Categorías: Todo - hukum

por Cristian Taro hace 3 años

2792

Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia

Sistem hukum di Indonesia terdiri dari beberapa penggolongan yang berdasarkan berbagai aspek. Menurut sumbernya, hukum dapat dibedakan menjadi hukum undang-undang, hukum adat dan kebiasaan, hukum yurisprudensi, serta hukum traktat.

Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia

Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia

C. Menampilkan Sikap Yang Sesuai dengan Hukum

2. sikap yang bertentangan dengan hukum berserta sanksinya
Perilaku yang tidak sesuai dengan hukum merupakan perilaku yang pengaturannya tedapat dalam KUH Pidana atau kuh perdata dapat di berikan sanksi berat
1. Sikap yang Sesuai dengan hukum
HUKUM adalah salah satu norma yang berlaku. Sifat norma hukum ini mengatur, mengikat dan memaksa. Maksud mengatur adalah bahwa tujuan hukum agar menjamin ketertiban, melindungi hak-hak masing-masing orang dan lain sebagainya. Maksud mengikat adalah berlaku bagi siapa saja tanpa tebang pilih. Maksud memaksa adalah pelaksanaannya bisa dipaksakan dan apabila ada yang melanggar akan dikenai sanksi.

B. Mencermati Sistem Peradilan di Indonesia

5.peran lembaga peradilan
Secara umum, peran lembaga peradilan sendiri adalah untuk menegakkan dan juga menerapkan hukum yang berlaku di Indonesia. Lembaga peradilan Indonesia tidak bisa dilepaskan dari konsep kekuasaan negara, khususnya di bidang kehakiman
4. perangkat lembaga peradilan
a. mahkamah agung (MA) b. mahkamah konstitusi (MK) c. komisi yudisial (KY) d.pengadilan di lingkungan peradilan umum e. pengadilan di lingkungan peradilana gama f. pengadilan di lingkungan peradilan militer g. pengadilan di lingkungan peradilan tata usaha negara
3. klasifikasi lembaga peradilan
Klasifikasi lembaga peradilan di Indonesia membagi pengadilan ke dalam 4 kelompok umum, antara lain sebagai berikut: -Peradilan UMUM -Peradilan AGAMA -Peradilan TUN (Tata Usaha Negara) -Peradilan MILITER
2. dasar hukum
Dasar hukum terbentuknya lembaga peradilan nasional: Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24 (kekuasaan kehakiman), Pasal 24A (Mahkamah Agung), Pasal 24B (Komusi Yudisial), dan Pasal 24C (Mahkamah Konstitusi) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.5 Mar 201
1. Pengertian dan Tujuan
Sistem peradilan di Indonesia adalah sebuah sistem yang mencakup seluruh perangkat keadilan demi terciptanya keadilan bagi semua pihak berdasarkan pandangan, teori, dan asas yang ada di Indonesia. Tujuan sistem peradilan di Indonesia adalah untuk mencegah makin banyaknya kejahatan di Indonesia, mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan, membuat pelaku kejahatan jera terhadap kejahatannya, serta untuk membuat masyarakat puas karena kasus kejahatan sudah ditangani secara adil.

A. Sistem Hukum di Indonesia

6.tata hukum indonesia
tata Hukum Indonesia adalah sebuah hukum yang dilakukan oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah Indonesia. Dalam pelaksanaannya, tata hukum Indonesia dibentuk setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada saat itu pula kemudian dibuat sebuah bentuk dari tatanan hukum yang disebut menjadi tata hukum Indonesia. Penggunaan dari tata hukum Indonesia sendiri terbentuk didalam : -Proklamasi Kemerdekaan -Pembukaan UUD 1945
5.sumber hukum indonesia
Sumber sumber hukum adalah sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan peraturan. Sumber sumber hukum ada 2 jenis yaitu: 1.Sumber hukum materil,yakni sumber sumber hukum yg ditinjau dari berbagai perspektif 2.Sumber sumber hukum formiil,yakni UU,Jurisprudentie,traktat dan doktrin
4.fungsi hukum
Fungsi hukum adalah menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul di dalam kehidupan bersosial. Tujuan Hukum adalah untuk sebagai tata terbit dalam masyarakat yang ditujukan untuk kehidupan sosial yang damai dan adil.
3. tujuan hukum
Hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia, agar kepentingan-kepentingannya terlindungi, maka hukum seyogyanya dilaksanakan secara nyata. Hukum berfungsi sebagai pengatur pergaulan hidup secara damai. Hukum menghendaki perdamaian
2.Penggolongan Hukum
i.menurut isi masalah yang diaturnya

