Kategorien: Alle - kesehatan - pemerintah

von Gebyin Finolia Pet Seny vor 2 Tagen

29

Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 mencakup perubahan penting terkait Jaminan Kesehatan. Beberapa kategori peserta diatur dengan detail mengenai besaran iuran yang harus dibayarkan.

Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tanuh 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden NOmor 84 Tanun 2018 Tentang JaminanKesehatan

Ketentuan Lain yang Relevan
Pemberlakuan Ketentuan Baru* → Pasal 33A - Perubahan iuran PPU pusat berlaku mulai 1 Oktober 2019. - Perubahan iuran PPU daerah dan swasta berlaku mulai 1 Januari 2020.
Dasar Perhitungan Iuran PPU* → Pasal 33 - Gaji/upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan.
Batas Upah untuk Perhitungan Iuran PPU* → Pasal 32 - Maksimum: Rp12.000.000 per bulan. - Minimum: Upah minimum kabupaten/kota atau provinsi jika tidak ditetapkan oleh daerah.
Bantuan Pendanaan Iuran oleh Pemerintah Pusal → Pasal 103A - Rp19.000 per orang per bulan untuk peserta yang didaftarkan Pemda (Agustus-Desember 2019).
Peserta PBPU dan BP → Pasal 34 - Iuran bervariasi berdasarkan kelas pelayanan (Rp42.000 - Rp160.000).
Peserta PPU (PNS, pejabat negara, pekerja swasta, dll.) → Pasal 30, 32, 33 - Iuran: 5% dari gaji/upah, dengan batas maksimum perhitungan Rp12.000.000.
Peserta PBI dan Penduduk yang Didaftarkan Pemda → Pasal 29 - Iuran: Rp42.000 per bulan, berlaku sejak 1 Agustus 2019.
Tidak disebut secara spesifik dalam Perpres ini.
Manfaat jaminan kesehaaan
Tidak secara eksplisit diubah dalam Perpres ini, tetapi mengacu pada manfaat pelayanan kesehatan sesuai kelas iuran di Pasal 34.
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) → Pasal 34 - Iuran berdasarkan kelas layanan: - Kelas III: Rp42.000 per bulan. - Kelas II: Rp110.000 per bulan. - Kelas I: Rp160.000 per bulan.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) → Pasal 30 - Iuran: 5% dari gaji/upah per bulan, dengan pembagian: - 4% dibayar oleh pemberi kerja. - 1% dibayar oleh peserta. - Berlaku bagi pejabat negara, PNS, prajurit, anggota Polri, kepala desa, dan perangkat desa.
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) → Pasal 29 - Iuran: Rp42.000 per orang per bulan.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang JaminanKesehatan.

Ketentuan lain yang relevan
Peninjauan manfaat: Dilakukan oleh Kementerian dan lembaga terkait. (Pasal 54A)
Status kepesertaan aktif kembali: Harus melunasi tunggakan paling banyak 24 bulan. (Pasal 42)
Kontribusi Pemerintah Daerah: Membantu pembayaran iuran sesuai kapasitas fiskal. (Pasal 29 ayat 4)
Perubahan dan Evaluasi Iuran: Ditinjau maksimal setiap 2 tahun sekali. (Pasal 38)
Peserta PBPU & BP: - Kelas III: Rp 35.000 (Rp 7.000 dibantu pemerintah). (Pasal 34) - Kelas II: Rp 100.000 - Kelas I: Rp 150.000 - *Denda keterlambatan*: - 5% dari biaya layanan jika terlambat membayar (dibatasi 12 bulan, maksimal Rp 30 juta). (Pasal 42) - Denda khusus tahun 2020: 2,5%. (Pasal 42)
Peserta PPU: 5% dari gaji (4% dibayar pemberi kerja, 1% dibayar peserta). (Pasal 30).
Peserta PBI: Rp 42.000 per bulan, dibayarkan oleh pemerintah. (Pasal 29).
Prosedur pendaftaran
Pendaftaran peserta dilakukan melalui BPJS Kesehatan, dengan mekanisme yang diatur lebih lanjut oleh BPJS dan peraturan terkait lainnya.
Manfaat jaminan kesehatan
Layanan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar. (Pasal 54A, 54B)
Peserta dan Kepesertaan
Peserta WNI di luar negeri: Bisa menghentikan kepesertaan sementara. (Pasal 37)
Kepesertaan bayi baru lahir: Wajib didaftarkan dalam 28 hari setelah lahir. (Pasal 36A)
Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan Peserta BP (Bukan Pekerja): Iuran ditanggung sendiri. (Pasal 34)
Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah): Iuran dibayarkan oleh pemberi kerja dan peserta. (Pasal 30, 32)
Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran): Dibiayai oleh pemerintah pusat/daerah. (Pasal 29)
Jaminan Kesehatan merupakan program pemerintah untuk menjamin kesehatan seluruh rakyat Indonesia dalam sistem Jaminan Sosial Nasional.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Keseharan.

