によって Perwira Kota 1年前.
83
もっと見る
1. Peningkatan pengajaran sastra di sekolah baik bersifat mata pelajaran wajib atau terhitung kegiatan luar sekolah 2. Penerbitan buku-buku sastra dan mempersebar luaskan hingga pelosok tanah air 3. Pelibatan sastrawan dalam pelestarian dan peningkatan pendidikan sastra 4. Hak cipta sastra perlu perlindungan hukum dengan kerja sama pemerintah sehingga apresiasi terhadap pengajar sastra dan sastrawan berjalan baik.
1. Pengembangan istilah kebahasaan bidang IPTEK perlu diprioritaskan dan pengembangan kosakata perlu ditingkatkan 2. Pengkajian ulang penggunaan eufimisme 3. Mutu pengajaran perlu ditingkatkan dan diapresiasi 4. Penguasaan bahasa Indonesia baku dijadikan syarat utama dalam ihwal kepegawaian, seperti penerimaan, penempatan, dan kenaikan pangkat 5. Buku belajar sesuai tingkat perkembangan peserta didik 6. Redaksi dalam iklan dan media cetak lainnya tidak berunsur vulgar, dan harus berpedoman pada norma sosial
Bahasa Indonesia Penutur Asing (BIPA)
1. Pembelajaran BIPA harus dilakukan merata baik di luar dan dalam negeri dan didukung oleh kantor-kantor perwakilan Indonesia di luar negeri, 2. Perguruan tinggi dan lembaga bahasa menyediakan media dan metedologi BIPA
Pemerintah dan Organisasi Profesi
Kerjasama Pemerintah dan Organisasi Profesi dalam peningkatan mutu SDM bidang kebahasaan Indonesia baik verbal maupun dukungan media belajar lainnya dan berupa peraturan undang-undang kebijakan dalam pemasyrakatan bahasa Indonesia
Bahasa Asing untuk Indonesia
Bahan pustaka asing harus memiliki panduan terjemahaan bahasa Indonesia untuk warga Indonesia
Bahasa Indonesia
1. Perlu binaan, 2. Perluasan pelaksanaan pengindonesiaan nama, Pengembangan bahan ajar bahasa Indonesia 3. Peningkatan kemampuan berbahasa Indonesia untuk pejabat, guru, dan tokoh masyarakat beserta penghargaan, 4.Penjangkauan kemasayarakat buta bahasa Indonesia.
1. Test kompetensi Bahasa Indonesia untuk seleksi penerimaan pekerja pers khususnya jurnalis, 2. Media massa perlu meningkatkan upaya melakukan autokritik dalam penggunaan bahasa Indonesia, 3. Pusat Bahasa Depdiknas, perguruan tinggi, dan organisasi profes perlu membentuk forum komunikasi
1. Peran Bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu, pembentuk jati diri, pemandirian bangsa, dan wahana komunikasi di instansi pendidikan dan profesi 2. Penelitian berbagai aspek termasuk laras bahasa Indonesia dan daerah perlu dilanjutkan 3. Perguruan tinggi perlu membuka jurusan BIPA dalam bentuk program gelar untuk mencetak guru BIPA 4. Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) diperlukan untuk menjadi alat evaluasi kemahiran berbahasa Indonesia untuk berbagai keperluan. Serta Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
1. Peningkatan kajian linguistik deskriptif terhadap bahasa Indonesia 2. Pelru ahli bahasa yang memahami hukum dan ahli hukum yang mempunyai kemahiran berbahasa Indonesia. 3. Publikasi ilmiah bahasa Indonesia 4. Penyebaran karya sastra Indonesia dan penerjemahannya ke dalam bahasa asing dan karya sastra daerah ke dalam bahasa Indonesia