Pelayanan Telemedisin
Antar Fasyankes
Permenkes 20.2019
Persyaratan
Sarpras
Sarana
Berdiri sendiri
Gabung dengan area pelayanan
Prasarana
Listrik 24 jam
Jaringan internet memadai
Prasarana lain yangmenunjang T
Peralatan
Peralatan medis
Non medis
Harus memenuhi Std yan, mutu, keamanan dan keselamatan pasien, laik pakai ssi peraturan
Aplikasi
TEMENIN
Mandiri, teregistrasi di Kemenkes (interoperabilitas otomatis dan real time)
F pemberi/Peminta harus teregistrasi, diajukan k MK/DJ dengan melampirkan dok persyaratan dan/atau aplikasi yang digunakan.
Biaya
Dibebankan kpd F Peminta Konsultasi
Besaran biaya Yan T u program JKN ditetapkan oleh Menteri
Dapat ditetapkan bdsrkn kesepakatan ssi besaran biaya yang ditetapkan Menteri
Pengajuan klaim biaya dilakukan melalui aplikasi
Pembayaran klaim dilaksanakan ssi dg ketentuan peraturan perUUan
Hak & Kewajiban
F Peminta Konsultasi
Memperoleh jawaban konsultasi/menerima Ekspertise ssi standar
Menerima info yang benar dan jelas dapat dipertanggung-jawabkan, dan jujur mengenai hasil konsultasi/Ekspertise
F Pemberi Konsultasi
Mengirim info medis sesuai standar mutu
Menjaga kerahasiaan pasien
Memberikan info yang benar, dapat dipertanggung-jawabkan dan jujur mengenai hasil kpd pasien
Pendanaan
Pempus dan Pemda dapat membantu ssi kewenangan
APBN
APBD
Sumber lain sesuai peraturan perundang-undangan
Kebijakan terkait
UU No. 29 Thn 2004 ttg Praktek Kedokteran
Satu surat izin praktik hanya berlaku untuk satu tempat praktik. (Pasal 38)
Wajib membuat RM dan tanda-tangan serta info tindakan
Wajib menyimpan rahasia kedokteran
Dokter/drg berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang taat SPO
UU No.11 Thn 2008 ttg Informasi dan Transaksi Elektronik
Dapat digugat atas kerugian yang ditimbulkan
Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang
menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan (Pasal 26 ayat (1)
Dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah
UU No. 36 Thn 2009 ttg Kesehatan
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab meningkatkan dan mengembangkan upaya kesehatan.
Peningkatan dan pengembangan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan pengkajian dan penelitian.
UU No. 44 Thn 2009 ttg Rumah Sakit
Menyelenggarakan rekam medis
Melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka mengembangkan pelayanan
Mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan
Dalam penyelenggaraan Rumah Sakit harus dilakukan audit (kinerja dan medis)
Ketentuan mengenai peningkatan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui kerja sama antar-Pemerintah dan antarlintas sektor.
Rumah Sakit tidak bertanggung jawab secara hukum apabila pasien dan/atau keluarganya menolak atau menghentikan pengobatan yang dapat berakibat kematian pasien setelah adanya penjelasan medis yang komprehensif
PP No. 46 Thn 2014 ttg Sistem Informasi Kesehatan
Visi: Terwujudnya implementasi kes scr luas, meningkatkan aksesibilitas dan kesinambungan layanan kesehatan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia
Perpres No. 82 Thn 2018 ttg Jaminan Kesehatan
d
Pasal 65
(1) Dalam rangka pemberian kompensasi dan pemenuhan pelayanan pada Daerah belum tersedia Fasilitas Kesehatan y ang memenuhi syarat, BPJS Kesehatan dapat mengembangkan pola pembiayaan pelayanan kesehatan.
Pengembangan pola pembiayaan pelayanan( 1)kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pola pembiayaan untuk pelayanankesehatan bergerak, pelayanan kesehatan berbasis
telemedicine, dan/atau pengembangan pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Inpres No. 8 Thn 2017 ttg Optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional
BPJS optimalkan sistem rujukan
berjenjang berbasis kompetensi, sehingga memudahkan
peserta mendapatkan pelayanan tapi tetap sesuai indikasi medis
Meningkatkan
kerja sama dengan apotek untuk menjamin ketersediaan
obat rujuk balik dengan kriteria dan proses penunjukkankerja sama yang transparan sesuai kebutuhaan maupun kondisi geografis
Mendagri harus memastikan kepala daerah menyediakan sarana dan pra
sarana pelayanan kesehatan beserta SDM nya. Inpres ini memerintahkan Mendagri untuk menyediakan data penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan.
