Pelayanan Telemedisin
Antar Fasyankes
Permenkes 20.2019

Persyaratan

Sarpras

Sarana

Berdiri sendiri

Gabung dengan area pelayanan

Prasarana

Listrik 24 jam

Jaringan internet memadai

Prasarana lain yangmenunjang T

Peralatan

Peralatan medis

Non medis

Harus memenuhi Std yan, mutu, keamanan dan keselamatan pasien, laik pakai ssi peraturan

Aplikasi

TEMENIN

Mandiri, teregistrasi di Kemenkes (interoperabilitas otomatis dan real time)

F pemberi/Peminta harus teregistrasi, diajukan k MK/DJ dengan melampirkan dok persyaratan dan/atau aplikasi yang digunakan.

Biaya

Dibebankan kpd F Peminta Konsultasi

Besaran biaya Yan T u program JKN ditetapkan oleh Menteri

Dapat ditetapkan bdsrkn kesepakatan ssi besaran biaya yang ditetapkan Menteri

Pengajuan klaim biaya dilakukan melalui aplikasi

Pembayaran klaim dilaksanakan ssi dg ketentuan peraturan perUUan

Hak & Kewajiban

F Peminta Konsultasi

Memperoleh jawaban konsultasi/menerima Ekspertise ssi standar

Menerima info yang benar dan jelas dapat dipertanggung-jawabkan, dan jujur mengenai hasil konsultasi/Ekspertise

F Pemberi Konsultasi

Mengirim info medis sesuai standar mutu

Menjaga kerahasiaan pasien

Memberikan info yang benar, dapat dipertanggung-jawabkan dan jujur mengenai hasil kpd pasien

Pendanaan

Pempus dan Pemda dapat membantu ssi kewenangan

APBN

APBD

Sumber lain sesuai peraturan perundang-undangan

Kebijakan terkait

UU No. 29 Thn 2004 ttg Praktek Kedokteran

Satu surat izin praktik hanya berlaku untuk satu tempat praktik. (Pasal 38)

Wajib membuat RM dan tanda-tangan serta info tindakan

Wajib menyimpan rahasia kedokteran

Dokter/drg berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang taat SPO

UU No.11 Thn 2008 ttg Informasi dan Transaksi Elektronik

Dapat digugat atas kerugian yang ditimbulkan

Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang
menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan (Pasal 26 ayat (1)

Dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah

UU No. 36 Thn 2009 ttg Kesehatan

Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab meningkatkan dan mengembangkan upaya kesehatan.

Peningkatan dan pengembangan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan pengkajian dan penelitian.

UU No. 44 Thn 2009 ttg Rumah Sakit

Menyelenggarakan rekam medis

Melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka mengembangkan pelayanan

Mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan

Dalam penyelenggaraan Rumah Sakit harus dilakukan audit (kinerja dan medis)

Ketentuan mengenai peningkatan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui kerja sama antar-Pemerintah dan antarlintas sektor.

Rumah Sakit tidak bertanggung jawab secara hukum apabila pasien dan/atau keluarganya menolak atau menghentikan pengobatan yang dapat berakibat kematian pasien setelah adanya penjelasan medis yang komprehensif

PP No. 46 Thn 2014 ttg Sistem Informasi Kesehatan

Visi: Terwujudnya implementasi kes scr luas, meningkatkan aksesibilitas dan kesinambungan layanan kesehatan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia

Perpres No. 82 Thn 2018 ttg Jaminan Kesehatan

d

Pasal 65
(1) Dalam rangka pemberian kompensasi dan pemenuhan pelayanan pada Daerah belum tersedia Fasilitas Kesehatan y ang memenuhi syarat, BPJS Kesehatan dapat mengembangkan pola pembiayaan pelayanan kesehatan.

Pengembangan pola pembiayaan pelayanan( 1)kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pola pembiayaan untuk pelayanankesehatan bergerak, pelayanan kesehatan berbasis
telemedicine, dan/atau pengembangan pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Inpres No. 8 Thn 2017 ttg Optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional

BPJS optimalkan sistem rujukan
berjenjang berbasis kompetensi, sehingga memudahkan
peserta mendapatkan pelayanan tapi tetap sesuai indikasi medis

Meningkatkan
kerja sama dengan apotek untuk menjamin ketersediaan
obat rujuk balik dengan kriteria dan proses penunjukkankerja sama yang transparan sesuai kebutuhaan maupun kondisi geografis

Mendagri harus memastikan kepala daerah menyediakan sarana dan pra
sarana pelayanan kesehatan beserta SDM nya. Inpres ini memerintahkan Mendagri untuk menyediakan data penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan.

