UU HPP
"Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa
dan
Pajak Penjualan atas
Barang Mewah
(PPN PPnBM)"

BAB VIII
Ketentuan Penutup

PASAL 19

Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang ini
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah

PASAL 20

Undang-Undang ini dapat disebut Undang-Undamg
Pajak Pertambahan Nilai 1984

PASAL 21

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli
1984

BAB I
Ketentuan Umum

PASAL 1

Pengertian dan teori umum tentang Daerah pabean,
Barang kena pajak, Jasa perpajakan, Ekspor Impor,
perdagangan, Dasar Pengenaan Pajak, Harga jual, dan
lain sebagainya tentang perpajakan dalam hal
perdagangaan

PASAL 1A

Hal-hal yang termasuk dan tidak termasuk dalam
Penyerahan Barang Kena Pajak

PASAL 2

Hubungan istimewa yang berpengaruh pada harga jual,
maka harga jual atau penggantian dihitung atas dasar
harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena
Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan

BAB II
Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak

PASAL 3

Dihapus, ketentuan pasal 3 yang mengatur tentang
pengukuhan pengusaha kena pajak dihapus dan
dipindahkan ke dalam UU Nomor 9 Tahun 1994 tentang
KUP

BAB IIA
Kewajiban Melaporkan
Usaha dan Kewajiban
Memungut, Menyetor, dan
Melaporkan

PASAL 15

Kewajiban Melaporkan usaha dan kewajiban memungut,
menyetor, dan melaporkan yang terutang adalah bagi
pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak atau Jasa Kena Pajak di daerah Pabean.
Pengusaha Kecil dapat memilih dikukuhkan sebagai
pengusaha kena pajak dan wajib melaksanakan
ketentuan atau kewajiban Melaporkan usaha,
memungut, menyetor dan melaporkan pajak

BAB III
Objek Pajak

PASAL 4

Objek Pajak Penghasilan, PPN dikenakan atas hal-hal
tertentu, Ketentuan mengenai batasan kegiatan dan
jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai
Pajak Pertambahan Nilai

PASAL 4A

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Penghasilan :
makanan minuman di hotel, uang dan mas batangan
untuk cadangan devisa dan jasa yang yang tidak
dikenai Pajak Penghasilan : jasa kesenian, perhotelan, dll

PASAL 5

Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya 1
kali pada waktu penyerahan Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah oleh PKP

PASAL 5A

Ketentuan mengenai tata cara pembatalan,
pengurangan atau pengembalian Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ata
penyerahan Barang Kena Pajak

BAB IV
Tarif Pajak dan
Cara Menghitung
Pajak

PASAL 7

Tarif Pajak Pertambahan nilai paling rendah 5% dan
paling tinggi 15%

PASAL 8

Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah paling rendah
10% dan paling tinggi 200%

PASAL 8A

Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai dihitung dengan
Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi harga jual,
penggantian, nilai impor dan nilai ekspor, atau nilai lain

PASAL 9

Pajak masukan dalam satu masa pajak dikreditkan
dengan pajak dalam masa pajak yang sama, selisih
pajak merupakan PPN yang harus disetorkan oleh PKP,
jika terjadi kelebihan pajak masukan dapat
dikembalikan kepada PKP, dengan pemeriksaan yang
dilakukan DJP lalu diserahkan sesuai ketentuan umum
yang berlaku, Pembubaran PKP dilakukan dalam jangka
waktu 3 tahun masa pajak pengkreditan pertama kali
pajak masukan, lalu PKP membayar pengkreditan pajak
masukan jika melebihi batas waktu akan dikenakan
sanksi administrasi

PASAL 9A

Tarif Pajak Pertambahan Nilai tertentu bagi Pengusaha
Kena Pajak yang melakukan hal-hal tertentu untuk
memberikan kemudahan dan penyederhanaan
administrasi perpajakan serta rasa keadilan,

PASAL 10

Perhitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
dihitung dengan mengalihkan tarif, pajak yang sudah
dibayar pada waktu perolehan atau impor Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah tiak dapat dikreditkan
dengan PPN maupun PPnBM yang dipungut
berdasarkan Undang-Undang

BAB VII
Ketentuan Peralihan

PASAL 18

Semua penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak yang dilakukan sebelum UU ini berlaku, tetap
terutang pajak menurut UU Pajak Penjualan 1951 dan
selama peraturan perundang-undangan belum
dikeluarkan, maka peraturan pelaksanaan yang tidak
bertentangan dengan UU ini masih berlaku

BAB VI
Ketentuan Lain-Lain

PASAL 17

Hal-hal yang menyangkut pengertian dan tata cara
pemungutan berkenaan dengan pelaksanaan UndangUndang ini, yang secara khusus belum diatur dalam
Undang-Undang ini, berlaku ketentuan dalam Undangundang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan serta peraturan perundang-undangan
lainnya.

BAB VB
Pendelegasian
Kewenangan

PASAL 16G

Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain diberlakukan
untuk menjamin kepastian hukum dalam hal
Harga Jual, Nilai Penggantian, Nilai Impor, dan Nilai
Ekspor sebagai Dasar Pengenaan Pajak sukar
ditetapkan.

BAB VA
Ketentuan Khusus

PASAL 16A

Tata Cara pemungutan, pelaporan, dan penyetoran
pajak yang dilakukan oleh pemungut pajak
pertambahan nilai

PASAL 16B

Pemungutan Pajak, Tujuan pajak terutang tidak
dipungut sebagian atau seluruhnya atau di bebaskan
diberikan terbatas

PASAL 16C

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan
membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam
kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau
badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan
pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan
Keputusan KemenKeu

PASAL 16D

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan
Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan
semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha
Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak
Masukannya tidak dapat dikreditkan

PASAL 16E

Ketentuan Tata cara Permintaan dan pengakuan
kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah, dan menunjukkan dokumen yang
mendukung

PASAL 16F

Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena
Pajak bertanggung jawab secara renteng atas
pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan
bukti bahwa pajak telah dibayar

BAB V
Saat dan Tempat
Terutang dan Laporan
Perhitungan Pajak

PASAL 11

dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat) terutangnya pajak adalah pada saat
pembayaran (DJP dapat memutuskan)

PASAL 12

Tempat terutang pajak PKP orang pribadi berada di
tempat tinggal dan kegiatan usaha sedangkan PKP
badan berada di tempat kedudukan dan kegiatan usaha

PASAL 13

Penggunaan dan ketentuan faktur pajak

PASAL 14

orang pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat
Faktur Pajak

PASAL 15A

Penyetoran PPN oleh pengusaha PKP paling lama akhir
bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak
begitupun dengan SPT masa PPN