BPJS Kesehatan juga
menyediakan layanan mobile skrining untuk mendeteksi gejala penyakit kronis seperti diabetes melitus, hipertensi, ginjal kronik, dan juga jantung koroner.
f
Permenkes No. 46 Thn 2017 ttg Strategi E-Kesehatan Nasional
Penggunaan solusi-solusi m-health dan telemedicine dapat mengatasi keterbatasan sumberdaya kesehatan di Indonesia
Mendukung Sistem Rujukan dan UHC: mendukung telemedicine; u aspek keamanan informasi, secara
berkesinambungan akan berkembang dalam lingkungan yang serba elektronik.
Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mengoperasikan sendiri sistem elektronik rekam medik. Sistem elektronik rekam medik tidak terintegrasi dengan sistem elektronik rekam medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain.
Pengumpulan Data dan Informasi Kesehatan, salah satunya dilaksanakan melalui kegiatan rekam medik elektronik dan non elektronik
Permenkes No. 20 Thn 2019 ttg Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Mendekatkan pelayanan spesialistik dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada fasyankes terutama daerah terpencil
Delegasi Permenkes 90.2015
Permenkes No. 90 Tahun 2015 ttg Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Fasyankes Kawasan Terpencil dan Sangat Terpencil
Pengembangan pola pelayanan kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kawasan terpencil dan sangat terpencil, dilaksanakan dalam bentuk telemedicine,
Peningkatan ketepatan dan kecepatan diagnosis medis serta konsultasi medis di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan tingkat rujukan tingkat lanjutan yang tidak memiliki Tenaga Kesehatan tertentu
Pemanfaatan telemedicine sangat tergantung pada tipe praktek telemedicine, seperti telekonsultasi, teleassistansi, teleedukasi dan telemonitoring.
SE HK.02.01.MENKES/303/ 2020 ttg Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan melalui Pemanfaatan TIK dalam rangka Pencegahan C-19
Merupakan diskresia Menteri Kesehatan karena berisi sesuatu yang sifatnya penting dan mendesak dimana sudah terjadi KKM dan/atau bencana nonalam COVID-19, untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi yaitu pencegahan penularan COVID-19 agar tidak terjadi staknasi dalam menyelenggarakan pemerintahan maka diterbitkan Surat Edaran.
Surat Edaran tersebut bukan merupakan suatu peraturan perundang-undangan, namun merupakan ketetapan tertulis dari Menteri Kesehatan yang memuat pemberitahuan/ penjelasan yang dapat dipedomani dalam pemberian pelayanan kesehatan dengan memanfaatkan TIK untuk pencegahan penyebaran COVID-19
Permenkes 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis
Rekam medis harus dibuat secara tertulis, lengkap dan jelas atau secara elektronik
Setiap pencatatan ke dalam rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan dokter, dokter gigi, atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan secara langsung
Penyelenggaraan rekam medis dengan menggunakan teknologi informasi elektronik diatur lebih lanjut dengan peraturan tersendiri.
Fasyankes Penyelenggara
F Pemberi Konsultasi
RS Pempus
RS Pemda
RS swasta SSK
F Peminta KOnsultasi
FKTP
Puskemas
Klinik
RS
Fasyankes lain
Tugas F Pemberi K
Menetapkan SDM T
dr.Sp/sub.Sp
tenaga lain yg kompeten IT
Ahli lain di bidang kesehatan
SPO
Rekam Medis
Merespons keluhan/usul/kritik F Peminta K
Tugas F Peminta K
Menetapkan SDM
dr/dr.Sp
nakes lain, if tad dr: bidan/perawat
tenaga lain kompeten di bidang IT
SPO
Rekam Medis
Memberikan jasa pelayanan ssi PKS
Jenis Pelayanan
Tele-EKGg
Teleradiologi
Transmisi elektronik image
Memerlukan bandwith .../sc
Tele-USG
Tele konsultasi klinis
Yan konsultasi jarak jauh, bisa tertulis, suara, video, harus terekam, tercatata di RM ssi peraturan perUUan
Dll sesuai iptek
SDM
Memiliki SIP
Dokter, Bidan, Perawat, nakes lainnya
Kompeten di bidang IT
Pembinaan & Pengawasan
Dinkesprov
Dinkeskab
Pusat
Dapat melibatkan K/L terkait IT dan OP terkait
Pembinaan diarahkan untuk peningkatan mutu pelayanan, keselamatan pasien, dan melindungi masyarakat dari segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan
Hambatan
Infrastruktur komunikasi
Ketersediaan hardware dan software
Kesiapan SDM dan Organisasi
Gap teknologi
Regulasi yang mengatur hukum medik
Otentifikasi, privasi dan keamanan data
Pembiayaan jasa
Kualitas data dan pelayanan
Hubungan antar pasien dan tenaga kesehatan
Budaya kerja
Kondisi geografis Ind - negara kepulauan
Sistem rujukan pasien