Perkembangan Bahasa Indonesia Berdasarkan Kongres VII - XI

Kongres Bahasa Indonesia X (28 - 31 Okt 2013)

Memperkuat fungsi Pusat Layanan Bahasa (National Language Center)

Kerjasama Pemerintah dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dalam meningkatkan kemampuan masyarakat berbahasa Indonesia dibidang penelitian ilmiah, penerjemahan kebahasa asing dan penerbitan

Melaksanakan secara konsekuen
UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tdan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya. Serta memberikan sanksi tegas bagi penyalahgunaan dan pelanggaran lainnya terhadap UU no. 24 th 2009 tersebut.

Pemerintah perlu mengoptimalkan penggunaan teknologi informatika dalam
pembelajaran bahasa dan sastra Indonesia.

Pelestarian sastra harus digalakkan dengan dukungan dana dan kemauan
politik pemerintah

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa memfasilitasi pertemuan rutin dengan
SEAMEO Qitep Language, SEAMOLEC, BPKLN Kemendikbud, dan perguruan tinggi
untuk menyinergikan penyelenggaraan pengajaran BIPA

Kongres Bahasa XI (28 - 31 oKT 2018)

Kerjasama pemerintah dalam menjalankan PP Nomor 57 Tahun 2014 tentang penginternasionalan bahasa

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa harus meningkatkan
pemasyarakatan kamus bidang ilmu dan teknologi.

Menetapkan jumlah karya sastra
yang wajib dibaca oleh siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus menerbitkan ketentuan dan
pedoman tentang penggiatan mendongeng dan membacakan cerita kepada anak-anak usia dini

Pemerintah bersama organisasi profesi harus meningkatkan profesionalisme
pengajar BIPA melalui pembukaan program pendidikan profesi guru BIPA, program studi S-2 BIPA, dan pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pengajar BIPA.

Main topic

Main topic

Main topic

Subtopic

Subtopic

Kongres Internasional IX Bahasa Indonesia
(28 Okt -1 Nov 2008)

Kebijakan Kebahasaan dan Kesastraan

RTL

1. Peningkatan kajian linguistik
deskriptif terhadap bahasa Indonesia 2. Pelru ahli bahasa yang memahami
hukum dan ahli hukum yang mempunyai kemahiran berbahasa Indonesia. 3. Publikasi ilmiah bahasa Indonesia 4. Penyebaran karya sastra Indonesia dan penerjemahannya ke
dalam bahasa asing dan karya sastra daerah ke dalam bahasa Indonesia

kebijakan strategis penyelenggaraan program
BIPA

Peran dan Peningkatan mutu profesi jurnalis di Media Massa

Meningkatkan mutu pengajaran Bahasa dan Sastra

Kongres Bahasa VIII
(14-17 Okt 2003)

Pemantapan Peran dan Mutu Bahasa

RTL

1. Peran Bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu, pembentuk jati diri, pemandirian bangsa, dan wahana komunikasi di instansi pendidikan dan profesi 2. Penelitian berbagai aspek termasuk laras bahasa Indonesia dan daerah perlu dilanjutkan 3. Perguruan tinggi perlu membuka jurusan BIPA dalam bentuk program gelar untuk mencetak guru BIPA 4. Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) diperlukan untuk menjadi alat evaluasi kemahiran berbahasa Indonesia untuk berbagai keperluan. Serta Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

Peran dan Pengembangan Sastra diberbagai pihak serta kerjasama pemerintah dalam melestarikan, meningkatkan, dan memberikan apresiasi

Peran Media Massa

RTL

1. Test kompetensi Bahasa Indonesia untuk seleksi penerimaan pekerja pers khususnya jurnalis, 2. Media massa perlu meningkatkan upaya melakukan autokritik dalam penggunaan bahasa Indonesia, 3. Pusat Bahasa Depdiknas, perguruan tinggi, dan organisasi profes perlu membentuk forum komunikasi

Kongres Bahasa VII (26 - 30 Okt 1998)

Memperkukuh Kedudukan Bahasa dalam Era Globalisasi

RTL:

Bahasa Indonesia

1. Perlu binaan, 2. Perluasan pelaksanaan pengindonesiaan nama,
Pengembangan bahan ajar bahasa Indonesia
3. Peningkatan kemampuan berbahasa Indonesia untuk pejabat, guru, dan tokoh masyarakat beserta penghargaan,
4.Penjangkauan kemasayarakat buta bahasa Indonesia.

Bahasa Asing untuk Indonesia

Bahan pustaka asing harus memiliki panduan terjemahaan bahasa Indonesia untuk warga Indonesia

Pemerintah dan Organisasi Profesi

Kerjasama Pemerintah dan Organisasi Profesi dalam peningkatan mutu SDM bidang kebahasaan Indonesia baik verbal maupun dukungan media belajar lainnya dan berupa peraturan undang-undang kebijakan dalam pemasyrakatan bahasa Indonesia

Bahasa Indonesia Penutur Asing (BIPA)

1. Pembelajaran BIPA harus dilakukan merata baik di luar dan dalam negeri dan didukung oleh kantor-kantor perwakilan Indonesia di luar negeri, 2. Perguruan tinggi dan lembaga bahasa menyediakan media dan metedologi BIPA

Meningkatkan Mutu Bahasa sebagai Sarana Komunikasi

RTL

1. Pengembangan istilah kebahasaan bidang IPTEK perlu diprioritaskan dan pengembangan kosakata perlu ditingkatkan 2. Pengkajian ulang penggunaan eufimisme 3. Mutu pengajaran perlu ditingkatkan dan diapresiasi 4. Penguasaan bahasa Indonesia baku dijadikan syarat utama dalam ihwal kepegawaian, seperti penerimaan, penempatan, dan kenaikan pangkat 5. Buku belajar sesuai tingkat perkembangan
peserta didik 6. Redaksi dalam iklan dan media cetak lainnya tidak berunsur vulgar, dan harus berpedoman pada norma sosial

Meningkatkan Apresiasi dan Daya Cipta Sastra

RTL

1. Peningkatan pengajaran sastra di sekolah baik bersifat mata pelajaran wajib atau terhitung kegiatan luar sekolah 2. Penerbitan buku-buku sastra dan mempersebar luaskan hingga pelosok tanah air 3. Pelibatan sastrawan dalam pelestarian dan peningkatan pendidikan sastra 4. Hak cipta sastra perlu perlindungan hukum dengan kerja sama pemerintah sehingga apresiasi terhadap pengajar sastra dan sastrawan berjalan baik.

Mengusulkan pembentukan Badan
Pertimbangan Bahasa sebagai mitra Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa