuti
pendidikan dan pelatihan, workshop, seminar, lokakarya,
dan sejenisnya.

5. Memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan
otonomi keilmuan. Kebebasan akademik yaitu kebebasan
yang dimiliki dosen untuk melaksanakan kegiatan
akademik yang terkait dengan pendidikan dan
pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya
dan/atau olahraga. Adapun kebebasan mimbar, yaitu
kebebasan yang memungkinkan dosen menyampaikan
pikiran dan pendapat akademik dalam forum akademik
yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan tinggi,
sesuai dengan kaidah keilmuan, norma, dan nilai yang
berlaku.

6. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian secara
objektif, transparan, dan akuntabel dan menentukan
kelulusan peserta didik.

7. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi
profesi/organisasi keilmuan

8. Memperoleh cuti.

PERATURAN Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14
Tahun 2005

. 1 Melaksanakan pendidikan, penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat

2. Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta
menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.

3. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik
dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni

4. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar
pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi
fisik tertentu, atau latar belakang sosio-ekonomi peserta
didik dalam pembelajaran

5. Menjunjung tinggi peraturan perundang-udangan, hukum,
dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika.

6. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan
bangsa.