Categorías: Todo - hukum

por Yohannes Sidabutar hace 9 años

4540

Hukum di Indonesia

Sistem hukum di Indonesia mengatur berbagai aspek hukum pidana dan acara peradilan. Hukum pidana dibagi menjadi beberapa kategori, termasuk hukum pidana khusus seperti pajak dan militer, serta hukum pidana umum yang mencakup hukum pidana material dan formal.

Hukum di Indonesia

Hukum di Indonesia

III. Merek

PAR 18. Penyelesaian Sengketa
PAR 17. Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar
2. Lisensi
1. Pengalihan Hak
PAR 16. Pendaftaran Merek
5. Permohonan Banding
4. Jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar
3. Keberatan dan Sanggahan
2. Pengumuman Permohonan
1. Pemeriksaan Substantif
PAR 15. Permohonan Pendaftaran Merek
4. Waktu Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek
3. Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Pendaftaran Merek
2. Permohonan Pendaftaran Merek dengan Hak Prioritas
1. Syarat dan Tata Cara Permohonan
PAR 14. Lingkup Merek
2. Merek Jasa
1. Merek Dagang
PAR 13. Ketentuan Umum
PAR 12. Undang-Undang Merek Tahun 2001
3. Dasar Pertimbangan dikeluarkan Undang- Undang Merek Tahun 2001
2. Dasar Hukum Undang-Undang Merek Tahun 2001
1. Isi Pokok Undang-Undang Merek Tahun 2001

II. Asas Asas Hukum Perdata

PAR 11. Hukum Harta Kekayaan
2. Hukum Perikatan
1. Hukum Benda
PAR 10. Hukum Perkawinan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
Syarat-Syarat Perkawinan Menurut Undang-Undang Tahun 1974 Pasal 6s/d 12
Pengertian Umum Tentang Perkawinan Menurut Undang-Undang Tahun 1974
Konsiderans Undang-Undang Tahun 1974
Sistematik dan Isi Pokok Undang-Undang Tahun 1974
PAR 9. Hukum Keluarga
4. Hukum Perwalian menurut Hukum Perdata Eropa

c) Putusnya perkawinan

b) Hubungan hukum dalam perkawinan

a) Hak dan kewajiban Suami dan Isteri

3. Pengampuan
2. Perwalian
1. Kekuasaan Orang Tua. Kekuasaan Orang Tua berhenti apabila :

d) Pembebasan dari kekuasaan orang tua

c) Kekuasaan orang tua dipecat oleh hakim

b) Perkawinan orang tuanya putus

a) Anak tersebut telah dewasa

PAR 8. Hukum Perorangan
Pentingnya domisili itu ialah dalam hal

3) Pengadilan mana yang berwenang terhadap seseorang dan sebagainya

2) Dimana seseorang harus dipanggil oleh pengadilan

1) Dimana seseorang harus menikah

Suatu Perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :

d) Diumumkan dalam Berita Negara

c) Dimintakan pengesahan anggaran dasarnya kepada menteri kehakiman

b) Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempat

a) Didaftarkan dengan akta notaris

Subyek Hukum terdiri dari :

2. Badan Hukum

1. Manusia

PAR 7. Pembagian dan Sistematik Hukum Perdata
4. Hukum Waris
3. Hukum Harta Kekayaan
2. Hukum Keluarga
1. Hukum Perorangan
PAR 6. Sejarah Hukum Perdata di Indonesia
2. Kodifikasi Hukum Perdata di Indonesia, tahun 1848

KUHS yang terlaksana dalam tahun 1848 itu adalah hasil panitia kodifikasi yang diketuai oleh Mr C.J. Scholten van Oudhaarlem. Dengan suratnya tanggal 23 Desember 1838 Scholten van Oudhaarlem mengajukan kepada Gubernur Jenderal supaya diangkat panitia baru yang dipekerjakan di Belanda, bukan di Indonesia. Hasilnya ialah dibentuknya panitia dengan Scholten van Oudhaarlem sebagai ketua, dan anggotanya adalah : 1) Mr I.Schenither 2) Mr I.F.H. van NES Tugas Panitia adalah :

1) Merancang peraturan, agar peraturan undang-undang Belanda dapat dijalankan 2) Mengemukakan usul-usul 3) Memperhatikan organisasi kehakiman

1. Kodifikasi Hukum Perdata Belanda, tahun 1830

Setelah pendudukan Perancis berakhir, oleh Pemerintah Belanda dibentuk suatu panitia yang diketuai oleh Mr J.M. Kemper dan bertugas membuat rencana kodifikasi hukum perdata Belanda dengan menggunakan sebagai sumber sebagian besar "Code Napoleon" da sebagian kecil hukum Belanda Kuno. Meskipun penyusunan tersebut sudah selesai pada 5 Juli 1830, tetapi baru diresmikan pada 1 Oktober 1838. Pada tahun itu dikeluarkan :

1) Burgerlijk Wetboek (KUH Sipil) 2) Wetboek van Koophandel (KUH Dagang)

V. Asas-Asas Hukum Pengacara Pengadilan

PAR 26. Pelaksanaan Acara Pidana
Proses pelaksanaan acara pidana terdiri dari 3 tingkatan, yaitu :

3. Pelaksanaan Hukuman

Keputusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat harus dilaksanakan dengan segera oleh atau atas perintah Jaksa

2. Pemeriksaan Dalam Sidang Pengadilan

1. Pemeriksaan Pendahuluan

Tindakan pengusutan dan penyelidikan apakah sesuatu sangkaan itu benar benar beralasan atau mempunyai dasar-dasar yang dapat dibuktikan kebenarannya atau tidak

