Kategorien: Alle - pembayaran

von Tsabitah Riza Vor 8 Monaten

55

1. Perumusan dan Pembentukan Tim Pengelola

Dalam dunia pengelolaan proyek, pembentukan tim pengelola kontrak merupakan langkah penting untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan pekerjaan. Tim ini terdiri dari berbagai elemen termasuk tim teknis, tim pendukung, dan tenaga ahli yang bertanggung jawab untuk mengatur segala aspek kontrak.

1. Perumusan dan Pembentukan Tim Pengelola

Perumusan dan Pembentukan Tim Pengelola Kontrak

1. Perumusan dan Pembentukan Tim Pengelola

Perumusan Kontrak PBJP

Kontrak dalam bentuk bukti pembelian, kuitansi dan surat pesanan

digunakan untuk pelaksanaan pengadaan melalui e-purchasing

jumlah pembayaran

uraian barang/jasa yang dibeli/dibayar

nama penyedia

nama pembeli

tanggal pembelian/pembayaran

bukti pembelian/ pembayaran

jumlah pembayaran

kuantitas barang/jasa yang dibeli/dibayar

uraian barang/jasa yang dibeli/dibayar

nama penyedia

nama pembeli

tanggal pembelian/pembayaran

pelaksanaan penandatanganan kontrak
Ketentuan

ditandatangani oleh Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak

paling lambat 14 hari kerja setelah diterbitkan SPPBJ, kecuali apabila DIPA/DPA belum disahkan

DIPA/DPA telah ditetapkan

Finalisasi dan Rapat persiapan penandatanganan kontrak
Proses Penetapan SPPBJ
dilaksanakan berdasarkan review PPK atas laporan hasil pemilihan penyedia
Perumusan Rancangan Kontrak
Manfaat

Pedoman pengikatan dan hubungan kerja sama antara PPK dan Penyedia dalam pelaksanaan pekerjaan

Pedoman bagi penyedia dalam menyusun penawaran

Pedoman bagi Pokmil/PP dalam menyusun dokumen pemilihan dan proses pemilihan

dilaksanakan pada tahap persiapan Pengadaan

Uang muka, Jaminan, Garansi dan Penyesuaian Harga

Jaminan
Penyesuaian Harga

JK

untuk Kontrak Tahun Jamak dengan jenis Kontrak Harga Satuan

PK/JL

Sertifikat Garansi

Untuk Pengadaan Barang

Jaminan Pemeliharaan

Dikembalikan 14 hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai

apabila Penyedia menerima uang retensi pada serah terima pekerjaan pertama

5% x kontrak

Jaminan Uang Muka

dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang diterima

diserahkan Penyedia kepadanPPK, senilai uang muka

Jaminan Pelaksanaan

Pekerjaan Terintegrasi Terkoreksi

Nilai Penawaran <80% sd 100% x Nilai Pagu Anggaran

5% x nilai Pagu Anggaran

Nilai Penawaran >80% sd 100% x Nilai Pagu Anggaran

Nilai Penawaran <80% sd 100% x Nilai HPS

5% x HPS

Nilai Penawaran >80% sd 100% x Nilai HPS

5% x nilai kontrak

Jaminan Sanggah Banding

1-3% x Nilai Pagu

1% dari HPS

Jaminan Penawaran

Pekerjaan Terintegrasi

1-3% x Nilai Pagu

PK : HPS > 10 M

1-3% X HPS

Uang Muka
Untuk UMKM

> 2.5 M - 15 M

30% x Nilai Kontrak

> 200 juta - 2.5 M

> 30% x Nilai Kontrak

Pagu Anggaran > 50 juta - 200 juta

> 50% x Nilai Kontrak

Kontrak tahun jamak

< 15% x Nilai Kontrak

Pagu Anggaran > 15 M

< 20% x Nilai Kontrak

Jenis, Bentuk dan Pembayaran

Kontrak Tahun Jamak
Pekerjaan lebih memberkan nilai manfaat jika dikerjakan lebih dari 1 tahun anggaran dan maksimal 3 tahun anggaran
Penyeleaian pekerjaan tidak lebih dari 12 bulan tetapi pelaksanaannya membebani lebih dari 1 tahun anggaran
Penyelesaian pekerjaan lebih dari 1 tahun anggaran
Pembayaran Prestasi Pekerjaan
Sekaligus
Termin
Bulanan
Bentuk Kontrak
Surat Pesanan
Surat Perjanjian

JK > 100 juta

B/PK/JL > 200 juta

Surat Perintah Kerja

JK < 100 juta

PK < 200 juta

B/JL > 50 juta s.d 200 juta

Kuitansi

B/JL < 50 juta

Bukti Pembelian/ Pembayaran

B/JL < 10 juta

Jenis
Waktu Penugasan

JK/JKK

Putar Kunci

PK

Biaya Plus Imbalan

B/PK

Kontrak Payung

B/JL/JK

Gabungan Lumsum & Harga Satuan
Harga Satuan

B/PK/JL

Lumsum

B/PK/JL/JK/JKK

Definisi, Para Pihak dan Tim Pengelola Kontrak

Tim Pengelola Kontrak
Tim Tenaga Ahli
Tim Teknis
Tim Pendukung
Para Pihak
Pihak Kedua : Penyedia/Pelaksana Swakelola
Pihak Pertama : PPK
Definisi
perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia B/J atau Pelaksana Swakelola