Pengangkatan DPRK

Latar Belakang

Konflik antara OAP dengan Pemerintah Indonesia

Otonomi Khusus

Undangn-Undang Nomor 21 Tahun 2001

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021

Pengangkatan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP)

Wilayah Adat

Orang Asli Papua

Kebudayaan Melanesia

Pulau Gag-Merauke

Faktor Penentu

Kurang Bersaing dalam Rana Politik (SDA)

Faktor Ekonomi

Sistem Ekonomi

Sistem Proposional Terbuka

Termajinalkan

KOta/Kabupaten yang Majemuk

Tindakan Sebelumnya

80% Anggota DPRK/DPRPN adalah OAP

Partai Politik Lokal

Solusi

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah 107 Tahun 2021

Peraturan Bupati Kabupaten Raja Ampat

Mekanisme Pengangkatan

Peraturan Bupati Kabupaten Raja Ampat

Pemetaan Wilayah Adat

Suku Moi Maya

Maya Waigeo

Maya Salawati-Batanta

Maya Misool

Sub Suku Byak

Better-kafdarun

Usba-Wardo

Tahapan Seleksi

Panitia Seleksi

Perwakilan Pemerintah

Perwakilan Akademisi

LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)

Perwakilan Pers

Perwakilan Umum (Masyarakat)

Ketentuan Adat di Tanah Papua

30% adalah Perempuan