PAR 25. Pelaksanaan Acara Perdata
1. Sumber-sumber hukum dari Hukum Acara Perdata

3. Regleement Hukum untuk Daerah Seberang yang berlaku bagi peradilan Eropa dan Indonesia di daerah luar Jawa dan Madura

2. Regleement Indonesia yang dibaharui yang berlaku bagi golongan Indonesia di Jawa dan Madura

1. Regleement Hukum Acara Perdata yang berlaku bagi golongan Eropa di Jawa dan Madura

2. Alat-Alat Pembuktian

e) Sumpah

d) Pengakuan

c) Persangkalan

b) Bukti Saksi

a) Bukti Tulisan

PAR 24. Pengertian Pokok Hukum Acara
Rangkaian Kaidah yang mengatur cara-cara bagaimana mengajukan sesuatu perkara ke muka suatu badan peradilan serta cara-cara Hakim memberi keputusan

IV. Asas-Asas Hukum Pidana

PAR 23. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
PAR 22. Tujuan Hukum Pidana
PAR 21. Pembagian Hukum Pidana
4. Hukum Pidana Khusus

2. Hukum Pidana Pajak

1. Hukum Pidana Militer

3. Hukum Pidana Umum
2. Hukum Pidana Subjektif
1. Hukum Pidana Objektif

2. Hukum Pidana Formal

1. Hukum Pidana Material

PAR 20. Riwayat Hukum Pidana Indonesia
PAR 19. Pengertian Hukum Pidana

I. Pengertian Tata Hukum Indonesia

PAR 5. Keadaan Tata Hukum Indonesia
4. Plularisme dalam Hukum Perdata di Indonesia
3. Kesatuan berlakunya Hukum Pidana
2. Keadaan Hukum Kodifikasi di Indonesia
1. Asas Konkordinasi
PAR 4. Lapangan-Lapangan Hukum di Indonesia
Pada Pokoknya jenis-jenis lapangan hukum dapat dijelaskan sebagai berikut :

6. Hukum Acara : Meliputi HUKUM ACARA PERDATA dan HUKUM ACARA PIDANA

5. Hukum Pidana : Aturan-aturan hukum yang mengatur tindakan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya. Ada HUKUM PIDANA SIPIL dan HUKUM PIDANA MILITER.

4. Hukum Dagang : Merupakan bagian Hukum Perdata di bidang Perdagangan atau Perusahaan.

3. Hukum Perdata : Keseluruhan aturan hukum yang mengatur cara orang bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat.

2. Hukum Administrasi Negara : Mengatur cara negara atau alat-alat perlengkapan negara hendaknya bertingkah laku dalam menjalankan tugasnya.

1. Hukum Tata Negara : Dapat dimengerti bahwa aturan-aturan hukum tentang negara Indonesia merupakan Hukum Tata Negara Indonesia.

Di dalam UUDS (1950) pernah disebut beberapa lapangan hukum yaitu pasal 102 dan 108. Dalam pasal 102 UUDS disebut :

c) Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana

b) Hukum Pidana Sipil dan Hukum Pidana Militer

a) Hukum Perdata dan Hukum Dagang

PAR 3. Dasar-Dasar Hukum Berlakunya Aneka Warna Peraturan Per-Undangan Di Indonesia
3. Pernyataan berlakunya peraturan sebelum Republik Indonesia
2. Peraturan Pokok di Jaman Jepang

Satu-satunya peraturan pokok yang diadakan Pemerintah Militer Jepang di Indonsia ialah Undang-Undang No.1 Tahun 1942 yang menyatakan berlakunya kembali semua peraturan-perundangan Hindia Belanda yang tidak bertentangan dengan kekuasaan Militer Jepang

1. Peraturan Pokok Pada Jaman Hindia Belanda

c) Indische Staatsregeling (I.S.) Peraturan Ketatanegaraan Indonesia. Pada 23 Juni 1925 R.R. tersebut dirubah menjadi Indische Staatsregeling, termuat dalam Stb. 1925 / 415 yang mulai berlaku pada 1 Januari 1926.

b) Regerings Regleement (R.R.) Dikeluarkan pada 2 September 1854, termuat dalam Stb. 1854 / 2. Ketentuan yang penting dalam R.R. ini diatur dalam pasal 75.

a) Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia (A.B.) Dikeluarkan pada 30 April 1847, termuat dalam Stb. 1847 / 23. Beberapa ketentuan penting dalam A.B. terdapat dalam pasal 15 dan 22.

PAR 2. Tata Hukum Indonesia
Ditetapkan oleh Negara Indonesia, oleh karena itu adanya Tata Hukum Indonesia baru sejak lahirnya Negara Indonesia (17-08-1945). Pada saat berdirinya Negara Indonesia dibentuklah Tata Hukumnya; hal itu dinyatakan dalam;

2. Pembukaan UUD - 1945 : "Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasadan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya." "Kemudian daripada itu... disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.."

Pernyataan tersebut mengandung arti: a) menjadikan Indonesia suatu Negara yang merdeka dan berdaulat b) pada saat itu juga menetapkan tata hukum Indonesia, sekedar mengenai bagian yang tertulis.

1. Proklamasi Kemerdekaan : "Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia."

PAR 1. Arti Tata Hukum
Segala aturan dan tertib hukum yang membentuk suatu kesatuan hukum yang berlaku di suatu negara.