door Siti Fadhika 11 maanden geleden
66
Meer zoals dit
pemegang hak PVT oleh UU diwajibkan untuk
menyediakan dan menunjukkan contoh benih varietas yang telah memperoleh hak PVT
membayar biaya tahunan PVT
melaksanakan hak PVT di Indonesia
varietas yang dapat diberikan PVT harus diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan
nama varietas yang diajukan dapat juga diajukan sebagai merek dagang sesuai dengan peraturan
apabila nama varietas tersebut telah dipergunakan untuk varietas lain maka pemohon wajib mengganti
apabila penamaan tidak sesuai dengan ketentuan maka kantor PVT berhak menolak penamaan tersebut dengan meminta penamaan baru
penamaan varietas dilakukan oleh pemohon hal PVT dan didaftrakan pada kantor PVT
memberikan nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat varietas
nama varietas tersebut terus dapat digunakan meskipun masa perlindungan telah habis
desain tata letak
baru
orisinal
pengalihan dengan cara
perjanjian tertulissebab lain yang dibenarkan
pengalihan hak atas merek terdaftar
sebab lain yang dibenarkan
perjanjian
indikasi geografis mendapat perlindungan setelah terdaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh
kelompok konsumen barang tersebut
lembaha yang diberikan kewenangan
lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan
pengalihan dan lisensi paten
sebab lain yang dibenarkan
Subtopic
perjanjian tertulis
wasiat
hibah
pewarisan
invensi yang dapat diberikan paten
dapat diterapkan dalam industri
langkah inventif
kebaruan
pembatasan hak cipta
tidak dianggap dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan
tidak dianggap apabila berupa perbuatan yang tidak dapat dituntut sebagai perbuatan melanggar hak cipta
Syarat untuk memenuhi perlinfungan hukum
originality
material form