BPJS Kesehatan juga
menyediakan layanan mobile skrining untuk mendeteksi gejala penyakit kronis seperti diabetes melitus, hipertensi, ginjal kronik, dan juga jantung koroner.

f

Permenkes No. 46 Thn 2017 ttg Strategi E-Kesehatan Nasional

Penggunaan solusi-solusi m-health dan telemedicine dapat mengatasi keterbatasan sumberdaya kesehatan di Indonesia

Mendukung Sistem Rujukan dan UHC: mendukung telemedicine; u aspek keamanan informasi, secara
berkesinambungan akan berkembang dalam lingkungan yang serba elektronik.

Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mengoperasikan sendiri sistem elektronik rekam medik. Sistem elektronik rekam medik tidak terintegrasi dengan sistem elektronik rekam medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain.

Pengumpulan Data dan Informasi Kesehatan, salah satunya dilaksanakan melalui kegiatan rekam medik elektronik dan non elektronik

Permenkes No. 20 Thn 2019 ttg Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Mendekatkan pelayanan spesialistik dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada fasyankes terutama daerah terpencil

Delegasi Permenkes 90.2015

Permenkes No. 90 Tahun 2015 ttg Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Fasyankes Kawasan Terpencil dan Sangat Terpencil

Pengembangan pola pelayanan kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kawasan terpencil dan sangat terpencil, dilaksanakan dalam bentuk telemedicine,

Peningkatan ketepatan dan kecepatan diagnosis medis serta konsultasi medis di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan tingkat rujukan tingkat lanjutan yang tidak memiliki Tenaga Kesehatan tertentu

Pemanfaatan telemedicine sangat tergantung pada tipe praktek telemedicine, seperti telekonsultasi, teleassistansi, teleedukasi dan telemonitoring.

SE HK.02.01.MENKES/303/ 2020 ttg Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan melalui Pemanfaatan TIK dalam rangka Pencegahan C-19

Merupakan diskresia Menteri Kesehatan karena berisi sesuatu yang sifatnya penting dan mendesak dimana sudah terjadi KKM dan/atau bencana nonalam COVID-19, untuk mengatasi persoalan konkret yang  dihadapi yaitu pencegahan penularan COVID-19 agar tidak terjadi staknasi dalam menyelenggarakan pemerintahan maka diterbitkan Surat Edaran.

Surat Edaran tersebut bukan merupakan suatu peraturan perundang-undangan, namun merupakan ketetapan tertulis dari Menteri Kesehatan yang memuat pemberitahuan/ penjelasan yang dapat dipedomani dalam pemberian pelayanan kesehatan dengan memanfaatkan TIK untuk pencegahan penyebaran COVID-19

Permenkes 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis

Rekam medis harus dibuat secara tertulis, lengkap dan jelas atau secara elektronik

Setiap pencatatan ke dalam rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan dokter, dokter gigi, atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan secara langsung

Penyelenggaraan rekam medis dengan menggunakan teknologi informasi elektronik diatur lebih lanjut dengan peraturan tersendiri.

Fasyankes Penyelenggara

F Pemberi Konsultasi

c1

RS Pempus

RS Pemda

RS swasta SSK

F Peminta KOnsultasi

c1

FKTP

Puskemas

Klinik

RS

Fasyankes lain

Tugas F Pemberi K

Menetapkan SDM T

dr.Sp/sub.Sp

tenaga lain yg kompeten IT

Ahli lain di bidang kesehatan

SPO

Rekam Medis

Merespons keluhan/usul/kritik F Peminta K

Tugas F Peminta K

Menetapkan SDM

dr/dr.Sp

nakes lain, if tad dr: bidan/perawat

tenaga lain kompeten di bidang IT

SPO

Rekam Medis

Memberikan jasa pelayanan ssi PKS

Jenis Pelayanan

Tele-EKGg

Teleradiologi

Transmisi elektronik image

Memerlukan bandwith .../sc

Tele-USG

Tele konsultasi klinis

Yan konsultasi jarak jauh, bisa tertulis, suara, video, harus terekam, tercatata di RM ssi peraturan perUUan

Dll sesuai iptek

SDM

Memiliki SIP

Dokter, Bidan, Perawat, nakes lainnya

Kompeten di bidang IT

Pembinaan & Pengawasan

Dinkesprov

Dinkeskab

Pusat

Dapat melibatkan K/L terkait IT dan OP terkait

Pembinaan diarahkan untuk peningkatan mutu pelayanan, keselamatan pasien, dan melindungi masyarakat dari segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan

Hambatan

Infrastruktur komunikasi

Ketersediaan hardware dan software

Kesiapan SDM dan Organisasi

Gap teknologi

Regulasi yang mengatur hukum medik

Otentifikasi, privasi dan keamanan data

Pembiayaan jasa

Kualitas data dan pelayanan

Hubungan antar pasien dan tenaga kesehatan

Budaya kerja

Kondisi geografis Ind - negara kepulauan

Sistem rujukan pasien