Ketentuan umum lainnya
Implementasi Kelas Rawat Inap Standar (Pasal 103B) - Berlaku penuh di seluruh rumah sakit BPJS paling lambat 30 Juni 2025.
Peran Pemerintah Daerah (Pasal 99) - Mendukung kepesertaan, kepatuhan iuran, dan ketersediaan fasilitas kesehatan.
Monitoring dan Evaluasi (Pasal 98) - Dilakukan oleh berbagai kementerian untuk memastikan efektivitas program.
Pembayaran FKTP & FKRTL (Pasal 71-72) - FKTP: Kapitasi atau klaim. - FKRTL: Menggunakan sistem Indonesian Case Based Groups.
Standar Tarif FKTP & FKRTL (Pasal 69) - Ditetapkan oleh Menteri setelah koordinasi dengan lembaga terkait.
Peserta PHK (Pasal 27) - Peserta PHK tetap mendapat manfaat 6 bulan tanpa iuran.
Konsekuensi Tidak Membayar Iuran (Pasal 42) - Penjaminan dihentikan sementara jika iuran tidak dibayar. - Denda dikenakan saat layanan rawat inap setelah kepesertaan aktif kembali.
Besaran Iuran (Pasal 32) - Batas tertinggi gaji dasar perhitungan iuran: Rp12 juta. - Batas terendah: Upah minimum provinsi/kabupaten/kota.
Prosedur Pendaftaran (Pasal 15)
- PBPU dan BP wajib mendaftarkan diri dan keluarga dengan membayar iuran. - Verifikasi dilakukan dalam 14 hari setelah pendaftaran.
Manfaat jaminan kesehatan (Pasal 7)
Pelayanan yang Tidak Dijamin (Pasal 52) - Kesehatan estetik, infertilitas, eksperimen medis, dll.
Pelayanan yang Dijamin (Pasal 47) - Pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP). - Pelayanan rujukan lanjutan (FKRTL). - Pelayanan ambulans dalam kondisi tertentu.
Manfaat Nonmedis (Pasal 46A) - Fasilitas ruang rawat inap sesuai Kelas Rawat Inap Standar.
Manfaat Medis (Pasal 46) - Pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. - Meliputi obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai.
Peserta dan jemis kepesertaan
Pemindahan FKTP (Pasal 7) Peserta dapat mengganti FKTP setelah 3 bulan atau dalam kondisi tertentu.
Jenis peserta (Pasal 1)

Bukan Pekerja (BP): Orang yang tidak masuk kategori PPU, PBPU, atau PBI.

Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU): Pekerja mandiri.

Pekerja Penerima Upah (PPU): Orang yang menerima gaji dari pemberi kerja.

Penerima Bantuan Iuran (PBI): Fakir miskin dan orang tidak mampu.

Kewajiban kepesertaan (Pasal 6)

- Setiap penduduk wajib ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan. - Pendaftaran dilakukan sendiri atau didaftarkan pihak lain.

Peraturan Presiden Repuplik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Sosial.

Ketentuan Umum Lain
Beberapa layanan tidak dijamin, seperti tindakan kosmetik, pengobatan alternatif, perawatan infertilitas. (Pasal 52)
BPJS Kesehatan wajib memastikan penyediaan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai. (Pasal 58)
Peserta PPU yang mengalami PHK tetap mendapatkan manfaat selama 6 bulan tanpa membayar iuran. (Pasal 27 Ayat 1 - Perpres 82/2018, diubah oleh Perpres 59/2024)
Iuran
Peserta yang menunggak lebih dari 24 bulan harus melunasi tunggakan untuk mengaktifkan kepesertaan kembali. (Pasal 42 Ayat 3)
PBI: Iurannya dibayar oleh pemerintah. (Pasal 28 Ayat 1)
Iuran PBPU dan BP: - Kelas III: Rp35.000 per bulan. - Kelas II: Rp100.000 per bulan. - Kelas I: Rp150.000 per bulan. (Pasal 34 - Perpres 82/2018, diubah oleh Perpres 64/2020)
Iuran PPU: 5% dari gaji (4% dibayar pemberi kerja, 1% oleh peserta). (Pasal 30 Ayat 1)
Prosedur Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan melalui BPJS Kesehatan baik secara mandiri maupun didaftarkan oleh pemberi kerja. (Pasal 10)
Pendaftaran dilakukan melalui BPJS Kesehatan baik secara mandiri maupun didaftarkan oleh pemberi kerja. (Pasal 6 Ayat 2)
Setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan. (Pasal 6 Ayat 1)
Manfaat Jaminan Kesehatan
Pelayanan promotif dan preventif: Imunisasi, skrining kesehatan, penyuluhan kesehatan. (Pasal 48)
Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut: Tindakan medis spesialistik, rehabilitasi, rawat inap tingkat lanjut. (Pasal 47 Ayat 1)
Pelayanan kesehatan tingkat pertama: Administrasi, konsultasi medis dasar, tindakan medis nonspesialis, rawat inap tingkat pertama. (Pasal 47 Ayat 1)
Peserta dan kepesertaan
Jenis kepesertaan

Penerima bantuan iuran (PBI): Fakir miskin dan orang tidaak mampu. (Pasal 3)

Bukan pekerja (BP): Investor, penerima pensiun, veteran. (Pasal 4 Ayat 4)

Pekerja bukan penerima upah (PBPU): Pekerja mandiri atau wiraswasta. (Pasal 4 Ayat 3)

Pekerja penerima upah (PPU): Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Swasta. (Pasal 4 Ayat 2)

Peserta

Setiap orang, termasuk WNA yang bekerja minimal 6 bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. (Pasal 1 ayat 2)

Definisi
Perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. (pasal 1 ayat 1)