Kategorien: Alle - kesehatan - keamanan

von Risnina Maharani vor 2 Tagen

41

Dasar HukumSistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Risnina Maharani S032022008

Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Program jaminan sosial mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian.

Dasar HukumSistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Risnina Maharani S032022008

Dasar Hukum Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Jenis Program Jaminan Sosial
Pasal 82 Ayat (2) 2. Di antara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu) Bagian yakni Bagian Ketujuh Jaminan Kehilangan Pekerjaan sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 46D Ayat (1) (1) Manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Pasal 46B Ayat (1) dan (2) (1) Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip Asuransi Sosial. (2) Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan.

Pasal 46A Ayat (1), (2) dan (3) (1) Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan. (2) Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh badan penyelenggara Jaminan Sosial ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 82 Ayat (1) Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO4 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. 1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 Jenis program jaminan sosial meliputi: a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; c. jaminan hari tua; d. jaminan pensiun; e. jaminan kematian; dan f. jaminan kehilangan pekerjaan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Pengelola Dana Jaminan Sosial
BAB VII Pasal 47 "Dana Jaminan Sosial wajib dikelola dan dikembangkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai."
Program Jaminan Sosial
BAB VI Pasal 18 Jenis program jaminan sosial meliputi: a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; c. jaminan hari tua; d. jaminan pensiun; dan e. jaminan kematian.
Kepesertaan Dan Iuran
BAB V Pasal 17 Ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6)
Dewan Jaminan Sosial Nasional
BAB IV Pasal 6 "Untuk penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional dengan Undang-Undang ini dibentuk Dewan Jaminan Sosial Nasional."

Wewenang

Pasal 7 Ayat (4) "Dewan Jaminan Sosial Nasional berwenang melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial."

Tugas

Pasal 7 Ayat (3) a. melakukan kajian dan penelitian yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan sosial; b. mengusulkan kebijakan investasi dana Jaminan Sosial nasional; dan c. mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran dan tersedianya anggaran operasional kepada Pemerintah.

Fungsi

Pasal 7 Ayat (2) "Dewan Jaminan Sosial nasional berfungsi merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional."

Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS)
BAB III Pasal 5 Ayat (3) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK); b. Dana tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN); c. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI); dan d. Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES).
BAB III Pasal 5 Ayat (1) "Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial harus dibentuk dengan Undang-Undang."
Prinsip Penyelenggaraan
BAB II Pasal 3 "Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya."
Ketentuan Umum
BAB I Pasal 1 Ayat (2) "Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggaraan jaminan sosial.
BAB I Pasal 1 Ayat (1) "Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak."