NEGARA

Pengertian

Max Weber

negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik yang sah dalam suatu wilayah.

Prof. Miriam Budiarjo

Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis terhadap kekuasaan yang sah

Robert M Maclver

negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan ketertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah.

Prof. Dr.J.H.A Logemann

Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaan.Organisasi itu adalah ikatan-ikatan fungsi atau lapangan – lapangan kerja tetap.

Harold J. Laski

Negara adalah suatu masyarakat yang dipadukan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok dalam masyarakat.

Sifat Sifat

Memaksa

Negara berhak untuk menggunakan paksaan agar seluruh komponen bangsa mematuhi aturan dan undang-undang yang berlaku, Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya kekacauan, memastikan semua elemen negara mematuhi undang-udang yang berlaku, serta menjaga kedamaian bernegara.

Monopoli

semua hal yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai dan dikendalikan oleh negara. Segala sesuatu dalam lingkup dalam negeri dikendalikan dan dimonopoli oleh negara.

Menyeluruh

Negara berhak dan wajib untuk mengatur semua warga negaranya tanpa membeda-bedakan satu sama lain. Dengan kata lain, semua peraturan dan perundang-undangan berlaku bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Keseluruhan tata tertib dan perundang-undangan di sebuah negara berlaku atas semua orang tanpa memandang suku, ras atau agama.

Unsur Unsur

Penduduk

Negara adalah komunitas yang terdiri dari rakyat. Tanpa rakyat, tidak akan ada negara. Populasi rakyat bisa lebih atau kurang tetapi harus ada. Orang-orang yang tinggal di negara adalah warga negara.

Wilayah

Negara adalah satu kesatuan teritorial. Wilayah ini dapat meliputi daratan, laut, dan udara. Luas negara bisa besar atau kecil. Namun, ia harus menjadi bagian wilayah yang pasti dan ditandai dengan baik. Seluruh wilayah negara berada di bawah kedaulatan atau kekuasaan tertinggi negara.

Pemerintah yang
berdaulat

Negara harus memiliki pemerintah yang berdaulat. Pemerintah adalah badan yang membuat, melaksanakan, menegakkan dan mengadili hukum negara. Negara menjalankan kekuasaan kedaulatannya melalui pemerintahannya.

pengakuan dari
negara lain

Di sini keberadaan negara diperkuat dengan adanya pengakuan dari negara lain, bahwa negara tersebut mampu secara mandiri mengatur rakyatnya dengan baik. Unsur negara yang satu ini bersifat deklaratif. Artinya suatu negara baru memberikan pernyataan dirinya dan suatu negara yang sudah berdiri sebelumnya, telah memberikan pengakuan dari status kenegaraannya.

Bentuk Bentuk

Kesatuan

Negara kesatuan merupakan suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di seluruh negara yang berkuasa hanya ada satu pemerintahan (pusat) yang mengatur seluruh daerah.
Ciri-ciri negara kesatuan yaitu memiliki satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemerintahan. Hanya ada satu konstitusi (UUD), satu kepala negera, satu parlemen dan dewan menteri. Hanya pemerintah pusat yang boleh menarik pajak.

Serikat

Negara serikat merupakan gabungan dari beberapa negara, yang menjadi negara-negara bagian dari negara Serikat itu. Negara-negara bagian itu asal mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri.
Dengan menggabungkan diri dalam suatu negara Serikat, maka negara yang tadinya berdiri sendiri itu sekarang menjadi negara bagian, melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkannya kepada negara Serikat itu.

NKRI

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (Pasal 18 UUD 1945), dumana pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas luas nya diluar bidang pemerintahan yang, oleh undang undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat

Fungsi

Melaksanakan penertiban untuk
mencapai tujuan bersama dan mencegah
bentrokan – bentrokan masyarakat

Mengusahakan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyatnya

Pertahanan, untuk menjaga
serangan negara luar

Menegakkan keadilan melalui
badan – badan pengadilan

Tujuan

Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia

Memajukan kesejahteraan umum

Mencerdaskan kehidupan bangsa

Ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.