- Hukum publik : Berdasarkan isi masalah Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antar warga Negara dan Negara yang menyangkut kepentingan umum. - Hukum Privat Hukum privat: yaitu hukum yang mengatur hubungan antar sesama manusia dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.

h.menurut pribadi yang diatur nya

Menurut pribadi yang diaturnya, hukum digolongkan ke dalam:Hukum yang berlaku bagi golongan warga negara tertentu (hukum satu golongan).Hukum yang berlaku bagi semua golongan warga negara tertentu (hukum semua golongan).Hukum antar golongan, hukum yang mengatur hubungan dua orang atau lebih yang masing-masing tunduk pada sistem hukum yang berlainan (hukum antargolongan).

g.menurut wujudnya

2)hukum subjektif (hak) merupakan hukum yang tiimbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih

1)hukum objektif merupakan dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu

e.menurut sifat nya

2)hukum yang mengatur atau melengkapi merupakan kaidah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian

1)hukum yang memaksa merupakan hukum yang dalam keadaan apapun harus di taati dan bersifat mutlak daya ikatnya.

e.menurut cara mempertahankannya

2)hukum formal merupakan hu8kum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan menegakkan serta melaksanakan hukum material dan bagaimana cara menuntutnya apabila *hak seseorang telah dilanggar oleh orang lain, conothnya, KUHP

1)hukum material merupakan hukum yang mengatur hubungan antaraanggota masyarakat yang berpaku secara umum tentang hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan untuk dilakukan. contohnya, hukum dagang dan hukum pidana

d.menurut waktu berlakunya

1) lus constitutum (hukum positif/berlaku sekarang) 2) lus contituendum (hukum negatif/akan datang) 3) hukum universal, hukum asasi atau hukum alam

c.menurut tempat berlakunya

3)hukum asing merupakan hukum yang berlaku di dalam wilayah negara lain

2)hukum internasional merupakan hukum yang mengatur gubungan antara dua negara atau lebih yang berlaku secara universal, baik secara keseluruhan maupun bagi negara yang mengikat diri dalam perjanjian internasional (traktat)

1)hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di dalam suatu negara tertentu

b.menurut bentuknya

2)hukum tidak tertulis kalau hukum tidak tertulis adalah hukum yang tidak dituangkan/ dicantumkan dalam peraturan Perundang-undangan.

1)hukum tertulis hukum tertulis adalah Hukum yang hidup dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/ adat atau dalam praktik ketatanegaraan/ konverasi.

a.menurut sumber nya

1.hukum undang-undang 2.hukum adat dan hukum kebiasaan 3.hukum yurisprudensi 4.hukum traktat

1.Makna dan Karakteristik hukum
b. unsur,ciri,kaidah, dan sifat hukum

4) sifat hukum ukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Hukum itu mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat. Hukum itu juga dapat memaksa tiap-tiap orang untuk mematuhi tata tertib atau peraturan dalam kemasyarakatan.

3) kaidah hukum merupakan segala peraturan yng ada yng telah dibuat secara resmi oleh pemegang kekuasaan yng sifatnya mengikat setiap orang dan pemberlakuanya merupakan paksaan yng harus ditaati apabila telah terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi tertentu.

2) ciri hukum yaitu adanya perintah atau larangan yang harus dipatuhi setiap orang. Agar tata tertib dalam masyarakat dapat terpelihara dan terlaksana dengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata terib itu untuk ditaati yang disebut hukum.

1)unsur hukum -Peraturan tingkah laku manusia. -Peraturan diadakan oleh lembaga resmi dan berwajib. -Peraturan itu bersifat memaksa. -Sanksi bagi para pelanggar peraturan itu adalah tegas.

a. pengertian hukum peraturan-peraturan bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut berakibat adanya hukuman