riba
(safira suci athika/41/4d)

dasar hukum

haram

menurut Al-Qur'an, sunnah,
dan 'ijma ulama

dasar hukum menurut Al-Qur'an

Firman Allah QS Al Baqarah/2:275

وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ﴿٢٧٥﴾

Artinya, ”…Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.

pengertian

bahasa

berarti bertambah atau berlebihan

istilah

pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli, maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip mua’amalat dalam Islam

macam-macam riba

riba fadhl

adalah tukar menukar atau jual beli antara dua buah barang yang sama jenisnya, namun tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarnya, atau jual beli yang mengandung unsur riba pada barang yang sejenis dengan adanya tambahan pada salah satu benda tersebut

riba na'siah

yaitu mengambil keuntungan dari pinjam meminjam atau atau tukar menukar barang yang sejenis maupun yang tidak sejenis karena adanya keterlambatan waktu pembayaran

riba qardi

adalah meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang meminjam

riba yad

yaitu pengambilan keuntungan dari proses jual beli dimana sebelum terjadi serah terima barang antara penjual dan pembeli sudah berpisah

hikmah adanya riba

menghindari tipu daya di antara sesama manusia

melindungi harta sesama muslim agar tidak dimakan dengan batil

memotivasi orang muslim untuk menginvestasi hartanya pada usaha-usaha yang bersih dari penipuan, jauh dari apa saja yang dapat menimbulkan kesulitan dan kemarahan di antara kaum muslimin

membuka pintu-pintu kebaikan di depan orang muslim agar ia mencari bekal untuk akhirat

menjauhkan orang muslim dari sesuatu yang menyebabkan kebinasaan karena pemakan riba adalah orang yang zalim dan akibat kezaliman adalah kesusahan

rajin mensyukuri nikmat allah swt. dengan cara memanfaatkan untuk kebaikan serta tidak menyia-nyiakan nikmat tersebut

melakukan praktik jual beli dan utang piutang secara baik menurut islam

contoh riba

seseorang melakukan jual beli barang jenis sama dengan jumlah berbeda

seseorang mengenakan kepada orang lain tambahan pinjaman dengan memperhitungkan waktu yang ditangguhkan

seseorang meninggalkan majelis akad sebelum saling menyerah terimakan barang

seseorang menarik keuntungan dari orang yang meminjam dengan menggunakn bunga pinjaman yang tinggi