Pengangkatan DPRK
Mekanisme Pengangkatan
30% adalah Perempuan
Ketentuan Adat di Tanah Papua
Peraturan Bupati Kabupaten Raja Ampat
Tahapan Seleksi
Panitia Seleksi
Perwakilan Umum (Masyarakat)
Perwakilan Pers
LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
Perwakilan Akademisi
Perwakilan Pemerintah
Pemetaan Wilayah Adat
Sub Suku Byak
Usba-Wardo
Better-kafdarun
Suku Moi Maya
Maya Misool
Maya Salawati-Batanta
Maya Waigeo
Solusi
Peraturan Bupati Kabupaten Raja Ampat
Peraturan Pemerintah 107 Tahun 2021
Tindakan Sebelumnya
Partai Politik Lokal
80% Anggota DPRK/DPRPN adalah OAP
Faktor Penentu
KOta/Kabupaten yang Majemuk
Termajinalkan
Sistem Ekonomi
Sistem Proposional Terbuka
Faktor Ekonomi
Kurang Bersaing dalam Rana Politik (SDA)
Latar Belakang
Orang Asli Papua
Pulau Gag-Merauke
Kebudayaan Melanesia
Wilayah Adat
Pengangkatan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP)
Otonomi Khusus
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021
Undangn-Undang Nomor 21 Tahun 2001
Konflik antara OAP dengan Pemerintah Indonesia